IKLAN




 

Pelantikan Sekdes Nglobo Ditunda Akibat Diprotes Sebagian Warga

"Sekretaris Desa Nglobo alami kenyataan yang pahit, pasalnya beberapa kali harus tertunda untuk dilantik, akibat penolakan oleh sebagian warga, dengan alasan tidak diajak musyawarah dalam prosesnya, padahal SK sudah dikeluarkan oleh Kepala Desa sesuai kewenangannya dalam mutasi jabatan Perangkat Desa"

Geger Desa Nglobo
BLORA, ME - Entah apa yang mendasari sehingga Siti Rubiatun, Kepala Urusan Keuangan Desa Nglobo, yang mutasi menjadi Sekretaris Desa di tempatnya bekerja, harus kembali tertunda akibat ada penolakan dari puluhan warga Nglobo, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora. Yang sedianya akan dilaksanakan hari Sabtu kemarin (19/3/2022), di Balai Desa Nglobo.

Meskipun spanduk backdrop pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Sekretaris Desa atau Carik, sudah terpasang, dan dihadiri oleh Camat Jiken, Kapolsek Jiken dan Danramil atau yang mewakili, serta telah disiapkan pengamanan dari Aparat Penegak Hukum dari Kepolisian dan anggota Koramil setempat. Tak kuasa membendung gelombang protes warga yang meminta untuk ditunda  pelantikannya.

Usai sambutan dibuka oleh Camat Jiken, Mulyowati, yang menyampaikan bahwa mekanisme sudah sesuai dengan aturan, sehingga memohon agar warga tidak bertindak anarkis, dan meminta agar pelantikan bisa dijalankan. Namun himbauan itu tetap tidak digubris oleh warga yang hadir. Mereka tetap menuntut agar pelantikan Sekdes Nglobo tidak dilaksanakan, dengan alasan warga tidak pernah dilibatkan secara terbuka.

"Kami minta Kades untuk tidak melantik Sekdes hari ini, bukan berarti ini dibatalkan tapi kami minta untuk ditunda, kami minta penjelasan terkait anggaran yang dipakai untuk pembangunan wisata Sor Pring kepada Kades," ujar Adit salah satu pemrotes 

Usulkan Pemilihan Ulang
Sementara itu, Tokoh Masyarakat setempat, Mulyono mengusulkan agar dilakukan penundaan bukan pembatalan untuk formasi Sekdes, akan tetapi dirinya mengusulkan agar dilakukan pemilihan ulang, antara Siti Rubiatun melawan Bumbung Kosong.

"Kami tidak minta dibatalkan, tapi kami minta ditunda dulu, kita musyawarah, untuk membuat tenang Desa Nglobo, kita coba ingat sejarah to, coba uji Siti Rubiatun dengan bumbung kosong, kemudian kita buat lidi, untuk dicat merah putih, sebagai suara kita, menang mana," tandas Mbah Mul, panggilan akrab Mulyono di forum.

Sementara itu, Kades Nglobo, Pudik Harto, melihat situasi yang tidak kondusif menyampaikan persetujuannya untuk menunda pelantikan, akan tetapi tidak bisa membatalkan, karena menurutnya sudah sesuai dengan prosedur mutasi jabatan.

"Kalo untuk menunda kami tidak masalah, namun tetap pemerintahan Desa berjalan, sambil kita evaluasi kinerja seluruh Perangkat yang ada, kalo terkait dengan anggaran desa wisata Sor Pring, semua sudah ada LPJnya, dan telah diperiksa oleh auditor, tidak ada masalah," tandasnya.

Pelantikan Hanya Seremoni
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Blora, Yayuk Windarti, saat dikonfirmasi terkait pelaksanaan mutasi Sekretaris Desa Nglobo, oleh Monitor Ekonomi melalui pesan WhatsApp, menyampaikan bahwa prosedur dan mekanismenya sudah sesuai dan benar, dan telah dikirimkan surat jawaban kepada Kepala Desa dan ditembuskan ke Camat Jiken.

"Di Peraturan Bupati memang tidak diatur harus dilantik untuk yang mutasi internal , tetapi secara etika nggih dilantik, bagian dari keterbukaan kepada masyarakat, tetapi tidak dilantikpun tetap sah, karena menurut laporan Kabid, semua sudah sesuai dengan prosedur" tulisnya kepada Monitor Ekonomi.

Sementara itu, Sugiyarto, SH, MH, selaku Kuasa Hukum dari Siti Rubiatun, atau Sekretaris Desa Nglobo, mengungkapkan telah mengkaji peristiwa tersebut sebagai bentuk perbuatan melanggar hukum, karena penolakan itu tidak memiliki dasar hukum yang jelas, dan sudah merugikan kliennya baik moril maupun materil.

"Patut disayangkan, negara tidak boleh lemah dihadapan mereka yang berupaya mengangkangi konstitusi, akan kami kaji untuk upaya penegakan hukum dan keadilan bagi klien kami, semua ada konsekwensinya, untuk mereka pertanggungjawabkan di depan hukum, karena sudah jelas, mutasi perangkat itu adalah kewenangan penuh Kepala Desa sesuai dengan Permendagri, Perda maupun Perbup" tandasnya. (Rome)


Posting Komentar

0 Komentar