IKLAN




 

Bukan Pemutihan, Hanya Bebas Biaya Balik Nama

UPPD Samsat Blora memberikan pelayanan bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BNKB) untuk kendaraan yang menggunakan plat nomor luar Provinsi Jawa Tengah dan bebas denda administrasi

Bebas BBN dan Denda
BLORA, ME  - Pemprov Jawa Tengah (Jateng) mengeluarkan kebijakan untuk membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan juga sanksi administrasi (denda) pajak kendaraan.

Kebijakan ini akan berlaku selama lebih kurang lima bulan yakni mulai 17 Februari dan akan berakhir pada 16 Juli 2020 mendatang.

Agus Hardiyatmo Kepala UPPD Samsat Blora melalui (Plt) Kepala Seksi PKB Hari Suroso, saat dikonfirmasi oleh para awak media, membenarkan adanya program pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tersebut.

"Namun, banyak masyarakat menganggap program ini merupakan program pemutihan gratis. Padahal, hanya bebas biaya balik nama dan pajak jalan kendaraan." ungkapnya. "Ini bukan pemutihan, tapi program dari PemProv yaitu bebas BBN dan bebas sanksi Andministrasi PKB,” imbuh Hari Suroso.

Plat Nomor Luar
Menurutnya, kebijakan tersebut dikeluarkan, setelah melihat masih banyak kendaraan berpelat nomor luar Provinsi Jawa Tengah, yang berdomisili dan beroperasional di provinsi setempat.

Kemudian, potensi keterlambatan membayar pajak masih ada, meskipun tidak tinggi karena banyak pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak. Oleh karena itu, tak jarang  pihaknya juga ikut,  dalam operasi bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Blora.

Dengan tujuan untuk mengarahkan pemilik kendaraan dari luar Provinsi yang mau balik nama di Blora, dengan program bebas bea balik nama.

“Untuk menjaring mereka yang dari luar Provinsi, jika ingin balik nama, bebas bea balik nama,” kata Hari Suroso.* (Red/Ely)

Posting Komentar

0 Komentar