IKLAN


 

Kasus Kebakaran Gandu, Sukrin Laporkan Kades Dan Ketua Paguyuban Penambang Minyak Gandu

Sukrin laporkan kasus kebakaran sumur minyak ilegal di Gandu, yang menyebabkan 5 orang warga meninggal dunia

"Kehilangan tiga anggota keluarga, yang meninggal akibat meledaknya pengeboran sumur ilegal Gandu, Sukrin minta pertanggungjawaban Kepala Desa dan Ketua Paguyuban Penambang Sumur Minyak Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Blora"

Sugiyarto, SH, MH menyatakan siap mendampingi Sukrin secara gratis atau pro bono untuk mendapatkan keadilan

Kasus Penambangan Minyak
BLORA, ME - Pasca penanganan kebakaran sumur minyak ilegal di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, ternyata tidak menyurutkan kasus yang menjadi perhatian nasional tersebut, pasalnya Sukrin, suami dari Yeti sekaligus bapak dari Abu Dhabi, yang meninggal karena terbakar, melaporkan Kepala Desa dan Ketua Paguyuban Penambang Sumur Migas Gandu, ke Polres Blora, pada pukul 17.00 hari Sabtu (13/9/2025).

Dengan didampingi Kuasa Hukumnya dari Law Office Sugiyarto, SH, MH dan Rekan, yang beralamat di Pudak, Desa Sarimulyo, Kecamatan Ngawen - Blora, Sukrin menuntut keadilan atas kematian anak, istri dan ibu mertuanya. Dirinya meminta seluruh pengelola sumur minyak ilegal di Desa Gandu, dan seluruh wilayah Blora untuk ditutup, demi keselamatan warga.

"Saya meminta agar semua penambangan minyak ilegal di Gandu, dan seluruh Blora, untuk ditutup saja, demi keselamatan seluruh warga Blora, biarlah saya yang jadi korban, jangan lagi ada korban lain, saya meminta Presiden dan Gubernur untuk melindungi saya, jangan menutup mata, meskipun saya orang kecil," ungkap Sukrin dengan penuh emosional.

Pendampingan Pro Bono
Di saat yang sama, Kuasa Hukum Sugiyarto, SH, MH mengungkapkan keprihatinannya atas nasib buruk yang dialami oleh Sukrin, warga Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo. Dirinya menyatakan siap membantu kliennya, tanpa dipungut biaya alias pro bono untuk mendapatkan keadilan dan menuntut kehadiran negara.

"Saya siap membantu klien saya, Bapak Sukrin untuk mendapatkan keadilan atas kematian tiga anggota keluarganya sekaligus, karena pembiaran atas penambangan minyak ilegal, selain itu ada kerugian material yang dialami klien saya, yang harus dipenuhi oleh para pengelola sumur minyak ilegal, negara juga harus hadir dalam hal ini, kami tuntut semuanya agar bertanggungjawab, dan perlu diketahui saya mendampingi pro bono, atas dasar kemanusiaan, karena klien kami adalah orang kecil," tandas Pak Gik, panggilan akrab Pengacara dari Pudak ini.

Dirinya juga mendorong seluruh korban tragedi Gandu, bisa ikut mengikuti jejak Sukrin, untuk melaporkan kasus tersebut, agar mendapatkan keadilan, tanpa dipungut biaya apapun. Saat mengantarkan Sukrin ke Dukuh Gendono, Desa Gandu, Sugiyarto, SH, MH merasa heran, bagaimana mungkin bisa dibiarkan terjadinya pengeboran minyak ilegal.

"Kondisi ini jelas, Kepala Desa dan Ketua Paguyuban harus ikut bertanggungjawab, bagaimana mungkin, ada pembiaran pengeboran minyak di wilayah permukiman warga, makanya klien saya meminta pertanggungjawaban kepada kedua orang itu, dengan laporan model B, karena Penyidik Polres Blora sudah menangani dan menahan tiga tersangka dengan laporan model A, dan kita kenakan pasal berlapis diantaranya adalah primer KUHP pasal 188, juncto 359, juncto pasal 52 UU RI nomor 6 tahun 2023, UU Nomor 2 tahun 2022, juncto UU nomor 22 tahun 2001, juncto KUHP pasal 55 dan 56, karena diduga lebih dari satu orang, itu diantaranya," bebernya kepada awak media. (Rome)

Posting Komentar

0 Komentar