IKLAN




 

Ribuan Perangkat Desa Yang Kosong, Harus Segera Diisi!

"Pelayanan masyarakat di perdesaan menjadi taruhan, untuk bisa berjalan dengan baik. Pasalnya ribuan Perangkat Desa mengalami kekosongan, ditambah belum terlaksananya Perbup Nomor 36 Tahun 2019, terkait masa jabatan Perangkat yang direvisi menjadi hingga usia 60 tahun, karena belum Ada sosialisasi terkait payung hukum tersebut,"

Dewan Desak Segera
Wakil Ketua DPRD Blora
Siswanto, SPd, MH

BLORA, ME - Wakil Ketua DPRD Blora, mendesak agar segera dilakukan sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2019, tentang masa jabatan perangkat hingga usia 60 tahun, dari sebelumnya yang hanya 20 tahun itu. Kepada eksekutif, yaitu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, agar segera melakukan himbauan Bupati Blora akan hal itu.
"Bupati Blora sudah menghimbau untuk Desa, agar segera melaksanakan Perbup tersebut, namin karena belum ada sosialisasi dari Camat ataupun Dinas PMD, Kades belum berani menetapkan SK untuk Perangkat itu, ini jelas meresahkan, karena ada 800 an Perangkat yang menunggu pelaksanaan Perbup ini, belum soal kekosongan perangkat yang jumlahnya lebih dari 1000 petangkat, kami minta agar perekrutannya bisa dilakukan desa masing - masing, dengan membuat ujian kompetensi sendiri, saya kira Desa sangat mampu," ungkapnya kepada awak media. Usai mengikuti pelantikan 12 Kades di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora, pada Senin (9/12/2019), mewakili Ketua DPRD. Blora, HM Dasum, yang berhalangan hadir.

Kepala Dinas PMD Blora,
 Hariyanto
Siapkan Formulasi Seleksi
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Hariyanto, menanggapi himbauan Bupati Blora, Djoko Nugroho, tentang pelaksanaan Perbup yang baru terkait masa jabatan Perangkat dan pelaksanaan seleksi calon Perangkat Desa, menyampaikan akan segera ditindaklanjuti dan dicarikan formulasi untuk seleksinya.
"Kami segera koordinasikan dengan Camat dan Desa, untuk pelaksanaan Perbup tersebut, dan untuk proses seleksi Perangkat yang kosong, yaitu sebanyak 1090 Perangkat, akan kita carikan formulasinya seperti apa, agar prosesnya berjalan dengan baik, tidak ada gejolak di Desa, serta harus benar - benar transparan, memiliki kompetensi yang bagus, dan paham dengan teknologi informasi untuk mendukung tugas - tugas Kades," paparnya kepada para awak media.
Di saat yang sama, Kepala Desa Ngapus,
Kades Ngapuro, Kecamatan Japah
Ahmad Supaedi
Kecamatan Japah, Ahmad Supaedi mengaku siap melaksanakan seleksi calon Perangkat di Desanya sendiri, yaitu Desa Ngapus.
"Kami siap melaksanakan seleksi sendiri, untuk ujian kan hanya membuat pertanyaan - pertanyaan yang terkait dengan tugas pokok dan fungsi Perangkat Desa, kami jelas bisa membuatnya, dan dijamin transparansinya, kan banyak yang bisa mengawasi prosesnya," tandasnya kepada Monitor Ekonomi. (Rome)

Posting Komentar

0 Komentar