IKLAN




 

Syarat Calon Independen Disosialisasikan KPU

Komisioner KPU Blora, Ahmad Husein memberikan sosialisasi tentang syarat dan mekanisme pendaftaran pasangan bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati 2020 dari jalur perseorangan (Foto: Rome)

"KPU Kabupaten Blora gelar sosialisasi mekanisme pendaftaran calon perseorangan, sebagai upaya untuk memberikan informasi kepada calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan maju di Pilkada serentak 2020 nanti"

Ketua KPU Blora
Muhammad Hamdun
Sosialisasi KPU Blora
BLORA, ME- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Blora yang akan diselenggarakan 2020 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat mulai menggelar sosialisasi tahapan sosialisasi pendaftaran untuk bakal calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan atau independen.
Kegiatan ini dilakukan di ruang pertemuan Kantor KPU Blora, Jum’at (6/12/2019).
Ketua KPU Blora, M Hamdun, kepada media menyampaikan, kegiatan sosialisasi ini sangat penting dilakukan.
"Agar para calon yang akan maju dengan memilih jalur perseorangan mengetahui apa-apa saja yang harus dilakukan,
sesuai dengan regulasi, terkait penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020, KPU membuka dua pintu atau jalur pendaftaran sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati. Diantaranya melalui jalur partai politik dan jalur perseorangan,” terang M. Hamdun.

Syarat Calon Independen
Untuk dapat maju menjadi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, harus bisa memenuhi syarat dan mekanisme yang ada, yaitu sesuai dengan Peraturan KPU.
“Bagi calon perseorangan yang akan maju di ajang Pilkada, telah ditetapkan syarat minimum dukungan calon perseorangan di Kabupaten Blora, dengan menyerahkan bukti kopian e - KTP sejumlah 53.021, tanda dukungan dan penyebarannya di minimal 9 Kecamatan yang ada di Kabupaten Blora,” papar Ahmad Husein, anggota Komisioner yang lain, kepada peserta sosialisasi.
Sementara itu, Ketua KPU Blora juga menegaskan urgensinya.
“Ini sangat penting, sosialisasi untuk calon perseorangan ini mendahului dari pencalonan partai politik, karena pendaftaran calon perseorangan ini memerlukan proses, yang lebih lama, bila dibandingkan dari jalur Parpol," paparnya.

Kumpulkan E KTP
Untuk menetapkan apakah memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat, para calon harus mulai lebih awal, mengumpulkan E KTP dukungan dan surat pernyataan, bertandatangan dan bermeterai, sejumlah yang telah ditetapkan oleh KPU, dan sesuai jadwalnya.
"Bagi calon perseorangan diharuskan mengumpulkan syarat dukungan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati ke KPU pada 19 - 23 Febriari 2020. Mulai 19 Februari 2020 sudah bisa menyerahkan syarat dukungan yang diberikan oleh masyarakat kepada pasangan calon perseorangan akan disampaikan dengan Formulir B1-KWK,” terang M. Hamdan, Ketua KPU Blora.
"Di formulir tersebut, akan dilampirkan bukti Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik disertai tanda tangan dari masyarakat pemberi dukungan." tambahnya kepada media.

Dua Tahap Verifikasi
Berbeda dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebelumnya, dukungan dari masyarakat kepada pasangan calon perseorangan ini pun bakal diverifikasi langsung di lapangan oleh KPU.
“Semua pendukung calon perseorangan yang memasukkan formulir B1-KWK, KTP dan bertandatangan, itu akan diverifikasi secara administrasi dan faktual, semua akan dicek apakah masuk dalam DPT atau tidak, semua harus sesuai, tidak boleh kurang satupun," tandas M. Hamdun.
Menurut Hamdun, pada pelaksanaan Pilkada sebelumnya, dukungan masyarakat tersebut tidak diverifikasi seluruhnya melainkan hanya sampling. Saat dikonfirmasi berapa pasangan calon yang akan mendaftar di jalur perseorangan.
"Sejauh ini belum ada bakal calon perseorangan yang mengambil formulir, baru sekadar konsultasi ke KPU Blora." ungkapnya. (Tim/ME)

Posting Komentar

0 Komentar