IKLAN




 

Kasus Melandai, Pemkab Rembang Kembali Buka Pasar Secara Normal

 

Pedagang kuliner kawasan Mantingan, Rembang sambut gembira pencabutan SE Bupati terkait penutupan pasar tiap jumat

Cabut SE Bupati

Rembang, ME - Pemerintah Kabupaten Rembang mencabut surat edaran Bupati terkait penutupan pasar tradisional setiap hari Jumat. Pencabutan ini didasari melandainya kasus persebaran Covid -19 di wilayah tersebut. 

Dengan dicabutnya surat edaran tersebut, kini aktivitas pasar tradisional di Kabupaten Rembang kembali normal. 

"Pada evaluasi PPKM 21 Maret kemarin diputuskan kita tetap melanjutkan PPKM Mikro tapi ada pelonggaran-pelomggaran dimana untuk pasar bisa dibuka setiap hari," kata Arif Dwi Sulistya Humas gugus tugas Covid -19 Kabupaten Rembang, Jumat (26/3). 

Ijinkan Pentas Seni 

Selain pasar, sejumlah tempat wisata dan pentas seni juga diijinkan untuk kembali manggung. 

"Tempat-tempat wisata juga bisa buka setiap hari, Senin sampai Minggu tapi jumlah pengunjung 50 persen dan jam operasional sampai 15.00 wib. Dan untuk kegiatan pentas seni dan sosial budaya bisa dilaksanakan dengan kapasitas 25 persen dan Prokes yang ketat," ujarnya. 

Adanya sejumlah kelonggaran inipun disambut baik oleh masyarakat. Parmin salah satu pedagang di Pasar Tradisional kota Rembang bersyukur akhirnya bisa kembali berjualan secara normal. 

"Jelas senang mas. Kan bisa jualan terus. Kemarin itu sudah sempat tutup 6 kali (setiap Jumat)," ucapnya. 

Apresiasi Para Pedagang

Senada dengan Parmin, Fatimah pun mengaku senang akhirnya bisa kembali jualan setiap hari Jumat. 

"Kalau kita (pedagang) senang aja mas. Wong bisa jualan setiap hari. Jadi pendapatan juga kembali normal," ucapnya. 

Pemkab Rembang sebelumnya menerbitkan instruksi untuk penutupan Pasar Tradisional setiap hari Jumat. Langkah ini dilakukan sebagai antisipasi persebaran virus Corona di dalam Pasar. (Meg/me)

Posting Komentar

0 Komentar