IKLAN


 

Kamu Perlu Tahu

Dua pasangan calon yang sementara ini dikenal oleh masyarakat Blora

Oleh . Farid Darwanto

Farid Darwanto
Pilkada Serentak 
Tanggal 9 Desember 2020 adalah jadwal Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) serentak diseluruh wilayah Indonesa. Tidak terkecuali Kabupaten Blora. Berbagai tahapan berdasarkan jadwal yang sudah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah dijalani tahap demi tahap. 

Dalam negara demokrasi, mufakat menjadi hal yang penting untuk menentukan keputusan. Seperti dalam demokrasi indonesia bahwa aturan untuk mencapai suatu permufakatan ada beberapa langkah semisal pemilihan umum atau Pilkada.

Pemilihan umum sendiri adalah tahapan dari proses mencari suatu keputusan dalam lingkup yang luas dan kompleks, ada berbagai tahapan dan ketentuan yang meski dijalani. Tahapan itu mulai dari siapa yang akan memilih, kemudian siapa yang boleh dipilih berdasarkan syarat dan ketentuan yang sudah diatur dalam sebuah aturan atau undang-undang yang berlaku.

Pemilihan umum atau Pemilu dalam istilah umum, masih terbagi kembali dalam lingkup yang lebih sempit lagi yaitu Pilkada atau lebih dikenal Pemilihan Kepala Daerah. Ditingkat desa kita juga ada sistem demokrasi semacam itu yang biasa kita sebut Pilkades atau Pemilihan Kepala Desa.

Syarat Dan Ketentuan
Untuk menentukan siapa yang berhak maju menjadi calon tentu sudah ada aturan yang baku yang mengatur di dalamnya, mulai syarat secara pribadi atau syarat secara umum. Semisal pemilihan seorang Kepala Daerah seperti Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota bagi yang mau mengajukan untuk maju menjadi calon, tentu harus memiliki dan memenuhi syarat yang menjadi ketentuan. Bila hal tersebut tidak bisa dipenuhi, maka akan ada potensi tidak bisa melanjutkan proses berikutnya.

Beda skup, pun beda syarat yang perlu dilengkapi. Di tingkat Pemilihan Kepala Desa, seseorang  bisa maju sebagai calon Kepala Desa asal memenuhi ketentuan yang disyaratkan, dan syarat yang dibutuhkan tentu lebih simpel bila dibandingkan dengan calon kepala daerah atau calon Presiden tentunya. 

Pasangan Calon Kepala Daerah setingkat Kabupaten yang lebih kita kenal dengan sebutan Bupati dan Wakil Bupati, bisa maju lewat jalur independen atau jalur perseorangan. Syarat paling utama adalah memiliki dukungan sebesar 10 persen dari sebaran 50 persen wilayah pemilihan, namun kadang, masing - masing daerah ada sedikit perbedaan penerapannya.

Bagi Partai Politik untuk mengusung seseorang untuk menjadi calon harus memiliki syarat 20 persen kursi yang duduk di dalam legislatif. Sedangkan istilah koalisi adalah menjalin kekuatan bersama partai politik, untuk mengusung calon yang dikuatkan dengan terbitnya surat Rekomendasi (REKOM) dari masing-masing partai .

Kini, dari calon yang sudah ada, siapakah dari mereka yang sudah mantap untuk maju ke tahap berikutnya. Apakah calon yang sudah ada, sudah merepresentasikan dari keinginan masyarakat sebagi pemilih kelak? Akankah pasangan yang akan terpilih, bisa memberi perubahan untuk kemajuan Blora kedepannya? Kalian yang menentukan. (Frd/me)

Posting Komentar

0 Komentar