IKLAN




 

Gawat Bupati Digugat Tiga Peserta Seleksi Perangkat!

Para Kades dan Panitia Desa sedang mendengarkan paparan dari Perguruan Tinggi calon pelaksana CAT

"Penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa, masih menyimpan bara dengan adanya gugatan dari tiga calon peserta yang gagal dalam tahap awal" 

Bupati Blora, Arief Rohman, MSi menjadi tergugat pertama oleh tiga peserta seleksi Perangkat yang gagal.

Bupati Blora Digugat
Blora, ME  - Nampaknya proses pengisian Perangkat Desa (Perades) Kabupaten Blora Jawa Tengah, kembali memanas dan masih berpolemik. Tidak main - main, kali ini Bupati dan Tim Pembina Pelaksana Pengisian Perangkat Desa se Kabupaten Blora digugatnya. Ini diketahui dari registrasi perkara, dengan Nomor Perkara : #3/Pdt.G/2022/PN.

Kuasa Hukum penggugat, Zaenul Arifin, SH, menyatakan perbuatan para tergugat, yang membiarkan peran aktif pihak luar, Koordinator Pelaksana Pengisian Perangkat Desa Kabupaten Blora untuk mengurus, memfasilitasi terjadinya kerjasama antara Tim Pelaksana dengan Perguruan Tinggi, untuk pelaksanaan tes tertulis dengan sistem CAT (Computer Assisted Test) adalah melawan hukum. 

Berikutnya, menyatakan perbuatan para tergugat, yang tetap melanjutkan proses Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa di Kabupaten Blora tahun 2021, di tahun 2022 adalah melawan hukum. 
Dalam gugatannya itu, Zaenul meminta pengadilan, menghukum tergugat I, untuk mencabut Izin Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa tahun 2021 yang telah diterbitkan pada Tahun 2021.

                   Zaenul Arifin, SH
          Penasehat Hukum Penggugat

Hentikan Tahapan Seleksi
Lalu, nenghukum para tergugat untuk memerintahkan kepada seluruh Tim 
Pelaksana Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa di Kabupaten Blora
Tahun 2021, agar tidak melanjutkan tahapan Penjaringan dan Penyaringan 
Perangkat Desa tahun 2021, di tahun 2022. Zainul Arifin berharap, Majelis Hakim dapat mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya. 

Sementara itu, Humas PN Blora, Rahmad Dahlan mengaku memang ada gugatan masuk. Rahmat menambahkan, yang menggugat ada 3 orang. Terkait pengisian Perangkat Desa di Kabupaten Blora. Dan mengkonfirmasi Bupati Blora sebagai salah satu tergugat.

"Tergugat salah satunya Bupati Blora,
Setelah ini, akan segera menunjuk majlis hakim dan menentukan jadwal sidangnya." ungkapnya.

Pendapat Praktisi Lain
Di tempat terpisah, Praktisi Hukum Pidana Umum dan Korupsi, Sugiyarto, SH, MH, menyebut bahwa gugatan terhadap Bupati Blora, Arief Rohman, terkait proses seleksi Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa untuk lebih dari 800 formasi di Blora, adalah kabur.

"Saya yakin itu pastinya obscuur libel, Actory in cumbit probatio, probatio qui decit, non qui negat," ujarnya dengan singkat kepada Monitor Ekonomi melalui pesan beranting whatsapp.

Seperti yang telah diketahui, Pemkab Blora melalui Dinas Pembeedayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Blora, telah melaksanakan rapat koordinasi seleksi penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa, dan pemaparan dari 6 Perguruan Tinggi, dalam dua tahap yaitu Sabtu (8/1/2022) dan Rabu (13/1/2022). 

Dan telah diputuskan memilih dua PT, yaitu UMK Kudus dan IAIN Pekalongan, yang digandeng oleh Panitia Seleksi Perangkat Desa se Kabupaten Blora, pada hari Rabu (13/1/2022) yang lalu. Dengan menyerahkan berkas pemilihan PT yang digandeng untuk pelaksanaan CAT, dengan bertandatangan dan berstempel. (Rome)

Posting Komentar

0 Komentar