IKLAN




 

Tim Kuasa Hukum PT APM Gugat Pra Peradilan Polres Blora

 Tim Kuasa Hukum PT APM dari Tim Hukum Gas Pool Law Office Yogjakarta gelar konferensi Pers di Blora

"Tim Advokat dari PT Agritama Prima Mandiri (APM) gelar konferensi pers, terkait gugatan praperadilan atas dugaan pelanggaran protap penangkapan dan penahanan Direktur Utama PT APM, Fahmi Adi Satrio yang menjadi kliennya"

Ketua Tim Hukum Gaspool Law Office, Turaji memberikan keterangan kepada awak media Blora.

Gerakan Sadar Hukum
BLORA, ME - Tim Advokat dari Tim Hukum Gaspool Law Office Yogyakarta, gelar konferensi pers di Resto Jo Green, Blora, pada hari ini, Senin (13/11/2023) di hadapan puluhan awak media Blora, terkait gugatan permohonan praperadilan atas penangkapan, penahanan dan  penetapan status tersangka atas nama Fahmi Adi Satrio, yang diduga tidak sesuai dengan KUHAP dan Perkap, yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Blora.

Melalui Juru Bicaranya, Iwan Peci yang menyampaikan bahwa Aparat Penegak Hukum, yaitu Satuan Reserse Kriminal Umum (Reskrim) Polres Blora diduga telah melakukan penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka terhadap seorang generasi muda berprestasi yang telah memperjuangkan pengembangan industri pertanian untuk ketahanan pangan di wilayah Kabupaten Blora.

"Kami dari Tim Hukum Gaspool Law Office Yogjakarta mengajak kepada masyarakat Kabupaten Blora untuk melaksanakan Gerakan Masyarakat Sadar Hukum, agar dapat mentaati dan melaksanakan hukum dengan sebaik - baiknya, dan saat ini kami mendapatkan kuasa pendampingan hukum untuk saudara Fahmi Adi Satrio, Direktur Utama PT Agritama Prima Mandiri sebagai klien kami, untuk mendapatkan pembelaan dan penegakan hukum yang sesuai dengan KUHAP dan Perkap" ujar Iwan Peci.

Upaya Pra Peradilan
Menurut Tim Kuasa Hukum Fahmi, diduga adanya penyalahgunaan wewenang dan ketentuan peraturan dan prosedur yang salah telah dilakukan oleh Tim Reskrim Polres, terkait kecepatan dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh kliennya. Sehingga Tim Advokat dari Fahmi menggugat pra peradilan dan meminta perlindungan hukum ke jajaran Bidang Propam Polda Jateng.

"Berdasarkan investigasi kami, diperoleh keterangan bahwa klien kami, saudara Fahmi telah dilaporkan, diperiksa dan ditangkap oleh Satreskrim Polres Blora, hanya dalam waktu 1x24 Jam, yaitu pada hari dan tanggal yang sama yaitu 25 - 26 Oktober 2023, ini tidak lazim, kecepatan penanganan kasus kami duga melanggar KUHAP dan Perkap, serta melanggar azas hukum pre sumption of innocence atau azas praduga tak bersalah, untuk itu, kami menggugat pra peradilan di Pengadilan Negeri Blora, dan juga telah meminta perlindungan hukum kepada Propam Polda Jateng," papar Iwan Peci.

Seperti yang telah diketahui, Fahmi Adi Satrio adalah Direktur Utama dari PT Agritama Prima Mandiri yang ditangkap oleh Tim Reserse Kriminal Umum Polres Blora, dengan dugaan pelanggaran tindak pidana pasal 378 Jo 372, penipuan dan penggelapan dana pinjaman Kelompok Usaha Tani yang bekerjasama dengan Bank Nasional Indonesia 1946, atas laporan dari Kasturi dan beberapa petani, yang notabene adalah mantan karyawan dan mitra PT Agritama Prima Mandiri juga.

Kronologis Kejadian Perkara
Menurut Advokat Turaji, memaparkan kronologis kejadian perkara, bahwa PT. Agritama Prima Mandiri merupakan perusahaan pendamping (off tacker), dalam usaha penanaman jagung bagi kelompok tani di Kabupaten Blora, yang bekerjasama dengan Bank BNI 46 cabang Cepu, melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR), dalam bentuk Kredit Usaha Tani (KUT).

Sebagai perusahaan pendamping (off tacker) PT. Agritama Prima Mandiri berkewajiban untuk melakukan pendampingan, pengawasan mulai dari awal system pengajuan, pencairan, alokasi dan sirkulasi tata kelola keuangan sesuai kesepakatan antar pihak petani dengan perusahaan.

Kesepakatan tersebut diantaranya adalah menyiapkan segala hal yang berkaitan dengan persyaratan pengajuan pinjaman petani ke Bank, menyalurkan dana KUT dari Bank kepada para anggota kelompok tani pengolah lahan melalui kesepakatan para ketua kelompok tani, mengumpulkan uang pengembalian pinjaman dari petani dan menyerahkannya ke pihak Bank BNI 46 cabang Cepu; 

"Perlu di ketahui, bahwa Program ini telah berjalan selama tiga tahun dan tidak ada terjadi masalah apapun!" tandas Turaji.
"Sebab permulaan timbulnya permasalahan adalah berawal mula dari adanya seorang karyawan yang bekerja pada PT. Agritama Prima Mandiri,  (an.Kasmuri) yang diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan atas sejumlah uang setoran para anggota kelompok tani" imbuhnya.

Dan atas temuan tersebut pihak perusahaan telah melakukan upaya persuasif, dengan memberikan peringatan/teguran, dan menghimbau agar yang bersangkutan mengembalikan kerugian perusahaan tersebut, hingga persoalan ini tidak harus berkepanjangan, namun dengan teguran dan peringatan terebut.

"Yang bersangkutan justru tidak menghiraukan dan melakukan perlawanan, serta memfitnah perusahaan dan meprovokasi petani perihal PT. Agritama Prima Mandiri, dengan informasi yang tidak sesuai fakta dan data yang benar; 
Diantara perbuatan inisiasi provokasinya, adalah yang bersangkutan mengajak beberapa petani dan bahkan dijemput, serta disuruh membuat laporan polisi;  yang mana sesungguh petani tersebut tidak mengetahui apapun dalam hal pelaporannya tersebut" ungkapnya lagi. (Rome)


Posting Komentar

0 Komentar