Audiensi FMSB Kasbi Blora
BLORA, ME- Jajaran Pengurus dan Anggota Federasi Serikat Buruh Migas Kasbi (FSBM) Blora datangi Gedung Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Blora, untuk menggelar audiensi bersama Dinas Perindustrian Dan Ketenagakerjaan Kabupaten Blora, pada hari Kamis (6/11/2025), di Ruang Rapat DPRD Blora.
Ketua DPRD Blora, Mustopa pimpin langsung audiensi tersebut, merilis surat pengajuan audiensi yang dilayangkan oleh FSBM Kasbi Blora, beberapa hari yang lalu, turut hadir hanya satu Anggota Komisi D DPRD Blora, namun sama sekali tidak bersuara, bahkan meninggalkan tempat, sebelum audiensi selesai.
"Saya persilahkan kepada FSBM Kasbi untuk menyampaikan apa yang diinginkan, sesuai surat yang disampaikan adalah ada 2 isu, yang pertama terkait dukungan politik dari DPRD Blora terkait Rancangan Undang - Undang Ketenagakerjaan, untuk didorong pengesahannya, pasca Keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Undang - Undang Cipta Kerja, yang kedua terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK)" ujarnya.
Dukungan Kesejahteraan Buruh
Ketua FSBM Kasbi Blora, Pujo yang menjadi pembicara pertama tak menyia - nyiakan waktu, memaparkan kondisi perburuhan di Kabupaten Blora, terutama buruh atau tenaga kerja di sektor - sektor yang memiliki resiko tinggi, namun upahnya tidak layak, karena berdasarkan upah minimum kebupaten/kota.
Masalah yang lain adalah hak - hak buruh untuk pemenuhan kebutuhan dasar dan kesejahteraan tidak bisa terwujud akibat diberlakukannya UU Cipta Kerja, yang di kalangan aktifis buruh disebut sebagai Undang - Undang Cilaka. Beruntung Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2023 tersebut, sudah dinyatakan inkonstitusional oleh Keputusan Mahkamah Konstitusi, dan diminta untuk menyusun UU Ketenagakerjaan yang baru.
"Kehadiran kami hari ini adalah meminta kepada DPRD Blora, sebagai lembaga politik di daerah untuk mendukung dan mendorong secara politik, agar RUU Ketenagakerjaan yang baru segera disahkan, yang kedua terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten, bisa segera dibahas bersama Apindo Kabupaten Blora," bebernya.
Kepala Disperinnaker Kabupaten Blora
Disperinnaker Siap Fasilitasi
Di saat yang sama Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Dinperinnaker) Blora, Endro Budi Darmawan menyampaikan terkait pemberlakuan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), pihaknya siap memfasilitasi dengan pihak pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia di tingkat Kabupaten Blora.
"Kami siap memfasilitasi pembahasan terkait Upah Minimum Sektoral.Kabupaten/Kota dengan jajaran Pengurus Apindo Blora, untuk sarana perundingan berapa besaran UMSK dan di sektor apa saja yang termasuk dalam kategori pemberlakuan UMSK di Blora, tetapi kita harus menunggu pemberlakuan kembali PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan," ujar Endro.
Ketua DPRD Blora, Mustopa pun mendukung pembahasan lebih lanjut terkait UU Ketegakerjaan yang saat ini sedang dibahas di DPR RI, secara prinsip pihaknya dari DPRD Blora siap mendukung pengesahannya, termasuk terkait UMSK Blora.
"Untuk mewujudkan kesejahteraan buruh dan keseimbangan biaya operasional pengusaha dan investasi, DPRD siap membantu memberikan masukan win win solution untuk kepentingan bersama, bagaimana buruh sejahtera dan pengusaha pun tidak berat," ujarnya kepada Monitor Ekonomi. (Rome)











0 Komentar