Refleksi Blora 2025
ƁLORA, ME - Pergantian tahun dari 2025 menuju 2026 tinggal lima belas hari lagi, mari kita kenang peristiwa pahit dan manis yang terjadi sepanjang tahun ini, untuk dapat kita refleksikan, kita teruskan dan tingkatkan prestasi yang tercapai, sebaliknya untuk segala peristiwa tragedi, kasus dan kondisi yang buruk, perlu kita ambil hikmahnya, kita kaji dan temukan solusi agar tidak terulang kembali di tahun ke depan.
Di tahun shio Ular Kayu menurut mitologi China, tahun 2025 adalah tahun perubahan, tahun kreatifitas dan inovasi, dan itu pun terjadi di Kabupaten Blora, refleksi yang dapat kita rasakan adalah Pemerintah Kabupaten Blora dibawah pasangan Arief Rohman - Sri Setyorini, kembali mendapatkan apresiasi dan kepercayaan dari Pemerintah Pusat.
Di tengah kondisi efisiensi anggaran yang dijalankan oleh Pemerintahan Prabowo.- Gibran tahun ini, Bupati.Arief kembali mendapatkan kepercayaan mengelola anggaran Inpres Jalan Daerah sebesar Rp. 97 Milyar, meskipun lebih rendah dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp. 257 Milyar, namun cukup membuat Pemkab Blora bernafas lega, pasalnya dua tahun berturut - turut mendapatkan Inpres Jalan Daerah.
Prestasi berikutnya adalah kepercayaan perbankan, yaitu Bank Jateng yang kembali memberikan pinjaman daerah sebesar Rp. 215 Milyar, untuk membiayai pembangunan infrastruktur jalan, setelah berhasil melunasi hutang pada periode sebelumnya (2022 - 2024) sebesar Rp. 139 Milyar. Berkat pinjaman daerah tersebut, kebijakan efisiensi dari Pemerintah Pusat, tidak mempengaruhi Blora untuk membangun infrastruktur jalan.
Strategi Efisiensi Anggaran
Harus diakui ini adalah kecerdasan Pemerintahan Bupati.Arief - Sri Setyorini dalam mengantisipasi kondisi fiskal Pemerintah Pusat. Meskipun harus mengorbankan setidaknya anggaran belanja daerah di masing - masing OPD dan Badan, setidaknya sebesar Rp. 370.Milyar. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah, harus cermat menghitung belanja daerah tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
Namun di sisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Blora, yang telah disetujui untuk disahkan Perda APBDnya untuk tahun 2026 adalah sebesar Rp. 2,2 Trilyun, turun Rp. 400 Milyar dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp. 2,6 Trilyun, turun sekitar 15,38%. Inilah yang perlu dicarikan solusi untuk menambal anggaran tersebut, untuk mengoptimalkan biaya belanja modal dan pembangunan daerah.
Maka strategi optimalisasi potensi aset dan barang milik daèrah bisa menjadi solusi, daripada meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui kenaikan pajak - pajai daerah, termasuk diantaranya pajak bumi bangunan perkotaan perdesaan (PBB P2), atau Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yang berpotensi memberatkan usaha masyarakat.
Agar tidak terjadi kerusuhan sebagaimana terjadi di Pati, beberapa waktu yang lalu, kenaikan PBB P2 wajib disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat, dikarenakan perubahan harga tanah yang sudah tidak sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), akan tetapi berdasar pada nilai strategis fungsi, lokasi dan harga pasar, sehingga alasan kenaikan tersebut dapat dimengerti oleh masyarakat, dan untuk menjunjung tinggi transparansi pajak daerah.
Tantangan Dan Potensi
Refleksi ekonomi Blora tahun ini, hendaknya bisa menjadi acuan untuk mengidentifikasi dan menjawab berbagai tantangan yang harus dihadapi, untuk mendapatkan solusi dengan memanfatkan potensi - potensi yang ada di Kabupaten Blora. Salah satu tantangannya adalah minimnya investasi manufaktur yang masuk di Blora.
Tantangan yang lain, minimnya sarana prasarana penunjang, seperti belum adanya kawasan industri atau ekonomi khusus daerah untuk pendirian pabrik, sehingga menekan biaya modal pembelian pengadaan tanah, kurangnya transportasi angkutan massal, pelayanan perijinan yang tidak mempermudah masuknya investasi di Blora, dan Sumber Daya Manusia untuk penyerapan tenaga kerja.
