IKLAN




 

Blora Menuju Tata Kerja Normal Baru, Bagaimana Langkahnya?

"Belum jelasnya kapan Pandemik Covid 19 ini berakhir, membuat Pemerintah Pusat merancang tata kerja untuk kondisi normal baru, sebagai bentuk antisipasi sekaligus tetap menjaga iklim usaha dan pertumbuhan ekonomi, agar tidak terjun bebas, lalu bagaimana dengan Pemkab Blora, bagaimana langkah - langkah konkritnya?

Kembalikan Fungsi OPD
Seperti yang pernah saya tulis pada rubrik Pojok Renungan (21/5/2020), dengan judul "Kembalikan Fungsi OPD, Tangani Covid 19", rasa - rasanya sangatlah relevan dengan adanya rancangan tata kerja atau kebijakan dari Pemerintah Pusat, melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 328 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi, yang berlaku mulai 20 Mei 2020, satu hari persis saat tulisan itu saya buat, tanpa pernah merujuk pada Kepmenkes  tersebut di atas.

Refocusing Anggaran
Artinya, Pemerintah Kabupaten Blora, bisa dengan segera, merubah dan mengevaluasi upaya percepatan penanganan Covid 19, tingkat Kabupaten Blora, yang sebelumnya akan dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah yang terfokus pada bidang Kesehatan (Dinkes, RSU, Puskesmas), Kebencanaan (BPBD), sedikit Ekonomi (Perbankan dan UMKM) dan Bantuan Sosial (Dinsos P3A dan Desa) saja, dengan total anggaran hasil dari rasionalisasi dari seluruh OPD, untuk refocusing sebesar tidak kurang dari Rp. 73 Milyar dari APBD tahun 2020.

BLT DD Tidak Maksimal
Sementara itu,  tambahan dari Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD), sebesar Rp. 600.000,- per bulan per KK, untuk bulan April - Juni, telah dikucurkan, totalnya kurang lebih mencapai Rp. 51 Milyar, yang semestinya bisa lebih dari itu, jika dimaksimalkan sesuai dengan ketentuan Permendes PDTT terbaru, yaitu sekitar  Rp. 81 Milyar, karena tumpang tindih data dan pemahaman kualifikasi penerima manfaat yang  menjadi alasan, sehingga sebesar Rp. 30 Milyar tidak terserap. Disamping masalah tidak maksimalnya penyerapan, persoalan penerima manfaat juga menjadi sorotan. Ketidaktepatan penerima BLT DD, yang juga diduga politis dan masih ada unsur kekerabatan dengan Pemegang Kekuasaan di Desa, yaitu Kades dan Perangkatnya, juga menjadi isu yang panas membara.

Tata Kerja Normal Baru
Beruntung polemik pembagian BLT DD itu segera direvisi baik jumlah, masa dan aturannya oleh Menteri Desa PDTT, mengikuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2020 yaitu ada penambahan BLT DD tahap kedua, sebesar Rp. 300.000 per KK per bulan, selama tiga bulan (Juli - September), dan tidak ada frasa maksimal, sehingga ada penegasan untuk melaksanakan aturan prosentase tersebut, jadi semua jelas. Sementara untuk tata kerja normal baru, seperti yang ada dalam Kepmenkes diatas, rancangan tata kerja normal baru itu, adalah upaya Pemerintah Pusat, untuk "berdamai" dengan Covid 19. Hal itu, harus dipahami dengan nalar dan pikiran yang jernih dan berorientasi pada optimisme dalam menangani Covid 19, sekaligus tetap menjaga pertumbuhan ekonomi bangsa.

Kesehatan Dan Ekonomi
Seperti yang kita ketahui, bahwa kesehatan dan ekonomi sangat erat hubungannya, pemikiran sederhana saja, bila kita sehat dan kuat, maka kita bisa bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup, artinya kita melakukan kegiatan ekonomi. Begitupun dengan sebaliknya, bagaimana kita bisa hidup sehat, bila ekonomi kita sakit, berarti dua hal itu sangat berkaitan erat. Lalu bagaimana pelaksanaan tata kerja normal baru itu bisa terwujud? Seperti yang pernah aku tulis, kembalikan fungsi OPD, kembalikan anggaran mereka, untuk melaksanakan penanganan Covid dan dampaknya, sesuai dengan tupoksi masing - masing, kemudian ajak kembali, masyarakat untuk bekerja, dengan tata kerja yang baru, sesuai protokol kesehatan dan awasi dengan ketat pelaksanaannya. Wujudkan kebangkitan optimisme normal baru dengan nyata, bukan hanya jargon semata. Karena Pemerintah, adalah simbol bagi rakyatnya, ketika Pemerintah Konsisten, Rakyatpun Konsisten. (Rome)


Posting Komentar

0 Komentar