Manager Wilayah Jawa Tengah PT Eleska IATKI, Slamet Eko Ariyanto paparkan Undang - Undang Keselamatan Ketenagalistrikan di Blora
Sosialisasi Ketenagalistrikan
BLORA, ME - Bertempat di Ruang Pertemuan Restoran Ikan Bakar Saung Mekarsari, Karangjati pada hari Rabu pagi (24/4/2024), Kantor Cabang Dinas Energi Sumber Daya Mineral (KCD ESDM) Jawa Tengah Wilayah Kendeng Selatan menggelar sosialisasi perijinan ketenagalistrikan bersama Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Tengah dan PT Eleska IATKI Jateng sebagai Konsultan dan Asesor.
Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala KCD ESDM Wilayah Jawa Tengah, Teguh Imam, yang menyampaikan tujuan pelaksanaan sosialisasi tersebut adalah untuk memberikan masukan bagi para pemangku kebijakan dan pelaku usaha tentang pentingnya keamanan dan keselamatan ketenagalistrikan, terutama pengguna pembangkit listrik untuk kepentingan sendiri seperti generator set.
"Kami berharap para pemimpin instansi dan pelaku usaha yang menggunakan pembangkit listrik seperti generator set untuk mengikuti ketentuan keamanan dan kelayakan oerasional baik untuk pembangkit ketenagalistrikan maupun operatornya, harus memiliki sertifikat laik operasi (SLO) dan Sertifikat Kompetensi Tenaga Tehnik Kelistrikan untuk operatornya, untuk melaksanakan perintah Undang - Undang dan Peraturan Menteri ESDM" paparnya.
Regulasi Usaha Ketenagalistrikan
Di saat yang sama, Manajer Wilayah Jawa Tengah PT Eleska IATKI, Slamet Eko Ariyanto dalam paparannya menjelaskan pentingnya pemenuhan sertifikasi keselamatan ketenagalistrikan bagi para pengguna pembangkit tenaga kelistrikan untuk sendiri, harus memiliki legalitas perijinan dan Sertifikat Layak.Operasi untuk generator setnya, serta Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan untuk operatornya.
"Sesuai dengan regulasi yaitu Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2009 juncto Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 yaitu setiap usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan yang terdiri dari setiap peralatan jaringan kelistrikan harus memenuhi standar nasional Indonesia, setiap tenaga tehnik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi, kemudian setiap instalasi tketegalistrikan harus memiliki sertifikat laik operasi (SLO) dan setiap Badan Usaha Ketenagalistrikan harus memiliki sertifikat badan usaha dan sertifikasi," papar Slamet Eko Ariyanto.
Sementara itu di saat yang sama narasumber dari Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Tengah, Azizah mengungkapkan bahwa pengajuan ijin untuk usaha ketenagalistrikan adalah gratis alias tidak ada biaya, dan bisa dilakukan secara online. Kepala Bagian Energi KCD ESDM Wilayah Kendeng Selatan, Sinung mengungkapkan bahwa sebagian besar instansi yang telah mengurus SLO untuk generator setnya adalah Dinas Kesehatan Blora dan Rumah Sakit baik milik daerah maupun swasta.
"Ke depan kita perlu memperluas cakupan sosialisasi untuk instansi - instansi lainnya, karena ini adalah untuk menjalankan regulasi dan amanat Undang - Undang yang telah ada," ujarnya kepada Monitor Ekonomi. (Rome)
0 Komentar