Di sisi yang lain, terjadi juga anomali, yaitu banyaknya aset daerah berupa tanah dan bangunan yang dibiarkan mangkrak, tidak terurus sehingga nengakibatkan kerugian pendapatan asli daerah, ini harus menjadi perhatian yang serius kepada Pemerintahan Kabupaten Blora, untuk mengoptimalkan potensi aset daerah yang ada.
Potensi yang lain adalah rencana beberapa institusi nasional di wilayah Kabupaten Blora, di antaranya adalah berdirinya Kantor Imigrasi Kelas 1, Universitas Negeri Yogyakarta, Institut Seni Indonesia Surakarta, dan beberapa regulasi di bidang Kehutanan yang memberikan areal Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) seluas 21.000 hektar, KHDTK seluas 10.000 hektar.
Potensi Bahan Pangan
Ditambah cakupan luasan hutan yang dikelola oleh Perum Perhutani se Blora Raya sebesar 71.000 hektar, sehingga totalnya adalah 92.000 hektar adalah potensi agroforestri yang bisa dikerjasamakan dengan investor, untuk kebutuhan tanaman kayu industri dan ketahanan pangan dan pakan ternak, dengan populasi ternak sapi dan kambing di Blora adalah tertinggi se Jawa Tengah.
Sektor peternakan dan perikanan untuk pemenuhan pasokan kebutuhan program.makan bergizi gratis (MBG) yang menghasilkan potensi ekonomi sebesar Rp. 11 Milyar per hari, adalah potensi yang tidak boleh dilewatkan sia - sia oleh Pemerintah Kabupaten Blora, termasuk Pemerintahan Desa.
Dengan melibatkan.petani lokal, maka akan menyerap tenaga kerja lebih dari 100.000 petani Blora. Potensi pertanian, perkebunan tanaman industri dan hortikultura termasuk sasaran investasi yang layak dipaparkan dan ditawarkan. Di saat yang sama jumlah populasi Sapi hidup di Blora mencapai 280.000 ekor, adalah populasi sapi terbesar se Jawa Tengah, di sektor perikanan air tawar, terdapat bendungan.- bendungan besar yang siap menjadi sarana peningkatan industri perikanan air tawar dengan instansi terkait.
Sektor Migas Blora
Potensi kebijakan yang lain, adalah bakal diterbitkannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang berisi peraturan tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja (WK) untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi (Migas), yang bertujuan melegalkan dan meningkatkan produksi migas, terutama dari sumur-sumur rakyat (BUMD/Koperasi/UMKM), dengan skema kerja sama profesional, meningkatkan ketahanan energi nasional, serta memperbaiki tata kelola migas dengan standar keselamatan dan lingkungan yang lebih baik.
Selain itu juga terbit Peraturan Menteri ESDM Nomor 01 Tahun 2008 yang berisi peraturan tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua, yang mengatur tata cara pengelolaan sumur minyak tua agar dapat dimanfaatkan secara efektif dan efisien oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Koperasi Unit Desa (KUD) dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan dan lingkungan.
Seperti yang telah diketahui, Pemerintah Kabupaten Blora telah memfasilitasi pengajuan ijin sebanyak 2600 lebih titik sumur untuk dikelola berdasarkan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, dan ratusan lebih ijin pengelolaan sumur tua berdasarkan Permen ESDM Tahun 2008, yang saat ini tengah digodok di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Potensi migas ini, mungkin adalah yang paling seksi untuk diajukan kepada calon investor, seperti yang telah dilakukan oleh Bupati Blora, Arief Rohman di hadapan ratusan pengusaha nasional yang tergabung Kamar Dagang Industri (Kadin) Pusat yang diselenggarakan di Jakarta beberapa hari yang lalu, harapannya mereka akan berbondong - bondong berinvestasi di sektor minyak dan gas di Blora. Selamat Hari Jadi Blora ke - 276 Tahun, semoga ke depannya Blora lebih baik lagi. Amin doa terbaik untuk para Pemimpinku. (rome)











0 Komentar