IKLAN




 

Menelisik Kisruh Pelantikan Kadus Temuwoh Desa Talokwohmojo

Rapat pleno klarifikasi penyelesaian sengketa Perangkat Desa Talokwohmojo di Ruang Pertemuan Dinas PMD Blora

"Wawancara eksklusif, menelisik kisah kisruh seleksi Perangkat di Desa Talokwohmojo, Kecamatan Ngawen, dengan Camat Ngawen, Supriyono, Ketua Tim Pengawas Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa" 

Surat tembusan rekomendasi dari Tim Pengawas dan Tim Pembina Kabupaten

Kisruh Seleksi Perangkat 
BLORA, ME - Kontroversi pelantikan Kepala Dusun di Desa Talokwohmojo mulai terkuak, ternyata hasil sanggahan dan rapat pleno yang menghasilkan rekomendasi memilih Try Siswanto karena penambahan nilai pembobotan saat penilaian pengabdian di Desa.

Hal itu diungkapkan oleh Camat Ngawen, Supriyono, saat dikonfirmasi oleh Monitor Ekonomi di kediamannya, pada Senin malam (31/1/2021). Dan Camat Ngawen pun membeberkan bahwa Tim Pengawas di tingkat Kecamatan Ngawen, dalam kegiatan penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa selalu melibatkan Kapolsek dan Danramil.

"Dalam setiap kegiatan penjaringan dan penyaringan itu, saya selalu melibatkan Tim Pengawas yang ada di tingkat Kecamatan, yang juga terdiri ada Kapolsek, Danramil, Kasi Pemerintahan, saat rapat pleno tersebut, Kapolsek juga hadir, kalo Danramil ijin, karena ada giat di Kodim," ungkap Camat.

Kesalahan Panitia Desa
Camat Ngawen, Supriyono juga menjelaskan terkait awal mula kekisruhan yang terjadi usai pelantikan Perangkat Desa di wilayah Kecamatan Ngawen, yang seakan menuduhnya memberikan syarat susulan, yang mengakibatkan peraih nilai tertinggi yaitu Ami'ul Khasanah, harus kalah karena sanggahan Try Siswanto terkait SK Pengabdiannya sebagai Operator Komputer diterima oleh Tim Pembina Dinas PMD Blora, melalui rapat pleno sebelum pelantikan.

"Hal ini terjadi, karena diawali tidak cakapnya panitia tingkat Desa saat pemberkasan, pihak Try Siswanto telah menyerahkan menyerahkan dua SK pengabdian yaitu SK sebagai Badan Permusyawarat Desa (BPD) dan SK sebagai Operator Komputer Desa atau Opkom, nah di SK Opkom itu belum dilegalisir, namun tidak dikembalikan berkasnya oleh Panitia, hanya diminta melengkapi legalisir, inilah dua kesalahan dari Panitia Desa.

Rapat Pleno PMD
Merasa nilai pembobotannya dari dua SK pengabdian Desa tidak sesuai harapan, usai pengumuman hasil tes CAT, Try Siswanto akhirnya menyanggah, dengan mengirim surat sanggahan ke Tim Pengawas dan Tim Pembina Kabupaten Blora, dan menemui Camat Ngawen, Supriyono untuk menunjukkan SK Operator Komputer aslinya. Sehingga Camat mengambil keputusan untuk bersurat kepada Tim Pembina tingkat Kabupaten, dan digelarlah rapat pleno, di Ruang Rapst Dinas PMD Blora, selaku Tim Pembina Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa, dan dikeluarkan rekomendasi penyelesaiannya, pada hari Rabu, (26/1/2022).

"Dari hasil rapat klarifikasi penyelesaian permasalahan tersebut dari Tim Pembina Kabupaten Dinas PMD Blora, dan telah dikeluarkan Berita Acara hasil rapat telah dikeluarkan rekomendasi kepada Tim Pengawas untuk Tim Pelaksana Desa agar merevisi skor pembobotan SK Opkom tersebut, sehingga skor nilai saudara Tri Siswanto naik menjadi 74, mengalahkan nilai Ami'ul Khasanah, jadi semua ini ada rangkaian peristiwanya, tidak tiba - tiba,  saya menyayangkan kejadian kemarin, seakan - akan saya yang merekayasa, dan saya mendapatkan sesuatu dari peristiwa itu, itu tidak benar!" tandas Camat Supriyono menutup wawancara. (Rome)

Posting Komentar

0 Komentar