IKLAN




 

PKN Soroti Kejanggalan Proses Hukum Kasus Perades Blora

Podcast Forum Pemred Media Blora mengangkat isu bedah kasus hukum Perades di Blora

"Forum Pemred Media Blora gelar podcast bedah kasus Hukum seleksi Perades di Blora, yang mengundang Dr. Budiyono,  Dosen Fakultas Hukum dan Juru Bicara Pemantau Keuangan Negara, Seno Margo Utomo, dan Abas A Darsono, Wartawan senior Blora"

Dr. Budiyono, Praktisi Hukum sekaligus Dosen Fakultas Hukum (kanan)

Soroti Kasus Perades
BLORA, ME - Sidang kasus Perades masih terus bergulir, sidang ketiga dengan agenda pemeriksaan saksi - saksi di Pengadilan Negeri Blora. Di saat yang sama, bertempat di Chara Cafe, bedah kasus hukum Perades di Blora, digelar oleh Forum Pemred Media Bloral, pada hari ini, Selasa pagi (19/7/2022).

Dengan dimoderatori oleh Wartawan senior Blora, Abas A Darsono, pengelola media cetak koran, Koran Diva, perrtanyaan - pertanyaan tentang proses hukum acara pidana terasa sangat tajam dan sensitif, dilontarkan kepada dua narasumber, yaitu Seno Margo Utomo dari PKB Blora dan Dr. Budiyono, Praktisi Hukum dari SIB Lawfirm, serta Dosen Fakultas Hukum di beberapa Universitas swasta di Solo tersebut.

"Dengan melatarbelakangi penanganan kasus hukum, yang telah berjalan di persidangan kasus perades di Desa Beganjing, Kecamatan Japah dan Desa Nginggil, Kecamatan Kradenan, bagaimana pendapat Doktor Budiyono, terkait dakwaan pidans pasal 263 KUHP, yaitu pemalsuan dokumen, dengan ancaman 6 tahun penjara, tetapi tidak pernah ditahan, atau menjadi tahanan rumah, baik oleh Kepolisian, Jaksa maupun Majelis Hakim yang menyidangkan kasus tersebut, apakah itu lazim, sepertinya ada keistimewaan," tanya Abas.

      Seno Margo Utomo, Jubir PKN (kiri)

Jadi Kewenangan Penyidik 
Doktor Budiyono dalam paparannya menjelaskan bahwa hal tersebut menjadi kewenangan penyidik baik penyidik dari Kepolisian maupun Penuntut Umum dari  Kejaksaan, Hakim dalam hal seseorang itu ditahan maupun tidak, itu adalah kewenangan atau hak prerogatif dari penyidik aparat penegak hukum namun perlu diperhatikan azas moralitas hukumnya. 

"Dalam proses hukum seseorang ditahan atau tidak menjadi kewenangan daripada penyidik baik kepolisian maupun jaksa, sesuai pasal 20 ya, itu hak otoritas mereka, karena tujuan penahanan adalah agar tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya, itu tergantung dari moralitas  APHnya, namun saya ingat pesan dari Profesor Satjipto Rahardjo, Pembimbing S2 saya dulu, buatkan aku 100 APH yang baik, untuk melaksanakan UU yang buruk, menjadi penegakan hukum yang baik, begitu juga sebaliknya UU yang baik tidak akan berjalan baik, kalau aparat penegak hukumnya buruk," ujar Doktor Budiyono. 

Pengawalan PKN Blora
Sementara itu, di saat yang sama Seno Margo Utomo, Juru Bicara PKN Blora menyampaikan bahwa pihaknya, akan terus berjuang, untuk mengawal kasus kecurangan seleksi Perangkat Desa di Kabupaten Blora, karena menurutnya ini adalah kasus korupsi besar - besaran, yang diduga melibatkan banyak pejabat dari tingkat Desa hingga Kabupaten, dengan kerugian mencapai Rp. 200 Milyar, yang diduga dari hasil jual beli 857 formasi Perangkat Desa se Kabupaten Blora.

"PKN bersama Capraga akan terus mengawal kasus Perades ini, laporan kami yang sudah puluhan tersebar di Polres, Kejari, Polda, Kejati dan KPK, akan terus kita pantau perkembangannya, ke depan juga akan kami laporkan kembali, saat sudah ada Kapolres Blora yang baru, dengan laporan baru, karena ini bukan kasus kecil, ini kasus yang sangat besar, yang bisa mengancam masa depan bangsa dan negara ini untuk 20 hingga 30 tahun kedepan, karena perangkat yang ada berasal dari proses seleksi yang tidak benar, penuh dengan praktek - praktek pelanggaran tindak pidana korupsi, yang nilainya mencapai Rp 200 Milyar," ungkapnya. (Rome)








Posting Komentar

0 Komentar