IKLAN




 

PEMBUANGAN LIMBAH B3 GMM DIDUGA LANGGAR ATURAN LINGKUNGAN

Timbunan limbah bahan berbahaya beracun (B3) di Pabrik GMM - Bulog diduga melanggar peraturan terkait lingkungan hidup
Dugaan Pencemaran GMM
     Blora – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Blora, tindak lanjuti temuan DLH Provinsi terkait keberadaan limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) di Pabrik Gula PT GMM Bulog Desa Tinapan Kecamatan Todanan. Sudah dua kali, DLH Blora melalukan monitoring. Ditemukan limbah bekas pembakaran batu bara (fly Ash/Abu terbang) dibuang diatas tanah di area lokasi pabrik.  Pada Kamis pekan lalu, DLH Blora usai melakukan verifikasi lapangan TPS Limbah B3 Oli. Usai verifikasi, rombongan meninjau limbah B3 jenis Flay Ash tersebut. Limbah B3 itu ditempatkan di sembarang tempat. Menumpuk hingga menggunung di lahan terbuka

“Kami menindak lanjuti temuan dari DLH Provinsi,” jelas Kepala DLH Blora, Dewi Tedjowati, Kamis (24/10/2019) di Blora. Dari temuan itu, pihaknya hanya memberikan rekomendasi untuk membuat Tempat Pembuangan Sementara (TPS) limbah fly ash.

“Mereka akan melaksanakan. Tetap akan kami pantau dalam pelaksanaannya itu,” ujarnya.
Dewi tidak memungkiri jika hal itu terjadi cukup lama. Sebab, itu diketahui saat PT GMM Bulog melakuka pembaharuan ijin lingkungan pada akhir tahun 2018 lalu.

“Kalau sebelum-sebelumnya saya tidak tahu. Bahkan amdalnya seperti apa,” ungkap Dewi.
Dalam  amdal itu, kata dia, ada 14 ijin yang harus dipenuhi. Termasuk Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), pembuangan limbah pada media serta pengelolaan limbah B3.
 “Itu harus dipenuhi. Itu kadang  perusahaan lupa,” jelasnya.

Zat Berbahaya Meresap
Dirinya mengaku, sudah beberapa kali mengingatkan. Bagian ijin mana yang belum dipenuhi. Apakah mereka ndablek?

 “Bisa tidak tahu bisa ndablek. Saya tidak mau menuduh sembarangan. Karena saat disana mereka bilang, tidak membuang di media publik.  Nah, yang dimaksud media publik itu bukan hanya di area luar pabrik. Kemarin saya jelaskan seperti itu, tanah disana kan bisa meresap air sampai ke dalam tanah,”  ungkapnya.

Apakah zat berbahaya itu bisa meresap ke dalam tanah yang dibawa air, pihaknya belum bisa memberikan keterangan. Perlu dilakukan tes baku mutu. Dari laporan semesteran perusahaan yang disampaikan ke dinas, uji baku mutu yang dilakukan tidak ada yang melebihi.

“Kalau  diperlukan kami juga akan mengambil sampel limbah Fly Ash tersebut,” ujarnya.

Meski begitu, pihaknya tidak bisa melakukan eksekusi. Pihaknya hanya bisa melaporkan kepada Provinsi dengan temuan itu. Terkait pelanggaran itu, kata dia, memang ada sangsinya. Bisa sampai penutupan pabrik.

“Tetapi itu secara bertahap. Peringatan 1, peringatan 2, peringatan 3 dan seterusnya,” ujarnya.
Disampaikan, bahwa rekomendasi yang diberikan tetap harus menyelesaikan ijin. Terkait waktunya, dia mengaku tidak ada batasan.

“Ya sampai punyai ijin,” tandasnya.

GMM-Bulog Langgar Aturan
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blora, Ir. Dewi Tedjowati, mengaku agak kecewa dengan pabrik gula yang berada di Desa Tinapan, Kecamatan Todanan tersebut. Pasalnya mereka bandel, meskipun sering diingatkan.

“Sering diingatkan tapi angile koyo ngene. Rodok bandel. Tapi, dengan Management yang baru ini, agak lumayan dibanding dengan management sebelumnya. Sekarang ini mereka menyambut baik. Dan harapannya GMM tidak ditutup, karena satu-satunya industri besar di Blora,” tandasnya.

Informasi dihimpun, secara aturan, setiap perusahaan yang melakukan dumping (Pembuangan) limbah Bahan Berbahaya dan Beracun  (B3) merupakan pelanggaran berat. Ancamannya bisa pidana maupun penutupan pabrik. Sebab baik pembuangan, penempatan, pemanfaatan harus memiliki ijin.
Penimbunan Fly Ash langsung diatas tanah, bertentangan atau melanggar PP nomor 101 tahun 2014 tentang pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun(B3). Ancamannya maksimal penjara 3 tahun dan denda Rp 3 M. Dalam Bab X soal Dumping (Pembuangan) limbah Bahan Berbahaya dan Beracun pasal 175 disebutkan, setiap orang dilarang melakukan Dumping limbah B3 ke media lingkungan hidup tanpa izin. Sementara dalam pasal 104 disebutkan  setiap orang yang melakukan Dumping limbah dan /atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 M.
Dilain pihak, Humas PT. GMM-Bulog Putri mengaku, kemarin (Kamis) itu sebenarnya agenda Dinas Lingkungan Hidup. (Bek/DLH)

Posting Komentar

0 Komentar