BLORA - Dalam rangka penanganan bersama penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha Negara, Perum Perhutani Se-Kabupaten Blora Raya dengan Kejaksaan Negeri Blora melakukan penandatangan Memorandum Of Understanding (MoU), Rabu (17/11/2021).
Bertempat di ruang pertemuan Kejaksaan Negeri Blora, MOU diikuti oleh kepala ADM Blora, Cepu, Randublatung, Kebonharjo, dan Mantingan.
Agus Widodo selaku kepala Perum Perhutani Blora, Mengatakan tujuan dari MoU Ini tak lain untuk mendapatkan bantuan hukum, tindakan hukum dan pertimbangan hukum.
"Kita gak punya ahlinya dibidang hukum, dengan adanya MoU ini, klu ada masalah hukum kita bisa konsultasi ke kejaksaan,"Uangkapnya.
Agus juga menjelaskan untuk kasus pencurian kayu jati sendiri diwilayah kabupaten Blora mengalami penurunan dibandingkan tahun -tahun sebelumnya.
"Kalau keamanan kita turun, seperti di Blora aja sampai 70 persen dibanding tahun lalu, " ungkapnya.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Blora Yohanes Avilla Agus Awanto, SH, mengatakan bahwa MoU ini merupakan perpanjangan yang sebelumnya sudah pernah dilakukan dalam bidang penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha Negara yang selama ini sudah terjalin.
"Jadi kita memberikan pertimbangan hukum dan bantuan hukum," Ujar Yohanes.
"Harapannya pasti kalau didalam undang-undang tata usaha negara, pihak perhutani ketika mendapat gugatan kita bisa mendampingi dan membantu masalah -masalah hukum yang tak terpecahkan," Tambahnya.(Ag)
0 Komentar