IKLAN




 

PERHUTANI : " Kami Harus Laksanakan Perintah Undang - Undang!"

Petugas dari Polisi Hutan KPH Cepu menunjukkan bekas tebangan dari pencurian kayu
"Kewajiban Perhutani hanya sebatas mengamankan dan menyerahkan ke penyidik. Selanjutnya tinggal penyidik yang punya kewenangan, Kalau kami membiarkan, kami kena uu no 18. Kami di penjara juga ada pasalnya!" Waka Adm KPH Cepu, Mugimin

     
Kasus illegal logging
Blora-ME, Kasus penangkapan Jasmin (53), warga Desa Singonegoro, Kecamatan Jiken, saat memikul kayu yang hendak dijual di wilayah Hukum Kecamatan Jepon. Dan prosesnya kini ditangani oleh Kepolisian dan langsung masuk tahanan saat itu juga. Membuat geger dan viral di media on line dan media cetak, berbagai tanggapan simpati terhadap tersangka sempat menjadi trending topik, dan menjadi perdebatan Hukum yang tajam diantara penegak Hukum itu sendiri. Termasuk Blora Lawyers Club atau yang disingkat BLC pun turun ke lapangan untuk mengawal dan berupaya mendampingi tersangka dan keluarganya. Ketua BLC, Sugiyarto, SH, MH, menyampaikan siap mendampingi Jasmin untuk mendapatkan keadilan dan kebenaran dalam prosesnya.

" Kami dari BLC akan mendampingi saudara Jasmin, tanpa dipungut biaya, proses ini harus berjalan dengan benar, " ungkapnya.

Kerugian Negara minim
Jasmin tertangkap dua anggota Polisi Hutan yang menyamar sebagai pembeli kayu yang dipikulnya dengan susah payah, pada hari Jumat (8/3/2019) di wilayah Jepon. Sebatang kayu yang bernilai Rp. 142.912 atau dibulatkan Rp. 143.000 menurut perhitungan dari Perum Perhutani dan dikuatkan oleh Wakil Kepala Administratur (Waka Adm) Kesatuan Pemangkuan Hutan Cepu, Mugimin saat dikonfirmasi oleh wartawan media kesayangan anda Monitor Ekonomi, melalui pesan layanan berantai whattsapp.

" Sesuai dengan barang bukti yang berhasil kami amankan, bernilai menurut perhitungan kami adalah Rp. 143.000,- namun kerugian atas kerusakan hutan yang ditimbulkan oleh tersangka (Jasmin) jauh lebih besar nilainya, bagi kelestarian alam dan lingkungan, dan di duga adalah salah satu dari kelompok yang sering mencuri kayu hutan di wilayah kami," paparnya menjelaskan.

Perhutani dianggap kejam
Minimnya besaran angka kerugian Negara yaitu hanya sebesar Rp. 143.000,- membuat geger masyarakat Kabupaten Blora. Berbagai tuduhan dan kritikan tajam ditujukan kepada pihak Perum Perhutani dan Kepolisian. Pameo Hukum tajam ke bawah, tumpul keatas, kemudian dikomparasikan dengan kasus - kasus korupsi, pidana umum dan kejahatan ekonomi keuangan yang merugikan milyaran rupiah, tanpa ada penanganan yang jelas, menjadi bahasan yang utama. Termasuk kasus pencurian kayu yang marak di Blora, namun hanya menyeret ke orang - orang kecil saja. Apalagi dengan alasan hanya untuk memenuhi kebutuhan pangan, untuk membeli beras. Seperti yang diungkapkan oleh Jasmin, karena dia kepepet ekonomi. Mau tidak mau, suka atau tidak suka Perum Perhutani dianggap kejam kepada rakyat kecil. Menanggapi hal itu, Waka Adm KPH Cepu, Mugimin menjelaskan kepada Monitor Ekonomi.

"Kewajiban Perhutani hanya sebatas mengamankan dan menyerahkan ke penyidik. Selanjutnya tinggal penyidik yang punya kewenangan, Kalau kami membiarkan, kami kena uu no 18. Kami di penjara juga ada pasalnya!" jelasnya melalui pesan layanan berantai whattsapp. (ROME)

Posting Komentar

0 Komentar