IKLAN




 

MENELAAH ISI PLEDOI JASMIN

Sidang pembacaan Nota Pembelaan untuk Jasmin oleh Danit Sasmarwan, SH. dari BLC
Pembacaan Eksepsi Jasmin
Blora, ME- Selasa, pada tanggal 2 Juli 2019, Sidang terbuka kasus pencurian kayu oleh Jasmin bin Jariyo, memasuki tahap pembacaan nota pembelaan oleh Tim Kuasa Hukum Dari Blora Lawyers Club (BLC). Danit Sasmarwan, SH salah satu dari Tim BLC, membacakan nota pembelaan tersebut. Sebelas (11) lembar naskah yang berisi pembelaan atau yang dalam bahasa hukum disebut sebagai pledoi itu, dibacakan seluruhnya, lembar demi lembar, dengan tegas, keras dan jelas. Dalam Bab I Pendahuluan, disebutkan bahwa pledoi adalah salah satu Alat Peradilan untuk membantu Yang Mulia Majelis Hakim untuk sampai pada satu keyakinan, bahwa kesalahan atas suatu perbuatan dapat ditentukan secara proporsional, benar dan adil, bagi terdakwa khususnya dan rasa keadilan masyarakat pada umumnya.

Isi Nota Pembelaan Jasmin
dari Tim Penasehat Hukum BLC
Keberatan Tuntutan Jaksa
Dilanjutkan dalam Bab II, yaitu dituangkan Tuntutan Jaksa Dan Keberatan Penasehat Hukum, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam Tuntutannya hanya mencantumkan Dakwaannya. Keterangan saksi - saksi dan keterangan terdakwa, menurut Tim Penasehat Hukum Jasmin, tidak sepenuhnya berdasarkan pada fakta persidangan, maupun fakta dalam pemeriksaan setempat, karena memang tidak dilakukan dalam sidang lokasi. Terhadap Tuntutan tersebut, Tim Penasehat Hukum terdakwa, sangat keberatan dan tidak sependapat. Bahkan menolak dengan tegas dan penuh keprihatinan, atas apa yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum. Terutama dalam amar petitum Surat Tuntutannya, yang menuntut terdakwa, dengan menjatuhkan penjara selama 1 (satu) tahun, 2 (dua) bulan, pidana denda Rp. 500 Juta, subsider 14 (empat belas) hari kurungan. Dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Uraian keberatan - keberatan
Dalam Nota Pembelaan (Pledoi) Tim dari BLC, selaku Tim Penasehat Hukum mengemukakan keberatan - keberatannya yaitu, ada 12 point keberatan yang disampaikan oleh Tim Penasehat Hukum dari BLC, antara lain adalah dalam pemeriksaan saksi - saksi, banyak terungkap kejanggalan. 3 (Tiga) orang saksi yang kesemuanya dari Perhutani, yang diperiksa secara terpisah, memberikan keterangan yang berbeda - beda, tidak jelas dan tidak lengkap. Tentang peristiwa yang dilihat dan didengar. Lokasi, waktu dan jumlah kayu yang ditebang, termasuk pelaku lain yang menjadi pertanyaan misteri, siapakah pelaku lain tersebut. Karena ada 3 (tiga) tunggak bekas tebangan yang disangkal oleh terdakwa, Jasmin, karena dia (Jasmin.red) hanya mengambil satu kayu/pohon. Dan foto 3 (tiga) tunggak bekas tebangan, bukanlah yang diambil olehnya. Keberatan yang lain adalah keterangan ahli dari Perhutani, yang dianggap bukanlah ahli yang kompeten. Seorang ahli semestinya berasal dari lembaga independen seperti kampus/universitas, dan memiliki kompetensi integral, terhadap masalah kayu, pohon, struktur tanah dan lingkungan hidup kehutanan. Sehingga benar - benar bisa membuktikan dengan lengkap dan ilmiah.

Terhimpit kondisi ekonomi
Perbuatan yang dilakukan oleh Jasmin, memikul sendiri kayu tersebut dan ditawarkan kepada calon pembeli, yang ternyata adalah petugas Perhutani. Terdakwa menjual kayu tersebut untuk membeli beras, hal itu terpaksa dilakukan karena kondisi ekonomi yang terjepit, akibat kemiskinan keluarganya. Dan perbuatan ini sekali dilakukan, sebelumnya tidak pernah terlibat tindak pidana. Terdakwa yang hanya sekolah sampai SD Kelas 2, tentu tidak paham tentang hak - hak pembelaan hukumnya. Tetapi Penegak Hukum tidak memberi ruang yang adil kepada terdakwa untuk meminta bantuan Penasehat Hukum. Penasehat Hukum dari BLC memohon, agar menjadi koreksi bagi penegakan hukum di kemudian hari. Dalam persidangan terdakwa dengan jujur dan penuh penyesalan, telah memohon keringanan hukuman atas perbuatannya. Karena kemiskinan dan harus menanggung kedua orang tuanya yang renta dan sakit - sakitan, dan tidak pernah mendapatkan bantuan dari Program Bantuan Pemerintah, baik Bantuan Langsung Tunai maupun Kartu Indonesia Sehat, yang kesimpulannya adalah terdakwa Jasmin, adalah korban dari kemiskinan struktural dari sebuah Kabupaten yang kaya hutan, minyak dan gas bumi ini, namun tidak mensejahterakan rakyat.

Penutup untuk Putusan
Selanjutnya sebagai penutup Nota Pembelaan atau Pledoi dari Tim Penasehat Hukum Blora Lawyers Club, memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora untuk memutuskan 6 (enam) point yaitu pertama, menerima pledoi Tim Penasehat Hukum terdakwa, untuk seluruhnya, kedua, menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum, karena Dakwaan Pertama tersebut, tidak terbukti dan tidak adil, ketiga membebaskan Jasmin dari semua Dakwaan dan Tuntutan Hukum, keempat, membebaskan Jasmin dari tahanan Rutan Blora, sejak putusan dibacakan, kelima, memohon kepada Majelis Hakim untuk diberikan keringanan hukuman, seringan - ringannya dan seadil - adilnya. Dan keenam, membebankan biaya perkara kepada Negara. Di akhir kalimat Nota Pembelaan dari Tim Kuasa Hukum Blora Lawyers Club yang ditandatangani oleh 4 (empat) Advokat, yaitu Sugiyarto, SH, MH, Danit Sasmarwan, SH, Sethia Devis, SH, dan Sugiharto EWS, SH, menyampaikan bahwa, " Kita mesti serius menegakkan Hukum dan Keadilan, meski gedung Pengadilan ini runtuh karenanya!!" tandasnya dengan keras dan tegas. (Rome)





Posting Komentar

0 Komentar