IKLAN




 

Jasmin Jalani Sidang Perdana

Sidang perdana Jasmin didampingi BLC
Kasus pencurian kayu
Blora - ME, Kasus pencurian sebatang kayu tegakan di kawasan pemangkuan hutan, BKPH Wonogadung, Singonegoro. Kini memasuki masa sidang yang pertama. Terdakwa, Jasmin bin Jaryo, warga Desa Singonegoro, kini harus berhadapan dengan Majelis Hakim, yang di Ketuai oleh Agustinus Asgari Mandala Dewa, SH didampingi oleh Yunita, SH dan Rara Endang Dewi Nugraheni, SH, MH dan Panitera Pengganti, Kristina, untuk mempertanggung- jawabkan perbuatannya. Seperti yang kita ketahui, Jasmin (51), tertangkap tangan oleh petugas Polisi Hutan yang menyamar, saat memikul hasil curiannya, untuk dijual, dan langsung diamankan ke Polsek Jepon, sesuai tempat kejadian perkara penangkapannya. (8/3/2019).

Didampingi BLC
Dalam persidangan Jasmin didampingi kuasa hukum dari Blora Lawyers Club. Hal itu dibenarkan Sugiyarto, SH, MH, Ketua Blora Lawyers Club.
" Dalam penanganan perkara Jasmin, untuk mendapatkan keadilannya, saya menugaskan dua advokat terbaik kami, yaitu Danit Sasmarwan, SH dan Sethia Devis, SH, untuk mendampingi di Persidangan nanti, dan ini tanpa dipungut biaya apapun, bahkan kami mengganti kerugian negaranya nanti, yang bernilai cuma sebesar Rp. 143.000 itu, untuk sidang perdana ini, kita bagi tugas, saya menangani perkara di Ditreskrimsus Polda Jateng," ungkapnya kepada Monitor Ekonomi. Sementara itu, Jasmin mengungkapkan rasa terima kasihnya atas bantuan dari BLC.
" Kulo namung tiyang alit pak, mboten saget nopo - nopo menawi mboten dibantu, matur suwun pak pengacara, saged mbantu kulo," ujarnya, sesaat sebelum menjalani sidang perdananya, di Pengadilan Negeri Blora, pada selasa,(30/4/2019).

Sidang pemeriksaan perkara
Sidang perdana Jasmin, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, sekaligus Ketua Pengadilan Negeri Blora, Agustinus Asgari Mandala Dewa, SH, diagendakan pemeriksaan administrasi perkara, dan surat - surat yang berkaitan dengan perkara, termasuk surat kuasa pendampingan dan pembacaan dakwaan, oleh Jaksa Penuntut Umum, Karyono, SH. Dalam dakwaannya, sesuai dengan berita acara pemeriksaan, dari Kepolisian dan Kejaksaan, yang menerangkan tentang peristiwa kejadian perkara, berikut dokumen penyerahan alat bukti, berupa kayu jati, yang bernilai sekitar Rp. 143.000, hasil tebangan dari Jasmin. Dari penyampaian Ketua Majelis Hakim, yang menyebut beberapa alat bukti lain, yaitu berupa kapak dan gergaji, yang digunakan oleh Jasmin, sempat dipertanyakan oleh Kuasa Hukum terdakwa.
" Majelis Hakim Yang Mulia, tadi dijelaskan adanya barang bukti lain, selain kayu, ada kapak dan gergaji, apakah itu juga telah diajukan dalam persidangan," tanya Danit Sasmarwan, SH, kepada Ketua Majelis Hakim, dan disampaikan oleh Majelis Hakim, semua telah sesuai dengan dokumen yang diserahkan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan.

Sidang ditunda seminggu
Usai pembacaan materi perkara oleh Penuntut Umum, dari Kejaksaan Negeri Blora. Ketua Majelis Hakim, memberikan kesempatan kepada pihak Jasmin, selaku terdakwa, untuk berunding dengan Penasehat Hukumnya.

" Saya persilahkan kepada saudara terdakwa, untuk berunding dengan kuasa hukum, untuk mengajukan tanggapan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaannya," ujar Ketua Majelis Hakim, Agustinus Asghari Mandala Dewa, SH. Tak menunggu waktu lama, Jasmin segera menghampiri meja Kuasa Hukum, yang berada di sisi kanannya, tempat Advokat Danit Sasmarwan, SH dan Sethia Devis, SH berada. Sejurus kemudian Jasmin kembali duduk di kursinya. Advokat Danit, selaku Kuasa Hukum menyampaikan permohonan waktu, untuk menyusun eksepsi atau nota keberatan.

" Majelis Hakim Yang Mulia kami mohon diberi waktu satu minggu untuk menyusun eksepsi," tandasnya, Kepada Majelis Hakim, dan Majelis Hakim mengabulkan permintaan tersebut, dengan menunda persidangan.

" Dengan ini sidang kami tunda selama satu minggu, akan dilanjutkan selasa depan, tanggal 7 Mei 2019, sidang saya nyatakan ditutup," ujar Ketua Majelis Hakim, sambil mengetuk palu, 3 kali berturut.

Ajukan penangguhan
Usai menjalani sidang perdana, Kuasa Hukum Jasmin akan mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan. Untuk itu, mereka meminta istri Jasmin, Suwarini yang juga ikut hadir dalam persidangan perdana. Untuk menandatangani surat permohonan penangguhan penahanan atas diri Jasmin.

" Kami mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan atas diri klien kami, kepada Ketua Pengadilan, sebagai upaya untuk membantu keluarga Jasmin, agar bisa ditahan diluar, namun proses hukum tetap berjalan, untuk itu kami meminta, Ibu Suwarini, selaku istri terdakwa agar bisa menjamin, bila dikabulkan oleh pengadilan, agar tidak pergi jauh, keluar dari Desa, atau berupaya melarikan diri, kami minta ibu bisa menjadi penjaminnya," jelas Sethia Devis, SH, kepada Suwarini, istri Jasmin. Dan disanggupi oleh Suwarini, dengan membubuhkan tanda tangan bermeterai dalam surat permohonan tersebut. " Saya siap menjadi jaminannya, agar suami saya bisa ditangguhkan penahanannya, saya sangat berterima kasih atas bantuan Bapak - bapak Pengacara, yang mau membantu kami, tanpa biaya apapun, matur suwun sanget, semoga bisa dikabulkan oleh Hakim," ucapnya penuh haru. (Rome)



Posting Komentar

0 Komentar