"Para Tokoh masyarakat menyampaikan pengaduan ke Pemkab Jepara untuk mengevaluasi pembangunan Gardu Induk 150 KV Kudus II"
Audiensi Masyarakat
Jepara, ME - Sebanyak 50 orang yang terdiri dari para tokoh dan masyarakat Desa Tunggul Pandean Kecamatan Nalumsari, Selasa (27/9/2022) telah diterima Kasat Pol PP Junaidi, Bagian Aset Pemkab Jepara dan Perwakilan Bidang Hukum di Ruang Rapat Sosrokartono Komplek Pendopo Kabupaten Jepara.
Dalam proses dialog tersebut, salah satu wakil warga desa Tunggul Pandean bernama Jamaludin Malik, mempertanyakan prosedur tukar guling yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Tunggul Pandean.
"Tidak terbuka dan tidak adanya musyawarah bersama masyarakat, jadi terkesan disembunyikan, sebab tanah yang ditukar tak sesuai dengan penggantinya." tambahnya.
Didampingi Tokoh Masyarakat
Di tempat yang sama, Akhlis Junaidi, salah satu Tokoh Masyarakat di Kabupaten Jepara, sekaligus mantan DPRD ini, ikut angkat bicara melakukan penekanan, agar Pemkab Jepara menyikapi permasalahan tersebut dengan serius.
"Saya tadi di posisi mendampingi warga, sekaligus menekan Pemkab Jepara, untuk menyikapi dengan cara menghentikan segala aktifitas pembangunan Gardu Induk PLN, karena sangat meresahkan masyarakat Desa Tunggul Pandean" tegasnya saat ditemui Monitor Ekonomi.
"Pada intinya warga tidak anti pembangunan, warga tetap mendukung asal tidak dilakukan dengan tertutup" tegasnya.
Warga desa Tunggul ingin pihak Pemkab Jepara memfasilitasi, agar bisa dilakukan mediasi duduk bersama secara transparan, mencari solusi yang tepat dan terbaik mengenai lokasi tukar guling pembangunan gardu PLN tersebut.
Dari dialog tersebut, Kasat Polisi Pamong Praja Junaidi, mengatakan bahwa saat ini Pemkab Jepara hanya menampung dulu keresahan warga desa. Pertemuan dimulai dari jam sepuluh hingga setengah dua belas siang. (Do/me)
0 Komentar