IKLAN




 

SIAPA DALANG GEGER WONOREJO?

( ((
Demo warga lahan Wonorejo tuntut SHM
Demo warga Wonorejo
Blora-ME, Ribuan warga penghuni lahan Wonorejo atau tepatnya para penghuni eks tanah milik Perum Perhutani itu, yang telah ditukar guling oleh Pemerintah Kabupaten Blora sejak tahun 1999 itu, kembali bergolak menuntut status kepemilikan tanah yang didiaminya selama lebih dari 20 Tahun, untuk dirubah menjadi Sertifikat Hak Milik, kepada Pemerintah Kabupaten Blora, selalu pemilik lahan tersebut. Demo itu dilakukan di pertigaan traffic light, di jalan nasional Blora - Cepu, pada selasa (12/3/2019). Setelah dialog yang diselenggarakan sebelumnya, pada Minggu (10/3/2019) oleh masyarakat, Pemerintah Kabupaten Blora, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan instansi terkait lainnya, menemui jalan buntu. Berbagai tulisan tuntutan atas janji - janji Bupati terpilih kepada warga Wonorejo pun ditunjukkan oleh para pendemo itu. Koordinator Lapangan Demo tersebut, Harpono mengungkapkan kekesalannya karena diombang ambingkan oleh Pemerintah Kabupaten Blora.

" Kami beri waktu seminggu untuk Pemkab agar terbitkan sertifikat, kalau tidak kami lanjutkan aksi ke Jakarta" tandasnya.

PP jadi acuan
Demo itu dipicu oleh kekesalan warga penghuni lahan Wonorejo, yang ingin mensertifikatkan tanah tersebut namun selalu ditolak oleh BPN Blora. Karena status tanah itu menjadi milik Negara, yaitu merupakan aset Pemerintah Kabupaten Blora. Terkait penghuni lahan tersebut, menurut Purwadi Setiyono, Asisten Pemerintah dan Kesra, Sekretariat Daerah Blora, yang juga mantan Camat Cepu mengungkapkan, Pemerintah Blora hanya bisa memberikan ijin tinggal, untuk memproses menjadi SHM bukan perkara yang mudah.

" Tapi Pemkab akan tetap memikirkan, dengan mempersiapkan regulasinya," ungkapnya.
Sementara itu, salah satu tokoh agama setempat, Muhammad Hussein mengungkap bahwa warga sudah berupaya dan berulangkali mengajukan proses sertifikat hak milik atau SHM di Kantor Kementerian ATR/BPN Blora dengan merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, sebagai acuannya.

" Peraturan itu menyebutkan bahwa seseorang yang mendiami wilayah selama 20 Tahun, Dan tidak ada gugatan dari warga maupun adat, maka kita bisa melegitimasinya, itu pegangan kita!" tandasnya kepada media. 


Demo Wonorejo dipolitisir
Saat dikonfirmasi Ketua DPRD Blora, Bambang Susilo  menyampaikan dukungannya kepada warga yang tinggal di lahan Wonorejo yang kini menjadi aset Pemerintah Kabupaten Blora.
" Kalau memang ini untuk kepentingan warga masyarakat yang tinggal di Wonorejo, kali setuju saja, awal bukan untuk ditunggangi oleh kepentingan politik, artinya benar - benar diperjuangkan dengan tuntas, bukan untuk bargaining pemilu, pokoknya jangan dipolitisir, " tandasnya.
Sementara itu, Muhammad Husaini salah satu tokoh agama setempat menolak anggapan bahwa gerakan perjuangan mereka dipolitisir. "Perjuangan kami murni untuk kepentingan warga Wonorejo, agar mendapat hak kami, yaitu bisa mengurus sertifikat hak milik, berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 1997. Tim kami tidak boleh berhubungan dengan tokoh politik manapun, jadi ini murni untuk kami, tidak ada urusan dengan kepentingan coblos mencoblos," jelasnya kepada Monitor Ekonomi melalui pesan layanan WhatsApp.
Berdasarkan keterangannya terungkap, bahwa penggunaan tanah Wonorejo telah terjadi sejak jaman dulu, bahkan sebelum tahun 1986.
" Kami dulu adalah pindahan dari Ngelo, yang terkena proyek perluasan Pertamina, dan tanah iki juga ada yang didapat oleh warga, melalui jual beli, saat itu harganya Rp. 150.000 per meter persegi, maka wajar dong kalau kami menuntut hak kami," ungkapnya kembali.
(Rome)

Posting Komentar

0 Komentar