IKLAN


 

Kuasa Hukum Fahmi Apresiasi Kapolda Jateng Turunkan Tim Bidpropam

Tim Kuasa Hukum Gas Pool Law Office gelar konferensi pers terkait turunnya Tim Penyelidik Bidpropam Polda Jateng

"Penolakan gugatan pra peradilan terhadap Penyidik Satreskrim Polres Blora, rupanya berbuntut panjang, pengaduan Tim Kuasa Hukum Fahmi Adi Satrio ke Bidang Propam Polda Jateng telah  ditindaklanjuti dengan turunnya Tim dari Unit 1 Bidpropam ke Blora atas perintah Kapolda"

Apresiasi Kuasa Hukum
BLORA, ME - Tim Kuasa Hukum yang tergabung dalam Gabungan Advokat Sadar dan Peduli Orang - Orang Lemah yang disingkat Gas Pool Law Office menyatakan apresiasi yang setinggi - tingginya kepada Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah, atas diturunkannya Tim Penyelidik Bidang Propam Unit 1 Paminal untuk memeriksa kasus dugaan penodaan hukum yang dilakukan oleh Penyidik Satreskrim Polres Blora. Hal itu diungkapkan oleh, Turaji, SH, MHum, MM, saat menggelar konferensi pers di Kantor PT Agritama Prima Mandiri, di Desa Trembulrejo, Ngawen pada hari ini, Selasa (12/12/2023). 

Diungkapkan olehnya, bahwa penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang disangkakan yang berujung pada penangkapan dan penahanan kliennya, yaitu Direktur Utama PT APM, Fahmi Adi Satrio, telah dilakukan pengaduan  perlindungan hukum ke jajaran Bidpropam Polda Jateng beberapa waktu yang lalu. Alasannya adalah dugaan kesewenang - wenangan yang dilakukan oleh oknum Aparat Penegak Hukum Polres Blora, yang memeriksa, menangkap dan menahan kliennya, hanya dalam waktu 1 hari, yaitu pada tanggal 26 Oktober 2023.

"Kami sampaikan apresiasi yang setinggi - tingginya atas atensi Kapolda Jateng atas pengaduan kami di Bidpropam Polda Jateng, beberapa waktu yang lalu, atas dugaan penodaan hukum oleh Penyidik Satreskrim Polres Blora, terhadap klien kami, Direktur Utama PT APM, yaitu Fahmi Adi Satrio, yang sampai hari ini masih ditahan di Polres Blora, selanjutnya atas penolakan hakim tunggal yang menyidangkan gugatan pra peradilan klien kami, kami akan laporkan paling lambat besok ke Komisi Yudisial dan meminta eksaminasi ke Mahkamah Agung," ujar Advokat Gas Pool, Turaji SH, MHum, MM.

Tim Periksa Pelapor 
Sementara itu di saat yang sama, Aris salah satu staff dari PT Agritama Prima Mandiri yang turut mengantar Tim Penyelidik Unit 1 Bidpropam Paminal Polda Jateng, untuk memeriksa para saksi pelapor atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan oleh Tersangka, Fahmi Adi Satrio, Dirut PT APM, di Desa Jepangrejo, tadi malam yaitu pada hari Senin (11/12/2023), menyatakan bahwa benar telah dilakukan pemeriksaan oleh Tim dari Bidpropam Polda Jateng kepada 10 orang petani di Desa Jepangrejo.

"Benar tadi malam saya mengantarkan Tim Penyelidik dari Bidpropam Polda Jateng kepada 10 orang saksi, yang telah diperiksa oleh Penyidik Polres Blora, dan benar mereka mengakui bahwa tidak ada pemeriksaan pada malam hari, yaitu sekira pukul 20.00 WIB - 22.30 WIB, mereka mengatakan hanya diperiksa hingga sekitar pukul 05.00 sore, dan tidak kembali lagi ke Polres, dan saat mereka hadir di Polres itu atas undangan, dan tidak membawa dokumen apapun, semuanya itu diungkap ke Penyelidik Bidpropam Polda," ujar Aris. (Rome)

Posting Komentar

0 Komentar