IKLAN




 

JPKP Bersama Warga Wonorejo Ancam Duduki DPRD Dan Kantor Bupati Blora

Jajaran Komisi A DPRD Blora dipimpin oleh H. Supardi menerima audiensi kedua dari Jaringan Pendamping Kebijakan dan Pembangunan (JPKP) bersama perwakilan warga eks tanah Wonorejo, Cepu yang menuntut hak atas tanah yang telah ditempatinya berpuluh tahun yang lalu (Rome)

"Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan atau yang disingkat JPKP, tegaskan akan duduki DPRD dan Kantor Bupati Blora, jika kasus tanah Wonorejo tidak terselesaikan,"

Audiensi Kedua JPKP
BLORA, ME - Para Pendamping Hukum dari JPKP dan perwakilan warga eks tanah Wonorejo, kembali menggelar audiensi untuk kedua kalinya dengan Komisi A DPRD Blora. Untuk menanyakan kejelasan penanganan kasus tanah Wonorejo, Cepu, pada hari ini, Senin (3/8/2020).

Kehadiran mereka disambut oleh Pimpinan dan Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Blora, yaitu H. Supardi dari Partai Golkar, M. Ali Uddin, dari PKB, Tri Yuli Setyowati dari PDIP, Santoso Budi Susetyo dari PKS, disusul oleh Yusuf Abdurrahman, dari Demokrat dan HM Warsit, dari Partai Hanura.

Ketua Komisi A, H Supardi dalam sambutannya, menyampaikan apresiasi dan selamat atas kedatangan JPKP untuk beraudiensi terkait permasalahan tanah Wonorejo, Cepu, untuk kedua kalinya, dan mempersilahkan menyampaikan seluruh aspirasinya. 

"Kami akan mencatat dan menyampaikan aspirasi dari JPKP, untuk kemudian kami sampaikan kepada Pimpinan DPRD, karena secara hierarki, pengguna kop surat dan penandatanganan surat adalah Pimpinan, yaitu Ketua DPRD Blora,"

Desak DPRD Bersikap
Penasehat Hukum dari JPKP, untuk mendampingi warga Wonorejo, Dardak mendesak kepada DPRD untuk memanggil Bupati, agar bisa menyelesaikan kasus tanah Wonorejo tersebut. Apalagi sesudah mereka membuat kajian hukum bersama para Pakar Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Yogyakarta.

"Kami mendesak kepada para Anggota Dewan, agar membentuk Panitia Khusus untuk membuka benang kusut dari kasus tanah Wonorejo, Cepu. Sebab kami sudah hampir 2 tahun, menyampaikan dan mengkaji kasus ini, dengan para Pakar Hukum dari Fakultas Hukum UGM, yaitu Pakar Hukum pidana korupsi, Pakar Hukum Agraria, Pakar Hukum Administrasi Negara, dan telah ada resumenya, untuk membantu warga Wonorejo, untuk mendapatkan haknya, yaitu bisa memiliki tanah tersebut." paparnya.  

Akan Gelar Demo
Sementara itu, Penasehat Hukum Lukito, juga nenyampaikan, akan mengerahkan massa untuk menduduki Gedung A. Yani  dan Kantor Bupati Blora, bila persoalan dan janji Bupati untuk menyelesaikan tanah Wonorejo tidak selesai.

"Kami sudah lama mengawal dan mendampingi warga eks tanah Wonorejo, untuk mendapatkan haknya atas kepemilikan tanah yang telah dihuni berpuluh - puluh tahun, dan Bupati Blora juga pernah berjanji akan menyelesaikan persoalan ini, saat mau mencalonkan untuk yang kedua kalinya, kini saatnya rakyat menagih janji, kami akan duduki DPRD dan Kantor Bupati Blora, dan akan kami proses hukum, termasuk bongkar kasus - kasus korupsi di Blora" tandasnya. (Rome)
 

Posting Komentar

0 Komentar