IKLAN


 

51 Warga Binaan Rutan Blora Peroleh Remisi, 4 Orang Bebas Langsung



BLORA, ME- Sebanyak 51 warga binaan di rumah tahanan (rutan) IIB Kabupaten Blora mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan di hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke - 75 tahun.

Kepala Rutan Kelas IIB Blora Dedi Cahyadi
mengatakan, usulan remisi tersebut telah disetujui oleh Kemenkunham RI.

"Rinciannya 19 orang perdana mendapatkan remisi, sedangkan 32 orang sisanya merupakan warga binaan yang tahun - tahun sebelumnya pernah mendapat remisi," Kata Dedi minggu (16/08/2020).

Dedi menjelaskan, untuk 19 orang itu, rata - rata mendapatkan remisi selama 1 bulan. Rutan Blora dalam mengajukan remisi tersebut juga mempertimbangkan sikap keseharian warga binaan.

Pihaknya memastikan seluruh napi yang diajukan dapat remisi kemerdekaan telah memenuhi persyaratan.

Mulai dari telah menjalani masa hukuman minimal enam bulan, berkelakuan baik, dan mengikuti proses bimbingan yang digelar lembaga pemasyarakatan.

"Kelakukan baik selama di rutan juga menjadi pertimbangan. Remisi tidak serta merta turun dari langit, namun diawali dengan berperilaku baik, taat peraturan sesuai administratif maupun substansif. Selain itu yang mendapatkan remisi sebagai besar berasal dari kasus pidana umum," terangnya.

Sedangkan untuk penyerahan SK remisi, dilakukan dalam bentuk simbolis saat upacara 17an di Pemda. "Untuk simbolis kami mengirim dua orang saat upacara besok," Katanya.

Dedi mengatakan, adanya pemberian remisi dari negara biar membangkitkan semangat tahanan-tahanan yang lain agar berperilaku baik selama menjalani masa tahanan.

"Bebas langsung karena ada pengurangan remisi kebetulan tidak ada. yang ada bebas karena asimiliasi 4 orang. Terinci 1 orang di tanggal 17 dan 3 di tanggal 18," Kata Dedi.(Rome/ag)

Posting Komentar

0 Komentar