Kebakaran sumur pengeboran migas ilegal di Dukuh Gendono, Desa Gandu Bogorejo, yang merenggut nyawa 4 warga setempat.
Kebakaran Sumur Ilegal
BLORA, ME - Ketua Badan Pengurus Cabang Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (BPC LKCI) Kabupaten Blora, Rudi Eko Hariyanto merasa prihatin dengan kasus kebakaran akibat ledakan sumur dari pengeboran ilegal di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo (17/8/2025) yang mengakibatkan meninggalnya empat warga setempat.
Satu anak usia 2 tahun mengalami luka bakar dan saat ini masih kritis, sedangkan sang Ibu telah meninggal, saat dirawat di RSU dr. Sarjito Yogyakarta. Selain merenggut nyawa, 50 warga Dukuh Gendono juga terpaksa harus diungsikan, untuk antisipasi ancaman gas beracun yang ditimbulkan dari sumur yang meledak tersebut, meskipun telah dipadamkan apinya.
"Kami sangat prihatin dengan adanya kebakaran sumur pengeboran ilegal yang ada di Desa Gandu, kami berharap aparat Penegak Hukum bisa menyelidiki kasus ini dengan profesional, jangan ada yang coba - coba bekingi kasus ini, ini adalah tindak pidana murni dengan pasal yang berlapis!" tandas Rudi Eko Haryanto.
Gelar Seminar Migas
BPC LCKI Kabupaten Blora, juga menyoroti bagaimana latar belakang munculnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, yang ditandatangani langsung oleh Menteri Bahlil Lahladalia itu. Menurut Rudi, Permen tersebut diduga oleh sebagian Pengamat Kebijakan Publik dan Aktifis Lingkungan Hidup, adalah untuk melegalkan praktek - praktek pertambangan migas ilegal.
"Kementerian ESDM mesti menjelaskan apa latar belakang Menteri Bahlil terbitkan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, yang berisi tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi, padahal sebelumnya sudah ada Permen ESDM 01 Tahun 2008, Permen ESDM Nomor 01 Tahun 2008, yang mengatur tentang kegiatan produksi minyak bumi dari sumur tua yang tidak lagi diusahakan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan dapat dikelola oleh KUD atau BUMD." beber Rudi kembali.
Berkaitan dengan hal itu, masih menurut Rudi, BPC LCKI Kabupaten Blora akan menggelar Seminar Migas Nasional dengan thema "Implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, Tantangan Pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pengelola Sumur Masyarakat, yang bertujuan untuk mendengarkan masukan dari para Ahli Migas dan para Regulator terkait sumur masyarakat tersebut.
"Kita memang punya potensi migas, tapi dalam penambangannya tidak boleh sembarangan, tidak mengindahkan keselamatan dan kesehatan kerja, belum lagi dampak kerugian lingkungan sekitarnya, ini harus benar - benar diperhatikan oleh semuanya, kelestarian lingkungan harus dijaga untuk anak cucu kita, karena migas adalah tambang yang tidak dapat diperbaharui kembali, kalo minyak habis, lingkungan juga rusak bagaimana nasib anak cucu kita nanti, kita harus cegah kejahatan ekonomi dan lingkungan kita," tandasnya. (Rome)
0 Komentar