IKLAN




 

Idealnya Pasang Jaringan Listrik Punya SLO

Pengusaha Jasa Listrik Blora, Ibnu menunjukkan bukti pemasangan jaringan listrik rumah dan gedung harus memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO)

"Maraknya kebakaran rumah yang disebabkan konsleting listrik harus menjadi perhatian Pemerintah, jaringan listrik rumah dan kantor harus dicek kelaikan operasinya dan mendapat sertifikasi"

Kebakaran rumah dan permukiman banyak disebabkan oleh konsleting listrik

Konsleting Listrik Rumah
BLORA, ME - IbnuPengusaha jasa pemasangan dan perawatan jaringan kelistrikan dari PT Three Dhian Putra, mengungkapkan keprihatinannya terkait maraknya rumah warga Blora, yang disebabkan oleh hubungan arus pendek atau konsleting listrik.

Oleh karena itu Pemerintah Propinsi maupun Kabupaten melalui Dinas terkait harus memberikan perhatian yang serius untuk mencegah bencana kebakaran yang terus berulang setiap tahunnya, dengan menggandeng pengusaha jasa kelistrikan yang beroperasi di Blora. Hal itu diungkapkan kepada Monitor Ekonomi di Kantornya, pada Rabu kemarin (15/11).

"Saya prihatin banyaknya kebakaran yang terjadi karena konsleting listrik di Blora, untuk itu Pemerintah harus bertindak dengan pencegahannya, kami siap bekerjasama dan membantu, bila perlu ada semacam Peraturan Daerah yang mengatur pemasangan jaringan listrik yang sesuai standar laik operasi" ungkap Ibnu kepada Monitor Ekonomi.

Sertifikat Laik Operasi
Pengusaha yang sudah berpengalaman dalam pemasangan jaringan elektrikal dan mekanikal di Blora ini, memaparkan bahwa perlunya dilakukan pengecekan jaringan listrik secara periodik di rumah - rumah warga, untuk memastikan keamanan jaringan listrik yang terpasang saat ini.

Menurutnya Pemerintah Daerah bersama Legislatif perlu menginisiasi adanya peraturan daerah untuk penerbitan sertifikat laik operasi (SLO), disinkronkan dengan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang ada. Dalam peraturan daerah tersebut itu nantinya bisa dilaksanakan dengan menggandeng Perusahaan swasta sesuai kompetensinya.

"Pemerintah bersama Dewan Daerah perlu menginisiasi adanya Perda yang mengatur standar laik operasi dan pengawasan jaringan listrik yang ada di permukiman dan perkantoran, dan penerbitan sertikat layak operasi, dengan koordinasi pada Dinas ESDM Propinsi Jateng, dari situ juga akan muncul retribusi, jadi pada intinya selain pemasangan listrik sesuai standar, sehingga rumah atau gedung kita aman, Pemkab juga bisa mendapatkan PAD, dan kami sebagai pengusaha juga bisa bekerja," paparnya.

Tenaga Kompeten Listrik
Di tempat terpisah, Pengamat Ekonomi dan Sosial Blora, Kurnia Adi juga mengungkap banyaknya pemasangan jaringan listrik yang serampangan, menggunakan peralatan seadanya dan tidak sesuai standar, serta tidak adanya pengecekan secara berkala minimal setahun sekali, terutama di perumahan warga, sangat rentan terjadi kerusakan jaringan dan menyebabkan arus pendek, terutama untuk perumahan warga menengah ke bawah.

Banyak terjadi penggunaan kabel listrik yang tidak standar nasional (SNI), sehingga mudah rusak atau terkelupas digigit tikus, sehingga kabel itu merembetkan arus listrik ke kayu yang mudah terbakar, atau bahkan juga terjadi terinjak oleh seseorang dan terkena stroom hingga mengakibatkan meninggal dunia di tempat.

"Kejadian - kejadian itu tidak boleh dianggap remeh, dan dibiarkan terus terjadi, karena taruhannya adalah harta dan jiwa orang, bahkan ada juga yang menggunakan aliran listrik untuk jebakan tikus, yang justru mengakibatkan kematian seseorang, semua itu terjadi karena penggunaan jaringan listrik yang tidak benar, dan tenaga pemasang semestinya memiliki sertifikat kompetensi, hal ini perlu diatur," ungkap Kurnia Adi. (Rome)

Posting Komentar

0 Komentar