IKLAN


 

DPRD Blora Apresiasi Raihan Opini WTP Kesepuluh Dari BPK

Wakil Bupati Blora, Tri Yuli serahkan dokumen Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 kepada Ketua DPRD Blora, HM Dasum.

"DPRD Kabupaten Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 bersama Pemkab yang diikuti Wakil Bupati Blora"

Rapat Paripurna DPRD
BLORA, ME - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Blora gelar rapat paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggugjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2023 .

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Blora, HM Dasum, didampingi unsur Pimpinan DPRD Blora di ruang pertemuan Setwan Blora, hari ini Rabu (19/6/2024). Hadir pada rapat paripurna mewakili Bupati Arief, Wakil Bupati Blora Tri Yuli Setyowati.

Tak ketinggalan turut hadir unsur Pimpinan dari Forkopimda Blora, Sekda Blora Komang Gede Irawadi, Anggota DPRD Blora dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dalam pengantarnya, Ketua DPRD Blora HM Dasum menyampaikan jadwal kegiatan yang diprogramkan oleh Badan Musyawarah.

Wakil Bupati Tri Yuli Setyowati berdialog dengan Ketua DPRD Blora, HM Dasum

Programkan Belasan Ranperda 
DPRD Kabupaten Blora akan menyelenggarakan Rapat Paripurna dengan acara Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2023"
Sebagaimana diketahui, bahwa pada tahun 2023 telah diprogramkan akan kita bentuk 14 (empat belas) rancangan Perda umum dan. 3 (tiga) rancangan Perda komulasi terbuka.

“Salah satu raperda komulasi terbuka yang dimaksud adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2023,” jelas HM Dasum.
Berdasar ketentuan Pasal 65 ayat 1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah diatur bahwa, salah satu tugas Kepala Daerah adalah Menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama-sama.

"Mendasari ketentuan tersebut, pada tanggal 11 Juni 2024 Pemerintah Kabupaten Blora telah mengirimkan buku Rancangan Peraturan Daerah dimaksud sebagaimana surat Bupati Blora Nomor: 900/2512/2024. Rancangan Perda tersebut disusun berdasar hasil pemeriksaan keuangan oleh BPK-RI,” papar politisi dari PDIP tersebut.

Sepuluh Opini WTP
Berdasar surat BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, tertanggal 14 Mei 2024 perihal: Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Blora Tahun 2023, BPK telah memberikan opini "Wajar Tanpa Pengecualian". 
Sehingga dengan predikat ini, berarti selama 10 (sepuluh) tahun berturut-turut Pemerintah Kabupaten Blora telah mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian.

"Sehubungan hal tersebut, atas nama Pimpinan Dewan kami memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Bupati Blora beserta jajaran Perangkat Daerah, yang telah melaporkan keuangan daerah dengan sebaik-baiknya sesuai Standar Akuntansi Pemerintah." tutupnya.

Selanjutnya, sambutan Bupati Blora disampaikan oleh Wakil Bupati Blora Tri Yuli Setyowati. Kemudian, memasuki acara selanjutnya adalah penyerahan secara simbolis Buku Rancangan Peaturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2023 dari Bupati Blora kepada Pimpinan DPRD.

“Demikian tadi telah dilaksanakan penyerahan simbolis buku rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2023 oleh Bupati Blora kepada DPRD Kabupaten Blora,” kata Ketua DPRD Blora.

Ketua DPRD HM Dasum, menyampaikan kepada semua anggota Dewan, untuk segera dilakukan pembahasan, karena sesuai ketentuan Pasal 194 ayat (3) PP Nomor 12 Tahun 2019 diatur bahwa, persetujuan bersama antara Bupati dengan DPRD atas rancangan Perda dimaksud, dilakukan paling lambat 7 (tujuh) bulan setelah tahun anggaran berakhir, artinya paling lambat pada akhir bulan Juli 2023. (Guh/Adv/Me)


Posting Komentar

0 Komentar