IKLAN




 

Dana BOS Bisa Untuk Beli Pulsa Dan Naikkan Honor GTT

Akibat wabah Covid 19, mereka harus belajar di rumah dengan panduan pelayanan daring dari Gurunya (Rome)

"Akibat pandemik Covid 19, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia juga menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020, tentang Perubahan Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler"

Perubahan Permendikbud RI
BLORA, ME - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, merespon situasi dan kondisi. dalam rangka untuk  mendukung pelaksanaan pembelajaran di rumah, sebagai akibat dari merebaknya pandemik Covid 19, dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020, tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020.

Perubahan Permendikbud yang baru itu berisi tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, yang mengatur pembiayaan pelaksanaan pembelajaran di rumah, yaitu pembelian paket data layanan internet, pulsa dan  pelayanan pelatihan daring untuk pendidik dan peserta didik.  pembiayaan belanja penanganan Covid 19, yaitu pembelian cairan disinfektan, sabun pembersih tangan dan masker.

Arys Eko Siswanto
Ketua Progata Blora
Honor GTT Naik
Sebelumnya di Permendikbud yang lama tersebut, honor untuk Guru Tidak Tetap telah naik sebesar 50%, dalam perubahan kenaikan maksimal 50% tidak berlaku lagi.

Ketua Progata Kabupaten Blora, Arys Eko Siswanto membenarkan hal tersebut, kepada Monitor Ekonomi, ada kenaikan lagi sebesar kurang dari 30% untuk biaya pembelajaran di rumah.

"Kenaikan yang 50% rata -  rata naik masih di bawah 30%, antar sekolah tidak sama, semua menjadi kebijakan Kepala sekolah masing - masing" ungkapnya.

Syarat Penerima Diubah
Disamping itu, juga ada perubahan syarat bagi penerima kenaikan honor GTT.

"Sebelum ada perubahan Dana BOS, bisa digunakan untuk honor GTT sebesar maksimal 50% dengan syarat, sudah ada NUPTK, telah masuk Dapodik dan belum menerima sertifikasi, atau tunjangan profesi, selanjutnya perubahan besaran kenaikan 50%, tidak berlaku artinya bisa lebih dari 50%, dan syarat berubah, NUPTK dihapus" ungkapnya kembali.

BOS Blora Rp. 18 M

Sementara itu, pemerhati kebijakan, Seno
Data BOS 2020
Margo Utomo kepada Monitor Ekonomi menjelaskan, bahwa Kabupaten Blora mendapatkan kucuran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan besaran total Rp 18 Milyar, untuk 597 sekolah SD dan SMP.

"Kabupaten Blora mendapatkan jatah BOS untuk SD dan SMP totalnya Rp 18 Milyar untuk 597 sekolah, rinciannya adalah untuk SMP sebesar Rp 3, 8 Milyar, ada 34 sekolah penerima, sisanya untuk SD, yang sudah cair tahap 1, sebesar Rp. 7,6 Milyar untuk 238 sekolah," ungkapnya, melalui pesan WhatsApp. (Rome)


Posting Komentar

0 Komentar