IKLAN




 

Bupati Minta Pengisian Perangkat Dilaksanakan

Bupati Blora menyampaikan pidato sambutan untuk pelantikan 12 Kades baru, untuk melanjutkan pemerintahan Desa yang telah habis masa jabatannya per Desember 2019 (Foto: Rome)

"Keresahan terkait pengisian perangkat Desa, yang masih belum jelas hingga menjelang akhir tahun ini, mendapatkan perhatian dari Bupati Blora, Djoko Nugroho, untuk itu, Bupati meminta bagi Kades yang siap agar segera lakukan seleksi, nanti kita cari formulasinya,"

Pelantikan Kades Tahap III
BLORA, ME - Bertempat di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora, pelantikan puluhan Kades, yang telah habis masa jabatannya per bulan Desember ini, dilaksanakan. Pelantikan tersebut dilakukan oleh Bupati Blora, baik kepada Kades inkamben terpilih, maupun yang benar - benar  baru, dari hasil Pemilihan Kepala Desa serentak beberapa bulan yang lalu.
"Kami berharap, agar para Kepala Desa terpilih, melaksanakan tugasnya dengan baik, lanjutkan pembangunan yang telah menjadi visi misimu saat mencalonkan diri sebelumnya," ungkap Bupati Blora, Djoko Nugroho dihadapan para Kepala Desa terpilih dan keluarganya yang turut serta dalam pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan.

Kurangi Urbanisasi Warga
Nama 12 Kades yang dilantik

Dengan adanya Dana Desa yang mencapai miliyaran rupiah, dan disusul Dana Kelurahan yang sebesar Rp. 380 an juta, diharapkan bisa mendukung perekonomian warga setempat, agar tetap bekerja di Desa masing - masing.
"Dana Desa itu jumlahnya cukup besar, dan untuk pembangunan fisiknya setara dengan 3 (tiga) pekerjaan penunjukan langsung atau PL, yaitu mencapai Rp. 600 juta, yang digunakan untuk membayar tenaga adalah 30%, dengan pasar karya, tidak boleh diborongkan oleh pihak ketiga, atau kontraktor, itu adalah until menanggulangi kemiskinan dan mencegah urbanisasi warga Desa ke Kota," tandas Bupati.

Soal Perangkat Desa
Usai menjelaskan terkait Dana Desa, orang nomor 1 di Blora, itu juga menyinggung persoalan pengisian Perangkat Desa dan Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2019, yang merevisi Perbup sebelumnya, terkait masa jabatan Perangkat hingga usia 60 tahun, yang sebelumnya masa jabatan hanya 20 tahun saja.
"Saya minta Kades untuk segera mengajukan pengisian perangkatnya, untuk Desa yang sudah siap untuk melaksanakan seleksi, saya minta segera lakukan dengan transparan, cari formulasi yang terbaik, untuk Perangkat yang sudah ada segera diberikan SK sesuai dengan Perbup yang terbaru, yang sudah direvisi hingga usia 60 tahun, bukan lagi 20 tahun," ungkapnya di Pendopo Rumah Dinas Buoati Blora, hari Senin (9/12/2019).

Wakil Ketua DPRD Blora
Siswanto, SPd, MH
Dewan Dukung Pengisian
Sementara itu, di saat yang sama, Wakil Ketua DPRD Blora, Siswanto, dari Partai Golkar, sangat mendukung himbauan dari Bupati untuk segera ditindaklanjuti oleh Desa dan Instansi terkait lainnya.
"Bupati sudah menyampaikan untuk pengusian Perangkat yang kosong agar segera dilaksanakan dengan melakukan seleksi, sementara untuk yang sudah ada, agar pemberlakuan revisi Perbup tentang masa jabatan hingga usia 60 segera disosialisasikan oleh instansi diatasnya, yaitu Dinas PMD dan Kecamatan masing - masing, biar Kades ada kepastiannya," ungkapnya kepada para awak media, usai mengikuti pelantikan Kades di Pendopo Rumah Dinas Bupati, mewakili Ketua DPRD Blora, HM Dasum, yang berhalangan hadir, karena ada kepentingan. (Rome)

Posting Komentar

0 Komentar