IKLAN




 

Bupati Arief Bentuk Tim Pengaduan, PKN Anggap Kebijakan Kadaluarsa

Demo protes hasil ujian CAT yang diduga ada rekayasa

"KONSULTASI KE PEMPROV DAN OMBUDSMAN, PEMKAB SIAP BENTUK LAYANAN ADUAN DAN TIM INVESTIGASI PERADES, PKN ANGGAP ITU KEBIJAKAN KADALUARSA"

Rapat Internal Pemkab
BLORA, ME - Bupati Blora, Arief Rohman,  pada hari Senin (31/1/2022) didampingi Wakil Bupati, Tri Yuli Setyowati, gelar rapat koordinasi internal, untuk menyikapi dugaan kecurangan proses penjaringan dan pengisian perangkat desa (Perades), di Setda dengan diikuti jajaran Forkopimda (Dandim, Kepala Kejaksaan), Sekda, Inspektur Daerah, Asisten Pemerintahan dan Kesra, serta OPD terkait (Dinas PMD, Bagian Hukum Sekretariat Daerah).

Bupati Arief menyampaikan terkait tindak lanjut Pemkab dalam penanganan dugaan kecurangan penjaringan dan pengisian Perades yang diduga terjadi di hampir seluruh Desa.

“Berdasarkan arahan Pak Gubernur, kepada pihak yang dirugikan disarankan melakukan laporan ke Ombudsman. Sehingga hari ini kita kirimkan tim dari Pemkab, Asisten Pemerintahan, Dinas PMD, Inspektorat, dan Bagian Hukum untuk ke Semarang koordinasi dengan Biro Hukum Pemprov Jateng. Kemudian ke Ombudsman, untuk memperoleh kejelasan tentang alur pelaporannya,” ungkap Bupati Arief.

“Di Ombudsman nanti, tentunya kita akan diberikan mekanisme atau tata cara pengaduan sesuai SOP yang ada. Kita himbau agar semuanya bisa memberikan pendampingan dan menemani pihak-pihak yang merasa dirugikan. Akan kami tampung untuk ditindaklanjuti, tentunya dengan bukti - bukti yang kuat,” lanjut Bupati Arief.

Prosesi pelantikan Perangkat Desa di Kantor Kecamatan telah dilaksanakan

Siapkan Layanan Pengaduan
Untuk menampung aduan terkait dugaan kecurangan pengisian Perades ini, Bupati meminta Dinas PMD menyiapkan layanan aduan khusus terkait hal tersebut setelah berkoordinasi dengan Biro  Hukum Pemprov Jateng dan Ombudsman. 

“Kita akan bentuk ruang pengaduan, kanal pengaduan yang akan ditempatkan di Dinas PMD. Yang merasa dirugikan nanti langsung bisa melaporkan tentunya disertai dengan bukti-bukti yang ada. Dari pengaduan ini, akan langsung kita terjunkan tim investigasi untuk meneliti dan mengecek terkait aduan tersebut,” sambung Bupati.

“Jadi nanti setelah tim koordinasi ke Biro Hukum Pemprov dan Ombudsman, akan segera disusun SOP pelaporannya, pelapor bisa datang ke Dinas PMD dan akan dijamin kerahasiaan identitas pelapornya. Tentunya dengan disertai bukti-bukti permulaan yang cukup,” ujar Bupati.

Terkait sudah adanya pelantikan perades di sejumlah Desa, Bupati menegaskan ketika masih ada yang merasa dirugikan atas pelantikan tersebut, maka disilahkan ikut melaksanakan laporan resminya ke layanan aduan yang akan dibuat, dengan menyertakan bukti-bukti yang dimiliki.

“Pelaporan masih bisa dilakukan setelah pelantikan. Sedangkan Desa yang belum melaksanakan pelantikan Perades dan masih ada laporan resmi dari pihak-pihak yang merasa dirugikan, maka akan kami minta agar pelantikannya ditunda dulu sambil menunggu proses investigasi. Hari ini juga kita kumpulkan para Camat agar bisa melaksanakan ini,” pungkas Bupati. 

PKN fasilitasi demonstrasi protes hasil ujian CAT Perangkat Desa di Blora

Kebijakan Dianggap Kadaluarsa
Sementara itu, Ketua Pemantau Keuangan Negara, Sukisman dalam pers rilisnya menyampaikan bahwa kebijakan Bupati Blora yang mewakili Pemerintah Kabupaten Blora, ini dianggap kadaluarsa, karena hampir semua Desa telah melakukan percepatan pelantikan Perangkat Desa, padahal PKN menilai masih banyak ditemukan dugaan kecurangan dalam pelaksanaannya, dan pihaknya telah mengajukan laporan ke Ombudsman RI terkait hal itu.

"PKN menilai Bupati terlambat membuat kebijakan tersebut, karena hanya sedikit desa yang akan melaksanakan pelantikan, padahal dugaan kecurangan itu dilakukan secara masif sekali, ini fakta, kok malah ada percepatan pelantikan ini jelas menimbulkan kecurigaan, kenapa tidak dari awal, mestinya Bupati Blora mencontoh Bupati Kediri yang tegas berani mengulang prosesnya" ungkap  Seno Margo Utomo, Juru Bicara PKN.

Terkait dengan kecurigaan percepatan pelantikan tersebut, PKN menduga untuk mempercepat pembayaran hasil jual beli jabatan Perangkat tersebut, dengan indikasi banyaknya penjualan bengkok yang menjadi hak masing - masing Perangkat, pendapatan selain dari penghasilan tetap Perangkat tersebut.

Di tempat terpisah, Pakar Hukum Pidana Blora, Sugiyarto, SH, MH, menyampaikan bahwa tuduhan serius dari PKN harus dibuktikan melalui jalur hukum, yaitu dengan melakukan pelaporan resmi, disertai alat bukti yang cukup, karena menurutnya hanya melalui jalur tersebut sengkarut pengisian Perangkat ini bisa diurai, sehingga bisa didapatkan keadilan untuk semuanya. (Rome)

Posting Komentar

0 Komentar