IKLAN




 

Nyate Bersama Riyanta GJL

Riyanta,SH bersama Forum LSM Peduli Indonesia gelar audiensi ke DPRD Blora untuk salurkan aspirasi terkait pajak daerah, pelayanan publik nol rupiah dan pertanahan di Gedung DPRD Blora (foto: Rome)

"Peran Lembaga Swadaya Masyarakat dari Gerakan Jalan Lurus atau yang disingkat GJL cukup menarik perhatian publik Blora. Aksi pendampingannya kepada masyarakat yang membutuhkan keadilan dan kebenaran, serta pengawasan terhadap kebijakan - kebijakan dan kinerja pemerintah yang gigih, membuat mereka sangat diapresiasi sebagai pengontrol untuk tata laksana pemerintahan yang baik, dan sesuai dengan aturannya."

Ditraktir Makan Sate
BLORA, ME -Secara tidak sengaja, media kesayangan anda, Monitor Ekonomi bertemu dengan Ketua LSM Gerakan Jalan Lurus, bersama rombongannya yang tengah menikmati makan sore di Warung Sate Kambing dan Gule Pak Tik, di Jalan Nusantara, pusat Kota Blora. Riyanta, SH, sang Ketua mengakui kelezatan Sate Blora, dan mengajak kita bergabung, makan sate bersama.
"Ayo mas, makan sate dulu sama kami, sudah sore waktunya istirahat sambil makan, sate Blora memang jioss," ajaknya, kepada kami bertiga. Sembari menunggui dihidangkan sate kambing, kami mewawancarai Ketua LSM GJL yang terkenal berani namun sangat santun dalam berorasi untuk menyampaikan aspirasi.
"Ini tadi saya habis ndampingi pengukuran tanah warga, biar sesuai dan tidak ada masalah lagi, Alhamdulillah berjalan lancar, sekarang kita makan sate bersama," ungkapnya.

Pendidikan Hukum Warga
Saat dikonfirmasi terkait kegiatan audiensi beberapa hari yang lalu dengan DPRD Blora, Riyanta menyampaikan bahwa perjuangan itu layak disebarluaskan kepada masyarakat.
"Ini harus disebarluaskan informasinya kepada warga Blora sebanyak - banyaknya, termasuk teman - teman media, harus bersinergi dengan LSM untuk tujuan yang baik, yaitu memperjuangkan keadilan sosial agar terlaksana oleh pemerintah, sebagai pelayan rakyat, karena mereka digaji oleh rakyat, dan untuk memberikan pendidikan hukum kepada warga Blora, tentang hak dan kewajibannya, sesuai dengan peraturan undang - undang yang ada," ujarnya kepada Monitor Ekonomi. Masyarakat harus tahu peraturan - peraturan apa yang mengikatnya sebagai warga negara, baik Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Daerah baik tingkat Propinsi, Kabupaten maupun Desa, sebagai Pemerintahan terkecil di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang - Undang Dasar 1945.
"Negara kita adalah negara hukum, jadi semuanya harus diatur dalam Undang - Undang dan Peraturan yang berlaku dan syah," tambahnya.

Pungutan Pajak dan Retribusi
Dalam hal pemungutan pajak dan retribusi daerah, juga harus mengacu dalam peraturan yang ada. Termasuk pungutan pajak dan retribusi daerah, yang dipungut oleh Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota. Telah diatur dalam perundang - undanganya dan tertuang dalam Lembaran Negara.
"Ada beberapa pajak Daerah yang telah diatur tingkatannya, baik Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota maupun Desa atau yang disebut Peraturan Desa atau Perdes," imbuhnya, sambil menyebut beberapa item pajak Daerah yang telah ada. Tentang pungutan pologoro yang dianggap sah oleh beberapa Kepala Desa karena diatur dalam Perdes, Riyanta langsung menimpali bahwa semua itu adalah bohong.
"Saya tandaskan itu bohong, kalo telah diatur dalam Perdes, karena semua bermuara dalam Peraturan Daerah yang ada, dan pologoro tidak termasuk, bila ada yang memungut itu adalah pungli, dan pungli adalah korupsi," tandasnya kembali. (Rome).

Posting Komentar

0 Komentar