IKLAN




 

Pokok - Pokok Pikiran DPRD Blora

Seluruh anggota DPRD Blora sedang menyimak pidato sambutan Bupati Blora dalam telekonfren Musrenbang Kabupaten Blora Tahun 2021 yang dilaksanakan di 7 titik, yaitu Pendopo Rumah Dinas Bupati, Bappeda, Gedung DPRD, dan Kecamatan se eks Kawedanan 

Peran penting Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD), dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang berfungsi bagi penyelenggaraan pembangunan. Untuk bersikap kritis dan analisis sangat dibutuhkan oleh rakyat, untuk membela kepentingan rakyat" 

Musrenbang Blora 2021
BLORA, ME - Pada hari Rabu (8/4/2020) pagi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Blora, menggelar Musyawarah Perencanaan  Pembangunan (Musrenbang), RKPD Kabupaten Blora tahun 2021 dan yang kali dengan menggunakan metode teleconference.

"Pasalnya untuk menyikapi pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19), harus melaksanakan protokol kesehatan, belum memungkinkan mengumpulkan banyak orang dalam satu kegiatan, sehingga tetap harus menerapkan social distancing atau pembatasan sosial, jaga jarak, rapat jarak jauh." ungkap Anjar, Staf dari Bappeda.
"Sesuai SOP pelaksaan Protokol Covid 19, meliputi, adanya petugas yang menangani pemeriksaan suhu tubuh, menyediakan fasilitas cuci tangan dan atau hand sanitizer." imbuhnya.

Peran Penting Dewan
Ketua DPRD Kabupaten Blora, Dasum dalam sambutannya, DPRD memiliki peran penting dalam perencanaan pembangunan sesuai fungsinya, sebagaiLlegislasi, penganggaran atau budgeting dan Pengawasan.

“Musrenbang merupakan unsur penting dari penyelenggaraan pemerintah. Keberhasilan program pembangunan, tergantung pada perencanaan yang dibuat,” ucap Dasum. “Perlu adanya kesepakatan antara legislatif dan eksekutif, baik dari sisi program maupun kegiatan dalam mencapai sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMD bisa terwujud,” imbuhnya.

Pokok - Pokok Pikiran 
Berdasarkan Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Relokasi Anggaran serta Pengadaan Barang/Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19. Rencana belanja APBD yang tidak prioritas dapat difokuskan ulang dan dialihkan untuk bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak pandemi  anggaran Corona.  COVID-19 di sektor kesehatan, ekonomi, dan sosial serta kemasyarakatan.

Kabupaten Blora merupakan kategori wilayah rawan bencana. Berdasarkan deskripsi karakteristik wilayah dapat diidentifikasi wilayah yang berpotensi rawan bencana, seperti banjir dan kebakaran. Pemerintah Kabupaten Blora dinilai perlu anggaran penanggulangan yang lebih besar yang digunakan guna pemenuhan sarana prasarana penanggulangan bencana.

Infrastruktur Prioritas
Pokok pikiran ketiga adalah perbaikan infrastruktur jalan, DPRD melihat justru kerusakan infrastruktur inilah salah satu penyebab kemiskinan. Infrastruktur yang baik akan meningkatkan konektivitas antar wilayah, yang pada akhirnya berefek pada kegiatan ekonomi. Disamping pembangunan pada bidang infrastruktur, mata pencaharian penduduk Kabupaten Blora masih didominasi sektor pertanian. Oleh karena itu, peningkatan hasil produktivitas pertanian perlu mendapatkan dukungan dari pemerintah, baik berupa peningkatan sumber daya manusia, sarana prasarana, dan pemenuhan sarana produksi pertanian, diantaranya adalah pupuk.

Pelayanan Publik
Pokok pikiran keempat adalah, sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Pemerintah Daerah dan institusi yang dibiayai negara harus mampu meningkatkan kualitas pelayanan publiknya. Pelayanan publik juga merupakan cermin kualitas penyelenggaran pemerintah daerah yang dirasakan langsung masyarakat. Ironisnya pelaksanaan pelayanan publik masih belum optimal, diantaranya adalah Penyediaan air bersih, Pemenuhan Kebutuhan Listrik Masyarakat, Peningkatan Pelayanan Kesehatan, Penambahan Sarana Komunikasi, Peningkatan Kewirausahaan dan Sumber Daya Manusia, Penyediaan Lapangan Pekerjaan Untuk Peningkatan PAD dalam rangka daya saing daerah.

Jaga Iklim Politik
Selanjutnya dalam pokok pikiran kelima, diharapkan semua menjaga Iklim Politik yang sehat dan kondusif agar tetap terjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan pada Pancasila. Sekaligus dalam kesempatan ini DPRD mengingatkan, terkait pelaksanaan PILKADA dalam hal ini Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blora, masih menunggu petunjuk Peraturan Perundang-Undangan dari Pemerintah Pusat dengan adanya COVID-19 sampai batas waktu yang akan dievaluasi lebih lanjut sesuai keadaan, semua dimohon tetap terpantau perkembangannya dan kesiapannya. (Rome)



Posting Komentar

0 Komentar