IKLAN




 

DISIPLINKAN ASN, SATPOL PP RUTIN SIDAK TEGAKKAN PERKADA

Foto : Kepala Sat Pol PP Blora, Joko Sulistiyono
Taati Jam Kkerja
BLORA, ME - Penegakan disiplin kerja di kalangan aparatur sipil Negara kali ini tidak main - main. Pasalnya aparat penegak Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah terkait kedisiplinan jam kerja Aparatur Sipil Negara atau ASN, akan dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blora. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Sat Pol PP Blora, Joko Sulistiyono, usai mengikuti Deklarasi Damai Pilkades se Eks Kawedanan Ngawen, yang diselenggarakan di Pendopo Kecamatan Ngawen, Jumat (26/7).

"Untuk mendisiplinkan seluruh ASN yang bertugas di Blora, sesuai dengan Perkada, yang di dalamnya ada Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2015, agar mentaati aturan jam kerja ASN, Satuan Pol PP berkewajiban untuk melaksanakannya," ungkapnya.

Akan Rutin Digelar
Saat dikonfirmasi terkait pro dan kontra penertiban dan pendisiplinan ASN yang " Njajan " saat jam kerja. Mantan Camat Cepu ini mengatakan, bahwa tidak ada pro dan kontra. Alasannya, adalah untuk menegakkan kedisiplinan bagi para ASN, termasuk bagi Pejabat dan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, di wilayah Kabupaten Blora.

"Saya sudah sampaikan dalam rapat kepada Sekda, Inspektorat, Asisten 3 dan Bagian Hukum, serta instansi terkait, tentang Peraturan yang ada, dan disepakati bersama akan mengirimkan Surat Edaran ke seluruh jajaran OPD, bahwa ini berlaku untuk semua, baik Pimpinan hingga tenaga honorer, termasuk instansi vertikal yang ada di Blora, dan ini akan dilaksanakan rutin, kecuali Kepolisian dan TNI, karena mereka kan sudah punya aparat dan aturan sendiri," paparnya.

Ada Pengaruh Ekonomi
Tak pelak gebrakan yang dilakukan Sat Pol PP Blora, kali ini terbilang efektif. Para ASN tidak lagi berani, nongkrong saat jam kerja di warung - warung sekitar kantornya. Hal ini berdampak secara ekonomi untuk warung - warung yang biasa dikunjungi oleh para Abdi Negara itu. Menanggapi hal itu, Kepala Sat Pol PP yang terkenal murah senyum, namun tegas ini menyampaikan, kepada Monitor Ekonomi.

"Ah itu tidak berpengaruh, kan ada jam istirahat, itu hanya merubah kebiasaan saja, yang tadinya bisa udut - udut (merokok.red), dan ngopi - ngopi di warung saat jam kerja, sekarang harus saat jam istirahat, untuk menjaga kewibawaan aparat itu sendiri di mata masyarakat, termasuk Kepala OPDnya, jadi harus adil, karena ini berlaku untuk semua ASN dan pegawai honorer," tandasnya.

Sanksi Tegas Dikenakan
Dalam pelaksanaan tersebut, sanksi - sanksi dilakukan secara bertahap, yaitu ringan, sedang dan berat, yang berujung pada pemecatan bagi ASN tersebut.

"Sanksi ringan itu terdiri dari peringatan, teguran secara lisan dan tertulis, biasanya Kepala OPD kenanya disini, namun kalau sudah masuk kategori sedang dan berat, maka akan diproses oleh Baperjakat dan disampaikan kepada Bupati, untuk sanksinya, sesuai dengan tingkat kesalahannya, dan ini sedang kami lakukan untuk mendisiplinkan, jadi apabila ada yang berada diluar tanpa ada surat tugas, dan tidak dapat menjelaskan tujuannya, maka akan kami tindak, dan ternyata ini berjalan dengan efektif, tidak Ada lagi ASN yang keluyuran tidak jelas, atau nongkrong di warung, termasuk internal kami, dari Pol PP," tandasnya kembali. (Rome)

Posting Komentar

0 Komentar