IKLAN


 

Lantik 264 Kades Perpanjangan Jabatan, Bupati Minta Desa Semakin Maju

Bupati Arief berikan pesan sebelum lantik 264 Kades untuk perpanjangan jabatan 2 tahun

"Pesan Bupati Blora saat lantik 264 Kepala Desa untuk pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang terbaru, meminta agar perpanjangan masa jabatan bisa membangun desa lebih baik dari sebelumnya"

Foto bersama Bupati Arief bersama Pimpinan Forkompimda dan Kepala Desa se - Blora

Pelantikan Kades Blora
BLORA, ME - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Blora, gelar prosesi pelantikan Kepala Desa se Kabupaten Blora untuk perpanjangan masa jabatan 2 tahun, dari sebelumnya yang hanya 6 tahun, selama tiga periode, sesuai Undang - Undang nomor 6 tahun 2014, kini berubah menjadi 8 tahun dua kali periode, sesuai Undang - Undang nomor 3 Tahun 2024.

Prosesi tersebut digelar di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora, pada hari Minggu (23/6/2024). Bupati Blora Arief Rohman tanpa didampingi Wakilnya, Tri Yuli Setyowati melantik dan menyerahkan Surat Keputusan kepada 264 Kepala Desa se Kabupaten Blora, didampingi Pimpinan Forkompimda Blora dan Kepala Dinas PMD Blora, Yayuk Windarti.

"Ijin melaporkan kepada Bapak Bupati terkait pelantikan dilakukan kepada 264 Kepala Desa se Kabupaten Blora, baik yang berasal dari masa jabatan tahun 2018, 2020 maupun 2023 ditambah jabatannya 2 tahun, dari 6 tahun menjadi 8 tahun, sesuai dengan amanat Undang - Undang Desa terbaru, yaitu Undang - Undang Nomor 3 tahun 2024" ujar Kepala Dinas PMD Blora.

Ketua Praja Apdesi Kabupaten Blora, Agung Heri Susanto tandatangani dokumen kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Blora

Pesan Pembangunan Desa
Di saat yang sama, Bupati Blora Arief dalam sambutannya mengucapkan selamat atas perpanjangan masa jabatan Kades se - Indonesia, termasuk di Blora, dirinya berpesan agar ananat tersebut bisa dijalankan dengab sebaik - baiknya untuk lebih mensejahterakan masyarakat dan nembuat Desa menjadi lebih maju, dan meminta koordinasi antara Pemkab dan Pemdes lebih diintensifkan untuk mendukung pembangunan otonomi daerah.

"Saya ucapkan syukur alhamdulillah dan selamat atas keberhasilan perjuangan para Kepala Desa dalam merevisi Undang - Undang Desa telah membuahkan hasil, untuk selanjutnya mari kita bersama - sama dengan semangat otonomi daerah, Desa sebagai ujung tombak keberhasilan pembangunan Daerah, koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Blora dengan Pemerintah Desa lebih diintensifkan, sehingga apa yang menjadi potensi maupun kendala bisa kita pecahkan bersama - sama, saya kembali menekankan penanganan kemiskinan dan stunting benar - benar diperhatikan," ujar Gus Arief Rohman, panggilan akrabnya.

Senentara itu, di tempat dan waktu yang sama, Ketua DPC Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Blora, Agung Heri Susanto, mengajak semua pihak mengawal pelaksanaan pembangunan desa agar terlaksana dengan baik, trabsparan dan akuntabel, termasuk di antaranya adalah menggandeng Kejaksaan Negeri menjadi mitra strategisnya.

"Kami dari DPC APDESI Kabupaten Blora mendorong partisipasi aktif lembaga termasuk juga media, untuk membantu mengawal pelaksanaan pembangunan Desa di Blora, kita siap bergandengan dengan siapapun yang memiliki tujuan yang baik, yaitu memberikan kajian dan masukan untuk pembangunan Desa, seperti yang kami lakukan saat ini, bekerjasana dengan Kejaksaan Negeri Blora" ujar Kepala Desa Sidorejo ini, yang juga menjadi inisiator revisi UU Desa ini. (Rome)

Posting Komentar

0 Komentar