IKLAN


 

Aset Waduk Tempuran Akan Ditertibkan

Papan peringatan larangan pemanfaatan area sempadan waduk Tempuran untuk Warung Kopi, Resto dan pertanian pasang surut

"Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana yang berkantor di Jalan Pedurungan, Semarang, melalui tim  Penyidik Pegawai Negeri Sipil, lakukan sosialisasi terkait aset milik Waduk Tempuran, di Desa Tempuran, Kecamatan Blora Kota"

Temuan Dugaan Pelanggaran
BLORA, ME - Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Balai Besar Wilayah Sungai Pemali Juana, pada hari ini, Kamis (13/2/2020) menyelenggarakan sosialisasi penertiban pemanfaatan aset di Waduk Tempuran, di Balai Desa Tempuran. Hadir dalam sosialisasi tersebut adalah tim PPNS, Kepolisian Sektor Blora Kota, Koramil 0721/Blora, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Blora, Kabid SDA Wilayah 1 DPUPR Blora, Surat, Kepala Desa Tempuran, Keman, dan para petani serta pelaku usaha UKM Desa Tempuran. Ketua Tim Sosialisasi dari PPNS, Muhammad, SH, MH., mengungkap adanya temuan 100 titik, yang melanggar pemanfaatan aset Waduk Tempuran.
"Berdasarkan pemantauan dari tim teknis kami, ada sekitar 100 titik pemanfaatan aset Waduk Tempuran, yang tak berijin., termasuk  Cafe, kami meminta agar segera diurus ijinnya, agar tidak bermasalah nantinya" ungkapnya.
Sosialisasi aset Waduk
dari  BBWS Pemali Juana
Tidak Tebang Pilih
Saat sesi tanya jawab, Kepala Desa Tempuran, Keman mengemukakan pertanyaan terkait lelang parkir, dan para petani pasang surut yang banyak digarap di Waduk Tempuran, kemudian bagaimana mengurus ijin potensi wisata air, untuk pendapatan asli Desa.
"Saya ingin bisa memanfaatkan untuk pariwisata Desa, termasuk sektor parkir yang biasanya membludak saat hari raya, kemudian terkait petani pasang surut itu sebenarnya boleh atau tidak?" tanyanya.
Muhammad, dari PPNS BBWS Pemali Juana langsung meminta agar Desa meminta ijin tertulis ke BBWS, kemudian ke Kementerian PUPR, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, kami akan berikan kajian rekomendasi teknis, kemudian ijinnya dari Dirjen SDA, untuk kegiatan pembangunan Desa, biasanya bisa, ajukan saja, untuk petani pasang surut sebaiknya dihentikan saja, agar tidak kena masalah." paparnya. Sementara itu, Mastukan, tokoh masyarakat setempat, meminta agar tidak tebang pilih dalam melaksanakan aturan.
"BBWS harus tegas, dan tidak tebang pilih, aturan ya aturan, harus ditegakkan jangan hanya sama orang kecil tegas, sama orang gede melempem!",tandasnya. (Rome)

Posting Komentar

0 Komentar