Demo Seleksi Perades
BLORA, ME - Emosi ratusan massa yang terdiri dari peserta seleksi Perangkat Desa yang gagal dari berbagai wilayah se Kabupaten Blora, akhirnya pecah dan diungkapkan dalam demonstrasi untuk menolak hasil tes seleksi Perades, karena diduga sarat dengan kecurangan oleh pelaksana tes tertulis CAT.
Bersama LSM Pemantau Keuangan Negara atau yang disingkat PKN, pada Kamis kemarin (27/1/2022), mereka melakukan long march sejauh 1 km, dari titik kumpul di Lapangan Kridosono, kemudian berorasi di depan Gedung DPRD Blora, untuk menyampaikan tuntutan mereka, agar DPRD Blora membentuk Pansus untuk menyelidiki dugaan kecurangan seleksi Perades tersebut.
"Kami menuntut agar DPRD Blora tidak buta dan tuli, segera bentuk Pansus untuk mengusut tuntas penyimpangan dalam seleksi Perangkat Desa yang sarat dengan KKN ini," ungkap Seno Margo Utomo, Juru Bicara PKN, yang juga mantan anggota DPRD Blora ini.
Keterbatasan Tugas Dewan
Setelah berorasi cukup lama di depan Gedung DPRD Blora, dan menolak tawaran DPRD untuk memasukkan perwakilannya, dan berdialog, PKN bersama para peserta seleksi Perangkat yang gagal itu, melanjutkan perjalanannya, berorasi di depan Kejaksaan Negeri Blora, menyusuri Jalan Ahmad Yani, menuju jalan Pemuda.
Sepanjang jalan mereka berorasi, dengan diiringi lagu dari Iwan Fals yang berjudul "Bongkar", beberapa peserta bahkan ikut bernyanyi, melalui pengeras suara. Sambil mengacungkan poster - poster protes terkait isu jual beli jabatan Perangkat Desa, yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa, menuju Kantor Pemkab Blora, tempat Bupati Blora menjalankan tugasnya, kembali dilakukan orasi.
Saat dikonfirmasi oleh Monitor Ekonomi, Ketua Komisi A DPRD Blora, H. Supardi dari Partai Golkar, yang didampingi oleh Santoso Budi Susetyo, dari PKS di ruang Komisi A, menyampaikan bahwa kewenangan DPRD sangat terbatas dalam pelaksanaan ujian Perades tersebut, pihaknya sebatas mengawasi dan memberikan rekomendasi.
"Terkait dugaan carut marut seleksi Perangkat Desa ini, kewenangan anggota DPRD, sangat terbatas, bersama Eksekutif yaitu Bupati dan OPD yang terkait, yaitu Dinas PMD, hanya memfasilitasi untuk pelaksana pihak ketiga, yang dipilih sendiri oleh Panitia Desa dan Kades, jadi kewenangan mutlak berada di tangan mereka, Kepala Desa melalui Panitia Desa dan Pihak Ketiga, jadi tidak bisa membatalkan proses yang sudah berjalan ini, kewenangan kami hanya sebatas memberikan rekomendasi," paparnya.
Konferensi Pers Bupati
Bupati Blora, Arief Rohman dalam konferensi persnya di Pendopo Rumah Dinas Bupati, pada sore harinya, menanggapi terkait aksi demonstrasi yang digelar oleh PKN bersama ratusan peserta seleksi Perangkat Desa yang gagal tersebut. Dalam keterangannya Bupati Arief, mempersilahkan para pendemo untuk menempuh jalur hukum.
“Kami bersama Forkopimda mengetahui dan mengikuti kegiatan unjuk rasa yang dikoordinir oleh LSM “Pemantau Keuangan Negara”, Pak Sukisman, Mas Seno Margo Utomo dkk, sebagai wujud penghargaan atas kebebasan berpendapat dan tentunya juga tetap menghormati azas keseimbangan antara hak dan kewajiban serta asas praduga tak bersalah,” ucap Bupati.
“Jadi ketika terjadi perselisihan hasil seleksi, maka penyelesaiannya dilaksanakan secara hierarkhi berjenjang mulai dari tingkat desa, tim pengawas kecamatan dan tim pembina kabupaten serta dapat bermuara ke pengadilan. Untuk itu jika ada dugaan pelanggaran seleksi perangkat desa saya persilahkan untuk melaporkannya melalui prosedur yang telah disediakan,” ucap Bupati.
Silahkan Lapor APH
Dalam hal tahapan pelaksanaan pengisian perangkat desa yang sudah berjalan sampai pada penerbitan surat keputusan pengangkatan dan/atau pelantikan perangkat desa, maka warga masyarakat yang merasa dirugikan, menurut Bupati dapat menempuh upaya hukum melalui gugatan kepada pemerintah desa yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014;
“Jika merasa dirugikan ya silahkan dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) bisa Kepolisian ataupun Kejaksaan. Ketika ada dugaan jual beli jabatan, pemalsuan dokumen ijazah, pemalsuan dokumen pengabdian dan pengkondisian tes CAT tentunya sudah bukan lagi domain Pemerintah Daerah (Pemkab) untuk menanganinya karena sudah menjadi ranah hukum pidana, kewenangan APH,” ungkap Bupati.
“Jadi silahkan bukti yang dimiliki dijadikan dasar laporan ke APH, bikin laporan tertulis. Pak Kapolres, maupun Pak Kajari akan siap memprosesnya. Kita dengar ada yang ingin meminta uji forensik, hal ini juga silahkan diajukan. Semuanya mempunyai hak untuk itu. Namun karena uji forensik itu tidak dimiliki oleh Polres, maka laporannya harus dialamatkan ke Polda, Semua ada koridornya, ada jalurnya masing-masing,” sambungnya.
Sementara itu, salah seorang anggota DPRD Blora lain, yang menolak disebut namanya mengungkapkan keprihatinannya dengan adanya carut marut tes pengisian perangkat Desa ini.
"Seleksi Perangkat ini, settingane terlalu uelik, sehingga banyak timbul kontroversi," ungkapnya dengan singkat. (Rome)
1 Komentar
👍
BalasHapus