IKLAN




 

Sembilan Nyawa Melayang, Akibat Miras Oplosan Di Jepara

Konferensi Pers Polres Jepara terkait pesta miras oplosan yang merenggut nyawa sembilan orang.

"Akibat menenggak miras oplosan sembilan orang meninggal dunia di Mlonggo, Kabupaten Jepara"

Barang bukti yang disita Polres Jepara

Pers Rilis Polres
Jepara, ME - Polres Jepara gelar konferensi pers, untuk merilis peristiwa pesta miras oplosan yang terjadi pada hari Senin (31/01/2022), di wilayah hukum Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara. 

"Pesta miras tersebut, mengakibatkan sembilan orang meninggal dunia, dengan rincian, dua meninggal di rumah dan tujuh orang meninggal di rumah sakit." ungkap Kapolres Jepara, AKBP Warsono, di ruang lobby Polres Jepara (Senin, 07/02/2022)

Bermula dari laporan Perangkat Desa,  adanya tiga orang meninggal dunia, akibat minum miras oplosan. Kepolisian Resort Jepara kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, dan menemukan fakta-fakta, selanjutnya menetapkan satu orang tersangka berinisial P, selaku pemilik warung angkringan penjual miras oplosan.

Sita Barang Bukti
Adapun barang bukti yang disita, berupa empat jerigen ethanol isi lima liter, satu jerigen isi dua puluh liter, satu jerigen etganol isi lima belas liter, empat jerigen kosong, kapasitas masing masing sepuluh liter, satu botol isi miras oplosan, dua puluh botol kosong bekas miras oplosan, dua ember, satu teko ukur, enam teko plastik, satu alat ukur dan satu alat pengaduk.

Barang bukti tersebut didapat dari dua TKP, yakni warung angkringan dan rumah orang tua pelaku. Tersangka merinci cara meracik miras oplosan tersebut, yaitu dua liter ethanol,vditambah satu galon air mineral, diaduk lalu diberi perasa (kopi, nanas), kemudian dikemas dalam botol per 1,5 liter, dimana per botol dijual dengan harga Rp 30.000,-. Usaha miras oplosan tersebut, telah dijalankan oleh tersangka selama 6 bulan, tapi warung angkringan baru 2 Minggu.

"Pasal ancaman hukuman yang akan dikenakan berdasar pasal 20 KUHP dan atau pasal 146 UU 18/2012 tentang pangan dan atau pasal 196 UU 36/2009 tentang kesehatan,  paling lama 15 tahun penjara." tegas Kapolres Jepara.

Lakukan Pendalaman Kasus 
Dari perkembangan informasi terbaru, delapan orang yang semula dirawat di rumah sakit, enam orang telah dinyatakan pulih, dan dapat pulang ke rumah masing - masing. Sementara masih dua orang, yang masih dalam perawatan intensif. Pendalaman kasus masih tetap dilakukan melalui keterangan saksi yang lain.

"Apakah kita bisa menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, masih dalam pendalaman, mohon waktu karena masih menunggu hasil laborat, yang sekarang sedang diuji di laboratorium forensik Polda Jateng" tambah Kasatreskrim Polres Jepara.

"Kapolres Jepara tetap berupaya melakukan penyuluhan, sosialisasi tentang bahaya miras oplosan, berpatroli dan upaya terakhir penindakan hukum" imbuhnya. "Dan jajaran Polres Jepara, senantiasa melakukan sinergi dengan instansi terkait, mengingat Perbup Jepara nol persen Alkohol." tandasnya. (DOD/me)


Posting Komentar

0 Komentar