Sejoli pengedat obat berbahaya
Blora, ME- Satnarkoba Polres Blora Jawa tengah mengamankan sepasang sejoli karena menjadi pemakai sekaligus pengedar obat-obatan berbahaya. Keduanya diamankan di sebuah rumah indekos di Jl Tentara Pelajar.
Kepada Polisi, Pelaku mengaku sudah menggunakan obat-obatan berbahaya tersebut sejak 1 tahun lalu. Selain dikonsumsi sendiri, Obat-obatan tersebut juga dijual kepada masyarakat.
" Dikasih MA. Saya minum sehari dua sampai 3 kali untuk bekerja. Rasanya seperti mabuk gitu," kata SA saat press rilis di Mapolres Blora, Kamis (8/2).
SA sendiri diamankan bersama pacar laki-lakinya MA. Keduanya diamankan di sebuah rumah indekos di Jl Tentara Pelajar. SA mengaku selain dikonsumsi sendiri, Obat-obatan tersebut juga ia jual.
" Saya jual. Ke teman-teman pelanggan. Satu trip isi 10 butir Rp 50 ribu," ucapnya.
Kapolres Blora AKBP Jaka Wahyudi mengungkapkan dari tangan pelaku, polisi mengamankan ratusan butir pil dengan huruf Y.
" Kita berhasil amankan barang bukti satu plastik klip berisi 120 butir dengan huruf Y dan dan 598 pil berwarna putih serta uang tunai Rp 500 ribu," ungkap Jaka.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan UU kesehatan dengan ancama hukuma maksimal 10 tahun penjara.
MEN
0 Komentar