IKLAN




 

Singgih : " Tidak Ada Larangan Pengadaan Seragam Sekolah!"

Dinas Pendidikan Blora gelar diskusi dan komunikasi antara para stake holder 

"Dinas Pendidikan Kabupaten Blora gelar pertemuan forum komunikasi Komite Sekolah, MKKS, Korwil, K3S, dan Dewan Pendidikan, membahas isu iuran dan pengadaan seragam sekolah"

Forum Diskusi Pendidikan
BLORA, ME - Jelang memasuki tahun ajaran baru 2022/2023, yang mana saat ini telah mencapai tahap penerimaan siswa didik baru, Dinas Pendidikan Kabupaten Blora, menggelar pertemuan dengan para Pengurus Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Sekolah Dasar, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Koordinator Wilayah beserta Pengawas Sekolah, Forum Komunikasi Komite Sekolah dan jajaran Pimpinan dan Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Blora.

Forum diskusi yang diselenggarakan di Lantai 2 Gedung B Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Blora tersebut, dipimpin langsung oleh Kepala Dinas OPD terkait, Aunur Rofiq, yang menyampaikan tentang pentingnya pertemuan tersebut, untuk menjalin komunikasi yang aktif dalam menyikapi persoalan terkait kebutuhan dunia pendidikan.

"Kami berharap, dengan digelarnya komunikasi antara OPD, Satuan Pendidikan dan Dewan Pendidikan bisa memberikan solusi untuk mencegah peristiwa - peristiwa tahun lalu, misalnya terkait iuran dan pengadaan seragam siswa didik kita, mari kita bicarakan dengan baik, demi kemajuan pendidikan anak kita ke depan, untuk mewujudkan visi misi Bupati yaitu sesarengan mbangun Blora," ujarnya.

Kepala Dinas Pendidikan Blora, Aunur Rofiq (tengah) didampingi Sekretaris Disdik Blora, Widodo (kiri)

Iuran Dan Seragam
Seperti yang telah diduga sebelumnya, terkait isu larangan iuran atau sumbangan dari pihak luar maupun dalam, dan pengadaan seragam sekolah, kembali menjadi topik yang hangat. Pasalnya banyak para Kepala Sekolah yang resah terkait larangan pungutan iuran ataupun sumbangan dari orang tua kepada pihak sekolah, meskipun hal itu untuk menunjang fasilitas belajar mengajar, karena ada sebagian orang tua yang merasa tidak mampu dan keberatan, jika ada pungutan tersebut, akhirnya mengadu kepada LSM.

"Kami minta agar partisipasi dari masyarakat untuk membantu mutu pendidikan itu tidak dilarang, melalui Surat Edaran, karena hal itu untuk menunjang pendidikan anak - anak didik kita, sementara anggaran kita tidak mencukupi," ungkap Eko, dari Koordinator Wilayah Randublatung.

Di saat yang sama, Ketua MKKS SMP Kabupaten Blora yang baru, Ainur Rofiq mengungkapkan bahwa ketentuan seragam sudah ada peraturannya, yang bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan siswa, serta keadilan untuk seluruh siswa, namun untuk siswa yang tidak mampu beli seragam, bisa disubsidikan silang dari orang tua siswa yang lebih mampu, dan Rofiq memastikan bahwa tidak akan ada harga kemahalan, yang bisa memberatkan orang tua siswa.

Minta Persetujuan Bersama
Sementara itu, Bagong Suwarsono, yang mewakili dari Forum Komunikasi Komite Sekolah Kabupaten Blora, meminta agar semua pihak mau membahas dan menyepakati bersama, hasil pertemuan yang digelar pada Kamis (29/6/2022) pagi hingga siang tadi, untuk dilaksanakan bersama - sama dan bisa dipertanggungjawabkan bersama - sama.

"Kalo perlu kita tandatangani bersama, kita sukseskan bersama, demi kemajuan dunia pendidikan kita, yang penting ingat pesan Pak Singgih, jangan kemahalan sehingga memberatkan orang tua anak didik kita, kalau ada permasalahan, mari kita selesaikan dengan musyawarah, kita harus luwes," ungkap pemerhati pendidikan dari Desa Bleboh itu.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Blora, Mas Sugiarto, yang sangat mengapresiasi adanya pertemuan hari ini, sehingga semua masalah bisa dipecahkan bersama dan lebih transparan, serta memberi dampak yang baik untuk semuanya.

"Sepertinya tadi sudah mengerucut, semua pihak sudah satu suara, untuk pemberian sumbangan baik dari pihak.luar maupun dari orang tua siswa, bisa dipahami bersama, kemudian untuk seragam, pesan dari Pak Bupati Blora untuk diadakan beauty contest, atau lelang, sementara untuk yang batik maupun baju olahraga, bisa membeli dari UMKM pengrajin batik dan konveksi yang ada di Blora." ungkapnya.

Tidak Ada Larangan
Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Blora yang lain, Singgih Hartono menyatakan dengan tegas bahwa tidak ada peraturan yang melarang pengadaan seragam sekolah, hanya saja bagaimana mekanisme pengadaan seragam itulah yang disorotinya, yaitu dugaan tindak pidana korupsi pengadaan seragam, yang menurut temuannya pada tahun lalu, ada kemahalan yang signifikan, sehingga memberatkan orang tua siswa.

"Saya pastikan tidak ada larangan untuk pengadaan seragam, tapi bagaimana mekanisme pengadaannya, bagaimana jenis barangnya, ambil darimana, harganya berapa, dikumpulkan oleh siapa, kemudian berapa keuntungannya, wajar atau tidak keuntungannya, kemudian memberatkan orang tua atau tidak, jangan sampai dunia pendidikan kita hancur oleh perilaku pengkondisian seperti ini, kalau mau ambil untung mbok ya jangan kebangetenlah, jangan khianati amanat rakyat," tandas Singgih Hartono, yang juga mantan anggota DPRD Blora ini.

Terkait dengan partisipasi masyarakat untuk membantu biaya fasilitas pendidikan, Singgih juga mengusulkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Blora untuk mengajukan permohonan tambahan anggaran melalui APBD, berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk membahasnya. Menurutnya banyak sumber yang bisa digunakan untuk membantu pembiayaan fasilitas pendidikan, salah satunya adalah dengan dana corporate social responsibilty atau CSR, yang jumlahnya juga cukup besar untuk Kabupaten Blora. (Rome)

Posting Komentar

0 Komentar