IKLAN




 

Negara Dirugikan Rp. 142.912 Langsung Ditahan, Korupsi Milyaran Dikondisikan?!

Daniet BLC saat meminta keterangan dari Jamin di ruang tahanan Mapolees Blora
Curi kayu hutan
Blora-ME, Kepolisian Sektor Jepon dan Aparat Keamanan dari Perum Perhutani KPH Cepu, baru - baru ini berhasil menangkap pelaku pencurian kayu hutan, Jasmin, pria setengah baya (53), warga RW 3, RT 1, Desa Singonegoro, tertangkap tangan, oleh dua Polisi Hutan, Sujatmiko dan Harsono, saat memikul kayu di kawasan Jepon, pada hari Jumat (8/3/2019). Sebatang kayu jati, yang berukuran panjang 4 meter, itu dipotong persegi 10 x 8 sentimeter itu, diambil dari hutan negara yang dikelola oleh Perum Perhutani, KPH Cepu dari lokasi petak di wilayah Desa Singonegoro.


Kepepet kebutuhan hidup
Warsiyani, istri dari Jasmin (Pelaku.red) mengaku sudah tahu apa yang dialami oleh suaminya, sejak ditangkap. Saat Monitor Ekonomi bertandang ke rumahnya, bersama Tim Advokat dari Blora Lawyers Club ( BLC )yang ingin memberikan bantuan Hukum gratis bagi Jasmin, dan keluarganya yang nota bene adalah warga miskin.
" Saya benar-benar kaget, baru kali ini, suami saya mencuri, sebelumnya dia kerja di proyek luar kota, ini sedang tidak ada kerjaan, dia di rumah saja, kalau saja saya tahu, saya tidak akan biarkan dia nyuri kayu, meskipun kami hanya makan nasi sambel dan garam, kami memang kepepet untuk kebutuhan hidup, dan suami saya adalah tulang punggung keluarga, orang tua kami sudah tua dan sakit - sakitan," ungkapnya sambil menyeka air matanya.


BLC dampingi keluarga Jamin untuk dapatkan keadilan
Upaya Kades Singonegoro
Kepala Desa Singonegoro, pun telah berupaya untuk membantu warganya, agar bisa dilepaskan dari tahanan, mengingat itu dilakukan karena kepepet ekonomi, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
" Saya sudah berupaya membantu, datang ke Polsek dan Polres, namun mereka tidak berani membebaskan warga kami, katanya itu terserah Perhutani, kalau Perhutani mengijinkan, saya akan lepaskan, tapi Perhutani tidak mau," ungkapnya kepada BLC, menyampaikan hasil pertemuannya usai menghadap Kasatreskrim dan Kapolres Blora. Begitupun hasilnya saat " melobi " jajaran Perhutani, tetap tidak bergeming. Pelaku dijerat dengan UU RI Nomor 18 Tahun 2013, Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 83 (1) b, tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang merupakan aset Negara.


BLC dampingi Jasmin
BB kayu seharga Rp. 142.912, yang rencana dipakai untuk beli beras.
Ketua Blora Lawyers Club, yang disingkat BLC, Sugiyarto, SH, MH, bersama Tim Advokatnya yaitu, Danit Sasmarwan, SH, Sethia Devis,SH, H. Mohammad Masyhud, SH, beserta Asisten Pengacara BLC, Hadi Suhartono, Roy Kurniadi, tergerak untuk membantu pendampingan Hukum kepada Jasmin dan Keluarganya, tanpa memungut biaya (pro bono).

" Ini juga tugas mulia bagi lawyer, yaitu memberikan pendampingan Hukum bagi warga yang tidak mampu, sekaligus untuk membuka tabir, betapa tidak adilnya penegakan Hukum di Blora, pameo Hukum tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas, sudah lama berjalan, hanya orang - orang kecil, Hukum ditegakkan, kerugian Negara sebesar Rp. 142.912,- pelaku langsung ditahan, sementara mereka pejabat - pejabat negara yang korupsi milyaran rupiah masih bebas berkeliaran karena sudah dikondisikan, dan bertingkah seakan tidak punya dosa, padahal karena dikorupsi, rakyat jadi miskin dan lapar, saya akan ungkap ini di pengadilan nanti," tandas Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kabupaten Blora, dan Ketua Komnas Perlindungan Anak ( Komnas PA ) Kabupaten Blora ini kepada media. (Rome)

Posting Komentar

1 Komentar