IKLAN




 

Kasus Asmara Kades, Dilempar Ke Komisi A DPRD Blora

.  H. Supardi, Ketua Komisi A DPRD Blora

"Dampak skandal asmara salah satu Kades di Blora, yang nekad menikahi siri Perangkatnya terus bergulir, kini bola panas dilempar ke Komisi A DPRD"

BPD Sendangharjo dan warga audiensi ke DPRD Blora untuk berhentikan Kadesnya

Audiensi Ke DPRD
BLORA, ME - Akibat terjerat hubungan asmara dengan salah satu Perangkatnya, bahkan hingga nekad menikahi siri, seorang Kepala Desa di wilayah Kecamatan Blora Kota di mosi tidak percaya, dan dituntut untuk mundur dari jabatannya sebagai Pengganti Antar Waktu Kades.

Setelah menggelar Musyawarah Desa Luar Biasa beberapa hari yang lalu, dan mengirimkan surat hasilnya ke Bupati Blora, kini puluhan orang warga dan jajaran Badan Permusyawaran Desa mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Blora, pada hari Rabu (22/5/2024), melempar bola panas tersebut ke Komisi A DPRD Blora.

Tuntutannya sama, meminta rekomendasi pemberhentian Kades dan Perangkat Desa tersebut, akibat terlibat skandal asmara dan beberapa dugaan kasus yang meresahkan warga, termasuk hilangnya sepeda motor Dinas Kades, yang merupakan aset negara.

"Kami berharap Komisi A DPRD Blora mau memberikan surat rekomendasi untuk memberhentikan Kades dan Kamituwa Medang karena telah melanggar PP 10 tentang Perkawinan, dan pembiaran hilangnya aset sepeda motor Dinas Kades," ungkap Ketua BPD, Yuli Siswo Purnomo.

Komisi A Siap Rekomendasi
Bak gayung bersambut, kehadiran mereka disambut dengan baik oleh jajaran Dewan Blora, rapat audiensi dipimpin sebentar oleh Wakil Ketua DPRD Blora dari Partai Golkar, dan jajaran Komisi A yang dipimpin oleh Supardi dari Partai Golkar juga, Ali Uddin, PKB dan Santoso Budi Susetyo dari PKS.

Setelah mendengarkan beberapa keterangan dari Ketua BPD dan anggotanya, Ketua Komisi A dan jajarannya bersepakat untuk mengabulkan tuntutan dari BPD Desa Sendangharjo, yaitu memberikan surat rekomendasi pemberhentian Kades yang dimaksud, dan meminta Bagian Hukum Setda Blora untuk mengkaji lebih dalam surat rekomendasi tersebut, untuk disinkronkan dengan keputusan Bupati Blora terkait kasus tersebut.

"Setelah mendengar semua aspirasi dan keterangan dari BPD, saya dan Komisi A DPRD Blora siap memberikan surat rekomendasi untuk memberhentikan Kades tersebut, dan untuk selanjutnya biar menjadi wewenang Bupati Blora untuk keputusan finalnya," ungkap Supardi, Ketua Komisi A kepada para awak media.

Bupati Bentuk Tim
Sementara itu di saat yang sama, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Blora, Slamet saat dikonfirmasi oleh Monitor Ekonomi usai mengikuti rapat audiensi tersebut, mengaku bahwa Bupati Blora telah membentuk Tim untuk menangani kasus tersebut.

"Akan kita kaji lebih dalam, dan para pihak yaitu Kades akan kita panggil untuk diklarifikasi seperti apa kebenarannya, dalam Minggu depan, kita pelajari dulu ya, dugaan pelanggaran PP 10 tentang perkawinannya, karena Kades itu termasuk pejabat pemerintahan di UU Desa," ujarnya.

Seperti yang telah diketahui beberapa hari yang lalu, ratusan warga dan BPD Sendangharjo menggelar Musdeslub untuk menyikapi dugaan pembiaran atas hilangnya aset negara, dan pernikahan siri yang dilakukan oleh Kades dan perangkatnya diduga melanggar PP 10 tahun 1983 tentang Perkawinan. (Rome)

Posting Komentar

0 Komentar