IKLAN




 

JPUSerahkan Keputusan Pada Majelis Hakim

Foto : Tim Penasehat Hukum Terdakwa Jasmin dari BLC
• Pembacaan Replik JPU
BLORA, ME- Jaksa Muda Karyono, S.H. akhirnya buka suara, terkait latar belakang pengajuan replik, sebagai tanggapan atas nota pembelaan atau pledoi Tim Penasehat Hukum Jasmin. Pledoi yang dibacakan di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora, pada hari Selasa, (2/7/2019).

"Pada dasarnya kami serahkan keputusan kepada Majelis Hakim, yang memeriksa dan mengadili perkara pencurian kayu yang dikelola oleh Perum Perhutani. Kejaksaan bekerja sesuai dengan Undang - Undang yang berlaku. setelah dinyatakan lengkap atau biasa disebut P21, oleh Kepolisian Blora, Kejaksaan wajib melanjutkan, tidak bisa menolaknya," papar Jaksa Penuntut Umum, kepada Monitor Ekonomi usai sidang, Kamis (5/7/2019).

Foto : Jaksa Penuntut Umum,
Karyono, SH
Tuntutan Terlalu Berat
Saat dikonfirmasi terkait tudingan bahwa Jaksa menuntut terlalu berat, tuntutan penjara 1,2 tahun penjara. Tanpa mempertimbangkan sisi kemanusiaannya. Jaksa Penuntut Umum menyampaikan bahwa Jaksa sebagai Penegak Hukum, hanya menjalankan peraturan perundang - undangan yang ada.

"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian kayu milik Perhutani, terkait tudingan bahwa Jaksa tidak pertimbangkan sisi kemanusiaan, kita serahkan saja pada keputusan Majelis Hakim, sekali lagi biar Hakim yang memutuskan," tandasnya.

Sementara itu, Tim Penasehat Hukum dari Blora Lawyers Club (BLC), tetap bersikukuh menolak replik Jaksa Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan di hadapan Majelis Hakim yang terdiri dari Agustinus Asghari, SH, selaku Ketua Majelis Hakim. Roro Endang Dewi, S.H., M.H., Yunita, S.H. sebagai Hakim Anggota. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan Keputusan Majelis Hakim, pada Selasa, (9/7/2019). **Rome**

Posting Komentar

0 Komentar