IKLAN




 

Pansus 3 Bahas Sistem Kesehatan Daerah

Rapat Pansus 3 DPRD Blora bahas Ranperda Sistem Kesehatan Daerah dan Pembangunan Berbasis Keluarga

"DPRD Blora melalui Panitia Khusus 3 bahas Ranperda terkait Sistem Kesehatan Daerah dan Pembangunan Berbasis Keluarga"

.             Dr. King Faishal Sulaiman

Pansus Gelar Rapat
BLORA, ME - Panitia Khusus 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora gelar rapat untuk membahas dua Rancangan Peraturan Daerah terkait Sistem Kesehatan Daerah (SKD) dan Pembangunan Berbasis Keluarga, bersama jajaran Dinas Kesehatan, Bagian Hukum Setda Blora dan Narasumber dari Akademisi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

Hadir seluruh jajaran Pansus 3 DPRD Blora terdiri dari Ketua, Ketut Kunarwo dari PKB, Achlif Nugroho Widhi Utomo dari PPP, Abdullah Aminuddin (PKB), Supriedi (Demokrat), Muntahar (Golkar), Budi Sutiyono anggota Dewan baru Pergantian Antar Waktu dari Hanura. Sementara dari OPD hadir Direktur RSUD Cepu, dr. Willys.

Ketua Pansus 3, Ketut Kunarwo menjelaskan kepada Monitor Ekonomi tujuan digelarnya rapat pembahasan Ranperda Sistem Kesehatan Daerah dan Pembangunan Berbasis Keluarga, yang mana sebagai tindaklanjut dari rapat pembahasan Propemperda yang telah disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD Blora pada tahun sebelumnya (2023).

"Ranperda ini kami bahas untuk menyusun ranperda terkait sistem kesehatan daerah, yang mana untuk mengatur sinergitas perijinan operasional usaha fasilitas kesehatan dan pelaksananya, baik yang formal maupun informal yang bisa disebut sebagai pengobatan alternatif," beber politisi dari PKB Cepu ini.

Tingkatkan Pelayanan Kesehatan 
Sementara itu, Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, yang mana sebagai penyusun naskah akademik Rancangan Perda Sistem Kesehatan Daerah dan Pembangunan Berbasis Keluarga ini menjelaskan, bahwa Ranperda ini dibutuhkan untuk mengatur pelaksanaan pelayanan kesehatan masyarakat, melalui sinergitas antara Pemkab Blora, Usaha Swasta maupun perorangan.

"Tujuan disusunnya Ranperda Sistem Kesehatan Daerah adalah untuk mengatur sinergitas peningkatan pelayanan mutu kesehatan masyarakat antara Pemerintah, Usaha Swasta maupun perseorangan, sehingga tercapai standar mutu pelayanan yang baik, mudah dan cepat, dengan terintegrasinya jaringan kesehatan yang ada, maka pelayanan tersebut akan sangat membantu masyarakat," ungkap Dr. King Faishal Sulaiman dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

Selain menuangkan proses pembentukan payung hukum untuk usaha kesehatan masyarakat dari sektor formal, Ranperda ini diharapkan juga bisa memberikan pengaturan legalitas pelayanan kesehatan dari sektor informal, seperti misalnya pijat, bekam dan pengobatan alternatif lainnya.

"Ke depan para pelaku usaha kesehatan alternatif bisa mendapatkan payung hukum atau legalitas operasionalnya, selama prakteknya tidak menyimpang bagi kesehatan itu sendiri, seperti pijat alternatif, bekam dan lain - lainnya, nantinya bisa mendapatkan ijin praktek usaha pelayanan kesehatan masyarakat," imbuhnya. (Rome)


Posting Komentar

0 Komentar