IKLAN




 

Serahkan Pengadaan Sembako Untuk Ekonomi Kerakyatan

Paguyuban Praja Kecamatan Jepon bersepakat untuk meminta pengadaan bantuan pangan diserahkan kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)

"Banyaknya bantuan yang digelontorkan oleh Pemerintah baik Pusat, Provinsi, Kabupaten hingga Desa, untuk penanganan dampak Covid 19, baik berupa uang maupun sembako, diharapkan mampu mendongkrak pertumbuhan konsumsi warga, namun sudahkah hal itu dimanfaatkan berkahnya bagi Badan Usaha Milik Desa, yang diproyeksikan mampu meningkatkan perekonomian warga desa setempat"

Penanganan Dampak Covid
BLORA, ME - Upaya Pemerintah dalam penanganan ekonomi dan ketahanan pangan masyarakat dalam menghadapi krisis multidimensi, akibat kebijakan untuk mencegah penyebaran Covid 19, beberapa diantaranya adalah pemberlakuan pembatasan sosial, jaga jarak dan bekerja di rumah, terus dilaksanakan.

Akibat dari kebijakan tersebut, praktis roda ekonomi pun berhenti mendadak, akibat tidak adanya produk baik barang maupun jasa, oleh karena itu, Pemerintah pun menggelontorkan dana, dengan pengalihan anggaran pembangunan, sepenuhnya difokuskan untuk penanganan dampak Covid 19, baik dari segi kesehatan maupun dampak ekonominya. Dengan cara yaitu menggelontorkan bantuan baik uang, maupun kebutuhan bahan pangan.

Bantuan JPS Propinsi
Salah satu jenis bantuan untuk jaring pengaman sosial yang diluncurkan adalah dari Propinsi Jawa Tengah, dalam bentuk pengadaan sembako untuk warga, yang dikelola oleh beberapa suplayer, dan yang melibatkan sedikit sekali Badan Usaha Milik Desa di Kabupaten Blora, karena dibatasi hanya 2 BUMDes per Kecamatan.

Oleh karena itu, Ketua Paguyuban Kepala Desa se Kecamatan Jepon, sekaligus Kepala Desa Puledagel, Darmaji, saat rapat koordinasi dengan para Kades se Kecamatan Jepon, mengambil keputusan bersama menolak adanya suplayer dalam pengadaan sembako tersebut, pasalnya tidak ada koordinasi sebelumnya dengan Pemerintah Desa

"Kami tidak menolak bantuan dari Program JPS Propinsi Jawa Tengah, atau program dari Pemerintah Pusat dan Kabupaten, kami hanya meminta dan mengharapkan, agar bisa dilibatkan dan mengelola pengadaan bantuan tersebut, melalui Badan Usaha Milik Desa, dalam rangka membangun ekonomi kerakyatan, kami bisa menyerap panenan beras dari warga kami, dan membeli produk - produk pangan lain, dari warga kami, sehingga ada pertumbuhan ekonomi di Desa kami, sebagaimana diproyeksikan untuk tujuan didirikannya BUMDes," paparnya kepada Monitor Ekonomi, usai menggelar pertemuan di Kecamatan Jepon dengan Camat.

Ahmad Labib Hilmy
Ketua Komisi D DPRD Blora
Dugaan Monopoli Suplayer
Beberapa waktu yang lalu, Ketua Komisi D DPRD Blora, Ahmad Labib Hilmy, dari PKB, juga menyoroti adanya perjanjian antara suplayer dengan E - Warong, yang diduga menyalahi Pedoman Umum (Pedum) Program Sembako 2020, yang merupakan pedoman baru pelaksanaan bantuan pangan non tunai, disamping bantuannya bertambah, sasaran komoditasnya juga bertambah.

"Sesuai Pedum Sembako 2020, jumlah nominalnya bertambah menjadi Rp. 200 Ribu per bulan, dan itu penggunaannya dibebaskan untuk keluarga penerima manfaat sesuai dengan kebutuhan pangan yang dipilihnya, jadi tidak ada lagi paketan sembako, seperti sebelumnya, perjanjian yang sudah ada harus dibatalkan, dan direstart ulang,  siapapun berhak menjadi supplayer, dan bisa memanfaatkan potensi pangan lokal yang ada," ujarnya. (Rome)

Posting Komentar

0 Komentar