Foto : Dua orang perwakilan Calon Kades melakukan penandatangananmenandatangani ikrar damai dalam deklarasi Pilkades Damai di Pendopo Kecamatan Ngawen |
BLORA, ME - Sebanyak 209 calon Kepala Desa (Cakades) dari 80 Desa yang ada di empat
Kecamatan eks Kawedanan Ngawen. Yakni, Kecamatan Ngawen, Kecamatan Kunduran, Kecamatan
Todanan dan Kecamatan Japah mendeklarasikan Pilkades Damai. Deklarasi
bertempat di Pendopo Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, Jum’at (26/7/2019), itu
dilakukan agar proses Pilkades tidak menciptakan
kegaduhan, baik sebelum maupun sesudah pemilihan.
Bupati
Blora Djoko Nugroho yang diwakili oleh Purwadi Setiono Asisten Pemerintahan Dan
Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah, mengatakan, Pilkades serentak yang
dilaksanakan pada 4 Agustus mendatang jangan sampai menjadi sarana perpecahan
di masyarakat. Semua calon maupun pendukungnya harus memberikan contoh
kedewasaan berpolitik, agar tidak terjadi polemik saat proses pemilihan.
"Saya
harap Pilkades Serentak
2019 ini tidak terjadi gejolak atau konflik di masyarakat desa," ujarnya.
Ia
berharap proses Pilkades ini
bisa berjalan aman dan lancar. Dan kepada calon Kades yang terpilih untuk tidak
sombong dan berbesar hati, begitupun untuk calon kades yang kalah untuk legowo
dan bisa menjadi ajang instropeksi diri untuk perbaikan kedepan.
"Jika
sudah ada pemenang, semuanya harus terima karena sudah berlangsung fair. Dan
mari bersama-sama untuk membangun desa kedepan," ajak Purwadi.
Purwadi berpesan bahwa dalam kompetisi apapun, termasuk Pilkades
akan ada yang kalah dan menang. Yang menang jangan berbangga hati karena
perjuangan baru akan segera dimulai, sedangkan yang kalah jangan berkecil hati.
Dalam pesta demokrasi tingakat desa, kata Purwadi, harus mengedepankan kepentingan umum atau masyarakat,
sehingga tidak ada perpecahan atau gesekan antar pendukung.
“Mari kita sukseskan Pilkades serentak 2019 dan dikawal
sehingga berjalan dengan baik, lancar, aman, sukses, dan kondusif,” ajak Purwadi.
Untuk Pilkades yang aman dan sukses, Purwadi menghimbau agar panitia menjadi penyelenggara Pilkades yang
baik, dengan mengikuti seluruh tata cara yang baik serta harus jujur dan adil.
"Bila mereka sudah tidak adil, maka ujung-ujungnya tidak
bagus. Karena itu, kejujuran, keadilan, langsung, umum, bebas, rahasia menjadi
pedoman dasar dalam pelaksanaan Pemilu," tandas Purwadi. (Ely)
0 Komentar