IKLAN


 

Piping Tolak Buka Data Pembeli Minyak Plantungan

Grex salah satu aktifis FBS menanyakan aktifitas pengeboran minyak ilegal dalam audiensi dengan Komisi B DPRD Blora

"Meskipun tergolong nekad dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas, bahkan bisa diartikan sebagai upaya merekayasa peraturan di atasnya, Peraturan Kepala Desa Plantungan tentang usaha pengeboran sumur arthesis patut diacungi jempol, sehingga menimbulkan wacana agar Pemkab dan DPRD Blora menyusun Perda Pengelolaan Sumber Daya Alam"

Piping tolak buka data pembayar upah hasil pengelolaan minyak yang disebutnya limbah dari pengeboran sumur air arthesis di wilayah Desa Plantungan

Audiensi Aktifis FBS
BLORA, ME - Puluhan orang aktifis dari Front Blora Selatan (FBS) datangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang disingkat DPRD Kabupaten Blora, pada hari Rabu (12/6/2024) kemarin, untuk menggelar audiensi terkait pengelolaan sumber daya alam yaitu pengeboran sumur minyak di dua Desa yaitu Desa Plantungan, Kecamatan Blora dan Desa Soko, Kecamatan Jepon.

Aktifis Front Blora Selatan yang dipimpin oleh Exy Agus Wijaya, Grex dan Iwan Seken mengungkapkan adanya praktek pengeboran sumur minyak ilegal yang diduga melibatkan Pemerintah Desa Plantungan, dengan adanya bukti otentik dibuatnya Peraturan Desa terkait unit usaha pengeboran sumur air arthesis di Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Plantungan.

"Kami ingin mempertanyakan legalitas usaha pertambangan migas yang dilaksanakan oleh Pemerintahan Desa Plantungan melalui Bumdesnya, itu jelas melanggar peraturan dan hukum yang ada, dan kenapa ini ada pembiaran, oleh Pemkab Blora, Dewan dan APH?" tandas Exy kepada empat anggota DPRD Blora Komisi B yang hadir.

Sempat Diskors Sejam
Ketua Komisi B DPRD Blora, Yuyus Waluyo dari Partai Nasdem, memimpin rapat audiensi dengan didampingi tiga anggotanya yaitu, Jayadi dari Partai Gerindra, Eko Adi Nugroho dari PDIP dan Budi Sutiyono dari Partai Hanura, menerima audiensi dari Aktifis Front Blora Selatan (FBS) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Blora.

Dalam sambutannya, Yuyus Waluyo menyampaikan sangat berterimakasih kepada FBS atas pengajuan surat permohonan audiensi tersebut, yang membahas isu praktek usaha pertambangan minyak bumi ilegal di Desa Plantungan dan Soko. Meskipun sempat diskors selama 1 jam untuk menunggu kehadiran dari Kepala Desa dan Pengurus BUMDES Plantungan.

"Kami sudah berupaya mengundang semua pihak untuk hadir dalam rapat audiensi yang dimohonkan oleh Kawan - Kawan dari Front Blora Selatan, akan tetapi dari Kepala Desa dan Pengurus BUMDES Plantungan, serta Dinas Lingkungan Hidup belum bisa hadir, kita skors dulu satu jam ya," ujar Yuyus.

Debat Alot Audiensi
Namun tidak sampai 1 jam, perwakilan dari Desa Plantungan yaitu Pendamping BUMDES Plantungan dan Perangkatnya hadir untuk mengikuti audiensi tersebut. Piping, pendamping BUMDES yang tidak lain adalah suami dari Kades Plantungan, Endang Susana, hadir bersama salah satu perangkat Desanya.

Dalam audiensi tersebut, Piping membantah bahwa BUMDES melakukan usaha pengeboran minyak bumi di ratusan titik sumur yang sudah dibor di bumi Plantungan, di hadapan peserta audiensi, dirinya berkilah bahwa BUMDES Plantungan memiliki usaha pengeboran air tanah (arthesis) yang ternyata bercampur dengan limbah, yang tak lain adalah minyak bumi.

Saat dikonfirmasi kemana minyak tersebut dijual, Piping juga membantah bahwa itu bukan jual beli minyak, akan tetapi merupakan pembayaran upah kerja pengelolaan yang disebutnya limbah itu. Dan Piping menolak membuka siapa saja yang membayar upah kerja tersebut, dia meminta untuk datang saja ke Desa Plantungan, karena datanya ada di sana.

Jadwalkan Ulang Audiensi
Penolakan pembukaan data tersebut, sontak menimbulkan perdebatan yang alot, antara Piping dan Aktifis FBS, yang ngotot meminta data tersebut untuk dibuka di rapat audiensi tersebut. Melihat kondisi yang tidak ideal tersebut, Ketua Komisi B menengahi, meminta kepada staf Sekretariat Dewan untuk menjadwalkan ulang audiensi dengan menghadirkan pihak - pihak yang berkepentingan yaitu Pertamina dan Kementerian ESDM atau Dinas ESDM Propinsi Jawa Tengah.

"Di audiensi berikutnya, kita akan hadirkan pihak - pihak yang berwenang untuk menentukan apakah pengeboran tersebut salah atau benar, jadi kita tidak bisa menentukan itu, tapi kita akan gelar sidak ke Plantungan dan Soko, bersama PMD, Bagian Hukum Setda Blora, DLH dan Dinas ESDM Propinsi Jateng Perwakilan Blora, biar kita tahu kondisi lapangan di sana, dan untuk kita buat kajian menyusun regulasinya," ujar Yuyus Waluyo

Sebelumnya, Iwan Seken, salah satu aktifis dari FBS juga menandaskan agar DPRD memastikan kehadiran semua pihak yang berkepentingan dalam audiensi berikutnya, termasuk dari Kantor Pajak Pratama Blora, yang diisukan ikut menerima pembayaran pajak penghasilan dari pengeboran minyak ilegal tersebut.

"Kami minta semua dihadirkan, termasuk Kantor Pajak Pratama yang katanya ikut menerima pembayaran pajak dari pengeboran minyak ilegal di Plantungan dan Soko itu, kalau memang benar itu bisa jadi dasar kita laporkan ke APH tertinggi," tandasnya. (Rome)

Posting Komentar

0 Komentar