IKLAN




 

Bedah Ranperda RTRW Untuk Jepara Lebih Baik

Dialog dan diskusi terkait Ranperda RTRW Kabupaten Jepara

Ranperda RTRW Jepara
Jepara, ME - Ranperda RTRW berkenaan tata ruang masih berproses di DPRD Jepara, hal ini terjadi karena masih perlu masukan - masukan pemikiran yang terbaik dari masyarakat Jepara, sehingga nantinya bila diputuskan akan berlaku  20 tahun kedepan.

Faktor ke hati hatian sangat penting disini terang Haizul Ma'arif, Ketua DPRD Jepara dalam acara "DIALOG INTERAKTIF MENUJU JEPARA LEBIH BAIK" berthema Pentingnya Peran Masyarakat Dalam Menetapkan PERDA RTRW Jepara di CAFE PLATARAN Desa Mojo, Bawu Batealit Jepara, (30/8/2022 )

Di saat yang sama, Ketua Panitia Khusus RTRW Jepara, Agus Sutisna dalam sambutannya memaparkan, bahwa ada dua hal sangat penting yang perlu diperhatikan terkait RT RW, yakni struktur ruang dan pola ruang.

"Struktur ruang meliputi, bagaimana suatu permukiman di support oleh sarana dan prasarana. Sedangkan pola ruang, lebih kepada bagaimana mendistribusikan luas Jepara 102.000 ha, terbagi menjadi wilayah - wilayah" terangnya. "Wilayah tersebut terdiri dari lindung dan budidaya, wilayah lindung terdapat 5 bagian, dan budidaya ada 16 bagian." paparnya kembali.

Permasalahan Kawasan
Sementara itu, ada beberapa yang menjadi permasalahan atau menjadi perhatian masyarakat, adalah pada pasal 38 Perda No 2 Tahun 2011, mengenai kawasan peruntukan industri yang masuk wilayah budidaya. Dimana 2,5 % (2.500 ha) dari total ruang 102.000 ha menjadi sorotan masyarakat. Hal ini terjadi karena begitu masifnya industri yang masuk di Kabupaten Jepara.

"Padahal dalam Perda No. 2 Tahun 2011, tidak ada kalimat yang menyatakan Jepara sebagai kawasan industri, yang ada hanya kawasan ekonomi strategis, yakni kawasan Pecangaan, Kalinyamatan dan Mayong" tegas Agus Sutisna. "Justru kami ingin meregulasi adanya Perda tentang penataan ruang ini, agar diatur, sehingga dapat dikendalikan" imbuhnya.

Oleh karena itu perlu diambil langkah diskresi, kebijakan pemerintah di luar UU menjadi kawasan ekonomi strategis atas dasar kebutuhan Investasi (Pro Investment) yang direkomendasi oleh Badan Penataan Ruang Daerah dan Badan Penanaman Modal Nasional.

Dialog Kritis 
Dari acara dialog tersebut ada beberapa hal yang patut digarisbawahi mengenai dampak perkembangan industrialisasi di Jepara. Dengan berkembangnya menjadi 9 wilayah industri, dari semula 3 wilayah, apakah eksekutif dan legislatif telah siap terkhusus untuk masyakat Jepara sendiri.

"Jangan sampai menjadi buah simalakama" tutur Akhlis Junaidi selaku tokoh Jepara sekaligus panelis di acara dialog tersebut.

Sementara itu Panelis kedua, Habil Mubarok juga menyoroti dengan nantinya pertambahan wilayah industri di Jepara Kota, Mlonggo, Bangsri, Kembang, Keling dan Batealit, apakah masyarakat dapat menikmati kemajuan yang ada.

Tidak kalah kritis, perwakilan dari Organisasi Nahdlatul Ulama, Zaenuri Tohari, mengungkapkan bahwa masyarakat NU pada prinsipnya tidak menolak Perda RTRW, tapi ada substansi yang harus dikomunikasikan, bukan karena luas wilayah industrinya, tetapi lebih pada sisi religinya.

"Jepara angka kemiskinan naik diurutan ke tiga, hal ini menunjukkan bahwa dengan adanya industrilisasi yang berkembang di Jepara, berbanding terbalik terhadap kehidupan masyarakatnya. Diperparah semakin hancurnya UMKM, yang dulunya sebagai penopang kehidupan masyarakat Jepara lewat home industri" urai Haji Zaenuri Toha selaku Pengurus PC NU Bidang Polhuksosbud.

Singgung Dana CSR
Pengurus dari PD Muhammadiyah Jepara, H. Fahrur Rozi mengungkapkan juga telah melakukan kajian dilingkup hidup dan kemasyarakatan. Munculnya empat kawasan industri Mayong, Kalinyamatan, Pecangaan dan Batealit sangat bertentangan dengan visi dan misi Jepara maju dan religius.

"Adanya perusahaan - perusahaan di tempat tersebut, dilingkup yang ada usaha mikro kecil tidak berjalan. Padahal harapannya Usaha Mikro Kecil dapat maju dan lebih baik. Kerugian sosial sangat tinggi, kewajiban industri tidak berdampak signifikan. Bahkan tidak ada, sebagai contoh masalah CSR, dari BPDnya menyatakan tidak ada masuk ke desa tersebut." tandasnya.

Sehingga dari pihak Muhammadiyah meminta untuk ditinjau kembali, dimana industri yang sudah ada dilakukan pengawasan ketat. Dari sisi religius beragama menjadi peringatan. Kemacetan lalu lintas yang ditimbulkan semakin besar imbuhnya. (DOD/me)

Posting Komentar

0 Komentar