![]() |
Bupati Blora serahkan dokumen MOU Administrasi Pertanahan kepada Kepala ATR/BPN Blora |
BLORA,ME - Bupati Djoko Nugroho dengan didampingi Sekda Komang Gede Irawadi, SE, M.Si; Kepala BPPKAD, Ir. Maskur, MM; Inspektur Drs. Kunto Aji, dan sejumlah pejabat terkait lainnya, pada Kamis siang (18/6/2020), melaksanakan penandatanganan nota kesepakatan bersama atau MoU dengan Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Blora, Sugeng Purwadi.
Bertempat
di ruang rapat Bupati, penandatanganan MoU tentang Penataan Administrasi Pertanahan
di Kabupaten Blora ini juga disaksikan para pejabat dari structural Kantor
Pertanahan Kabupaten Blora.
Usai penandatanganan naskah MoU, dilanjutkan serah terima naskah dan sambutan dari kedua belah pihak. Yang mana Kepala Kantor Pertanahan berkesempatan menyampaikan sambutan lebih awal.
Di depan Bupati dan jajarannya, Kepala Kantor Pertanahan Blora, Sugeng Purwadi, merasa senang dan banggsa karena akhirnya penandatanganan MoU tentang Penataan Administrasi Pertanahan ini bisa terlaksana dengan lancar dan sukses.
“Alhamdulillah, terimakasih Pak Bupati dan jajarannya yang telah bersedia meluangkan waktunya untuk menerima kami dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan bersama ini. Kesepakatan ini akan menjadikan dasar kami dalam melaksanakan penataan administrasi pertanahan di Kabupaten Blora, tidak hanya lingkup pemerintahan saja namun juga masyarakat umum,” terang Sugeng Purwadi.
Usai penandatanganan naskah MoU, dilanjutkan serah terima naskah dan sambutan dari kedua belah pihak. Yang mana Kepala Kantor Pertanahan berkesempatan menyampaikan sambutan lebih awal.
Di depan Bupati dan jajarannya, Kepala Kantor Pertanahan Blora, Sugeng Purwadi, merasa senang dan banggsa karena akhirnya penandatanganan MoU tentang Penataan Administrasi Pertanahan ini bisa terlaksana dengan lancar dan sukses.
“Alhamdulillah, terimakasih Pak Bupati dan jajarannya yang telah bersedia meluangkan waktunya untuk menerima kami dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan bersama ini. Kesepakatan ini akan menjadikan dasar kami dalam melaksanakan penataan administrasi pertanahan di Kabupaten Blora, tidak hanya lingkup pemerintahan saja namun juga masyarakat umum,” terang Sugeng Purwadi.
Menurutnya
kesepakatan bersama ini sebelumnya sudah dikonsultasikan dengan pihak Pemkab
Blora, terdiri dari 13 BAB dan 13 pasal, yang akan mengatur pola kerjasama
penataan administrasi pertanahan.
Adapun
ruang lingkup MoU terdiri dari Legalisasi Tanah Pemerintah Kabupaten Blora, Koneksi
Data Secara Host To Host PBB dan BPHTB, serta Penyelesaian Permasalahan Asset
Tanah Pemerintah Daerah.
“Kami berharap kedepan bisa segera menindaklanjuti kesepakatan bersama ini agar masyarakat bisa benar-benar menikmati layanan administrasi pertanahan dengan baik,” tambahnya.
Adapun Bupati Blora, Djoko Nugroho, sangat mendukung terlaksanakan MoU dengan Kantor Pertanahan ini. Menurut Bupati, ini langkah bagus sebagai dasar pelaksanaan perbaikan penataan administrasi pertanahan di Kabupaten Blora.
“Kami yakin, Pak Sugeng dan kawan-kawan dari Kantor Pertanahan ini sudah menguasai teknisnya. Sehingga saya minta Pak Sekda dan seluruh jajaran untuk pasrah saja bagaimana baiknya. Kita percaya jenengan akan membantu kami dalam menata administrasi pertanahan ini,” ungkap Bupati.(Roy/HPB)
“Kami berharap kedepan bisa segera menindaklanjuti kesepakatan bersama ini agar masyarakat bisa benar-benar menikmati layanan administrasi pertanahan dengan baik,” tambahnya.
Adapun Bupati Blora, Djoko Nugroho, sangat mendukung terlaksanakan MoU dengan Kantor Pertanahan ini. Menurut Bupati, ini langkah bagus sebagai dasar pelaksanaan perbaikan penataan administrasi pertanahan di Kabupaten Blora.
“Kami yakin, Pak Sugeng dan kawan-kawan dari Kantor Pertanahan ini sudah menguasai teknisnya. Sehingga saya minta Pak Sekda dan seluruh jajaran untuk pasrah saja bagaimana baiknya. Kita percaya jenengan akan membantu kami dalam menata administrasi pertanahan ini,” ungkap Bupati.(Roy/HPB)
0 Komentar