Sesi dialog Seminar Migas Nasional yang digelar LCKI Blora, menegaskan pentingnya Sertifikasi K3 dan Pengelolaan Lingkungan
Penyerahan cenderamata dari Ketua LCKI Jawa Tengah, Joko Triyono kepada Asisten 2 Bupati, Dasiran saat Seminar Migas Nasional yang digelar oleh BPC LCKI Blora
Seminar Migas Nasional LCKI
BLORA, ME - Badan Pengurus Cabang Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (BPC LCKI) Kabupaten Blora berhasil gelar Seminar Migas Nasional dengan thema : "Implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, Tantangan Pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pengelola Pertambangan Migas Masyarakat, Serta Pemaparan Potensi Investasi" itu digelar di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora, pada Kamis (16/9/2025).
Meskipun digelar di Pendopo Rumah Dinas Bupati, sangat disayangkan tidak bisa dihadiri oleh Bupati Blora, Arief Rohman dikarenakan ada kegiatan menyambut tamu Kepala Daerah yang tergabung dalam Asosiasi Daerah Penghasil Migas Dan Energi Terbarukan (ADPMET) se Indonesia di hari dan waktu yang sama, sehingga dirinya menugaskan Asisten 2 Bupati, Dasiran untuk mewakilinya.
"Tanpa mengurangi rasa hormat, Bapak Bupati menyampaikan permohonan maaf kepada Panitia Pelaksana dari LCKI Blora dan Jawa Tengah, serta mengapresiasi seminar migas nasional ini, sebagai bentuk partisipasi aktif Lembaga masyarakat untuk membantu Pemerintah Kabupaten Blora, utamanya dalam menentukan arah kebijakan yang positif untuk membangun Kabupaten Blora ini, apalagi ini themanya tentang migas, salah satu kekayaan alam Blora yang sudah terkenal sejak dulu," ujar Dasiran dalam sambutannya.
Minimnya Kehadiran Penambang
Secara umum pelaksanaan seminar tersebut berjalan dengan baik, menghadirkan tiga narasumber yaitu, dari unsur Akademisi, Rektor Undaris Ungaran, Dr. Hono Sejati, Ketua Dewan Pakar LCKI Jateng, dari Pemkab Blora, oleh Asisten 2 Bupati, Dasiran, dan dari Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas Komite Eksplorasi dan Eksploitasi Hulu, Suharyadi Suhardja.
Turut hadir dua Anggota DPRD sekaligus, Ketua Asosiasi Pengusaha yaitu Ketua Kadin Blora, Siswanto yang juga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blora dari Partai Golkar, dan Abdullah Aminuddin, Anggota Komisi B DPRD Provinsi Jawa Tengah dari PKB, sekaligus Ketua BPC APINDO Kabupaten Blora, juga ikut memberikan sambutan mendukung terlaksananya seminar - seminar untuk keselamatan dan kesehatan kerja.
"Seminar Migas Nasional yang diinisiasi LCKI Blora punya peran penting dalam memajukan pertumbuhan industri migas di Blora, terutama di pengelolaan sumur masyarakat ini, pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dan pengelolaan lingkungan hidup menjadi isu yang sangat penting, dan jadi standar internasional dalam investasi migas yang wajib dan harus dilaksanakan" tandas Siswanto dalam sambutannya.
Kearifan Lokal Blora
Dukungan yang sama juga disampaikan oleh Abdullah Aminuddin, yang akrab dipanggil Amin Galaksi ini, mengungkapkan bahwa pengelolaan sumur masyarakat dan sumur tua migas, adalah bentuk pemberian ijin pengelolaan migas yang berbasis kearifan lokal, yaitu memberi ruang kepada masyarakat melalui Koperasi, BUMD dan UMKM Blora, untuk mengelola sumur migas.
"Jadi Permen ESDM ini memberikan ruang bagi masyarakat berdasarkan kearifan lokal untuk mengelola sumur migas yang secara keekonomian tidak dapat diusahakan oleh Pertamina selaku BUMN, akan tetapi pelaksanaan pengelolaan sumur oleh masyarakat itu tetap harus memperhatikan K3 dan Pengelolaan Perlindungan Lingkungan Hidup di Blora, tidak boleh sembarangan" tandasnya.
Sebagaimana diketahui pengajuan ijin sumur masyarakat yang semula 4135 titik sumur, diperkirakan hanya separuh lebih, yang mendapatkan rekomendasi dari Gubernur Jawa Tengah untuk dinaikkan perijinan ke Kementerian ESDM dan selanjutnya bisa dikerjasamakan dengan Pertamina EP selaku pengelola wilayah kerja pertambangan di Blora dan sekitarnya.
Minimnya Kehadiran Penambang
Dalam sesi dialog, isu yang disampaikan oleh Ketua DPD LCKI Jateng, Joko Triyono cukup kritis terkait penanganan kasus kebakaran sumur ilegal di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, yang mengakibatkan lima warga lokal meninggal dunia, akibat peristiwa tersebut. Pak Jack, panggilan akrab Ketua LCKI Jateng yang juga seorang Advokat senior ini, mempertanyakan keabsahan penangguhan penahanan bagi tersangka kasus kebakaran sumur migas ilegal di Gandu tersebut.
"Saya mempertanyakan bagaimana mungkin peristiwa hukum kebakaran sumur ilegal di Desa Gandu yang mengakubatkan lima orang korban jiwa, meninggal dunia termasuk seorang anak balita, para tersangkanya bisa mendapatkan penangguhan penahanan, mestinya ini tidak bisa, apapun alasannya, jelas ini tidak memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat, kami akan menyoroti kasus ini," tegasnya.
Di saat yang sama Ketua LCKI Blora, Rudi Eko Hariyanto menyampaikan kegeramannya tidak hadirnya para pengelola dan penambang sumur masyarakat yang tengah mengajukan ijin ke Kementerian ESDM, dalam seminar migas nasional yang diinisiasi lembaganya. Hal itu akan menjadi catatan kritis untuk dilaporkan kepada Dewan Pimpinan Pusat LCKI, yang diketuai oleh Jenderal Polisi (Purn) Da'i Bachtiar, untuk ditindaklanjuti supervisi secara vertikal.
"Kita menggelar Seminar Migas Nasional terkait implementasi Permen 14 Tahun 2025, pelaksanaan K3 dan pengelolaan lingkungan hidup terkait limbahnya untuk kepentingan edukasi kepada para pengelola tambang migas rakyat, kok malah mereka pada tidak hadir, apa mereka menolak melaksanakan SOP K3 dan perlindungan lingkungan hidup? Kalo memang seperti itu, kita akan all out, Pemerintah wajib membuat aturan sesuai Undang - Undang yang mengaturnya, dan para penambang wajib melaksanakan di setiap titik sumur, kalau diabaikan kita akan kerjasama dengan APH untuk menindaknya, untuk pelaksanaan amanat UU dan Permen!" tegas Rudi. (Rome)
0 Komentar